Tanjab Barat – KPU Tanjab Barat lakukan kegiatan Pengosongan Kotak Suara Logistik eks Pemilu (Pilkada) Serentak Tahun 2020 gudang logistik KPU, Kamis (12/08/21).
Kegiatan Pengosongan kotak suara logistik eks. Pemilu serentak Tahun 2020 disaksikan oleh Ketua Bawaslu dan pihak Polres Tanjab Barat dan Kominioner KPU.
Ketua KPU Tanjab Barat Hairuddin S.Sos menyampaikan, bahwa kegiatan Pengosongan kotak suara logistik eks. Pemilu serentak Tahun 2020 berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor : 35 Tahun 2018 tentang pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya pasca penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota.
Surat ketua KPU Prov. Jambi Nomor 365/RT.01.3-SD/15/Prov/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021 perihal pemindahtanganan barang milik negara berupa barang eks. Logistik pemilihan serentak Prov. Jambi tahun 2020.
“Jumlah kotak suara yang dikosongkan sebanyak, 670 Kotak suara Pilgub dan Wagub,670 Kotak suara Pilbup dan Wabup”,terangnya.
Dalam waktu dekat akan dilakukan pelelangan Kotak suara dan suara suara yang nanti hasilnya akan di setor ke Kas negara.
“Pengosongan kotak suara dapat memakan waktu 3 s.d. 5 hari kedepan karena harus memilah setiap logistik yang ada didalam kotak suara,” ujar Hairuddin.