Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022 

- Penulis Berita

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Ia menyebutkan paspor masa berlaku 10 tahun mulai diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. ” Katanya.

Pihaknya, kata Widodo memohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

” Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. ” Ujarnya Selasa (11/10/22).

Ia menuturkan jika masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa, nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Sedangkan Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” Ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (Hms)

Berita Terkait

Satpol PP Tanjabbar Sisir Toko Material dan Bangsal Kayu, Sejumlah Usaha Belum Kantongi Izin
Peternak Broiler Muaro Jambi Menjerit, Biaya Produksi Tak Sebanding Harga Jual
Jual Beras SPHP di Atas HET, Mitra Bulog Kuala Tungkal Terancam Diblacklist
Mardan Hasibuan Pimpin IBCA-MMA Tanjabbar 2026–2030, Pembinaan Atlet Muda Jadi Prioritas
Bulog Kuala Tungkal Perketat Pengawasan Penjualan Beras SPHP, Mitra Diminta Patuhi Aturan
Anwar Sadat Luncurkan SIPENA, Urusan Kepegawaian ASN Tanjabbar Kini Berbasis Digital
Desa Teluk Kulbi Masuk Calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jambi 2026
Kebakaran di Tanjabbar Naik 74 Persen, 54 Kejadian Tercatat hingga Oktober 2026

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:29

Bupati Anwar Sadat Warning Kepala PBJ Tanjabbar: Jangan Main-main dengan Proyek Pemerintah!

Jumat, 6 November 2026 - 22:25

Bupati Anwar Sadat Lantik Rita Marlia Jadi Dirut RSUD Suryah Khairuddin, Pembenahan Pelayanan Jadi Sorotan

Jumat, 6 November 2026 - 19:15

Bupati Anwar Sadat Lantik 10 Pejabat ASN, Sejumlah OPD Tanjabbar Alami Perombakan Jabatan

Rabu, 4 November 2026 - 20:30

Anwar Sadat Dampingi Al Haris Tinjau Samsat Tanjabbar, Keringanan Pajak Jadi Sorotan

Rabu, 4 November 2026 - 20:27

Dampingi Gubernur Salurkan Bantuan Korban Kebakaran, Anwar Sadat Pastikan Warga Terdampak Mendapat Perhatian

Senin, 2 November 2026 - 15:36

Tanjabbar Siap Jadi Tuan Rumah Silaturahmi Nasional Perkopian, Kopi Lokal Dibidik Jadi Penggerak Ekonomi

Senin, 2 November 2026 - 11:42

Lelang Tiga Jabatan Eselon II Tanjabbar Segera Bergulir, Katamso Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Minggu, 1 November 2026 - 14:18

Bukan Sekadar Tilawah, Anwar Sadat Dorong Pengamalan Al-Qur’an dalam Kehidupan

Berita Terbaru