mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Paripurna DPRD Bentuk Pansus Empat Ranperda, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Fraksi Bupati Anwar Sadat Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan Ranperda di Paripurna DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove 

Home / Tanjab Barat

Selasa, 22 November 2022 - 20:35 WIB

Kenaikan UMK Tanjab Barat Masih Menunggu Keputusan Propinsi

Tanjab Barat – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) belum di tentukan besaran kenaikannya hingga pertengahan November 2022 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dianda Putra mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Provinsi Jambi. Baru setelah mendapat keputusan dari Provinsi akan dibahas terkait besarannya.

BACA JUGA  Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara HUT TNI ke 79

“Belum kito putuskan usulannyo ke Gubernur,” katanya, Selasa (22/11/22).

Dianda menyebutkan nantinya akan terlebih dahulu dibahas bersama dengan dewan pengupahan kabupaten terkait kenaikan upah tersebut.

“Insha Allah akan kito bahas dulu dalam Rapat Dewan Pengupahan Kab. Tanjab Barat yang direncanakan sekitar tanggal 29 November atau 1 Desember ini,” ungkapnya.

BACA JUGA  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati

Terkait berapa kenaikan nantinya. Dianda belum bisa memastikan. Namun kemungkinan kenaikan UMK tersebut ada.”UMK Thn ini Rp2.776.800,-.” Pungkasnya.* (E)

Tanjab Barat – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) belum di tentukan besaran kenaikannya hingga pertengahan November 2022 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dianda Putra mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Provinsi Jambi. Baru setelah mendapat keputusan dari Provinsi akan dibahas terkait besarannya.

“Belum kito putuskan usulannyo ke Gubernur,” katanya, Selasa (22/11/22).

Dianda menyebutkan nantinya akan terlebih dahulu dibahas bersama dengan dewan pengupahan kabupaten terkait kenaikan upah tersebut.

“Insha Allah akan kito bahas dulu dalam Rapat Dewan Pengupahan Kab. Tanjab Barat yang direncanakan sekitar tanggal 29 November atau 1 Desember ini,” ungkapnya.

Terkait berapa kenaikan nantinya. Dianda belum bisa memastikan. Namun kemungkinan kenaikan UMK tersebut ada.”UMK Thn ini Rp2.776.800,-.” Pungkasnya.* (E)

Share :

Baca Juga

Nasional

Salurkan Bantuan Pangan ke 13 Kecamatan, Perum Bulog Kuala Tungkal Pastikan Tepat Sasaran

Pemerintahan

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Bupati Tanjabbar Berharap Media Bisa Menjadi Mitra Pemerintah

Pemerintahan

Hari Raya Idul Adha, Pemkab Tanjabbar Sembelih 59 Sapi dan 5 Kambing

Tanjab Barat

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Satpol-PP Tanjab Barat Tarik Semua Personil Dari OPD

Tanjab Barat

Arus Penumpang di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Mulai Terjadi Lonjakan

DPRD

Reses Kedua Tahun Sidang 2024/ 2025, DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat

Pilkada

UAS-Katamso Dapat Dukungan Luar Biasa dari Emak-Emak, Hj Fadhilah Sadat Terharu

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang