mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Imbau Warga Waspada Ancaman Kebakaran  Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Sungai Nibung, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Tinjau TPA Lubuk Terentang, Anwar Sadat Optimistis Pengelolaan Sampah Ciptakan Lapangan Kerja Baru Bupati Anwar Sadat Percepat Modernisasi TPA Lubuk Terentang, Sampah Ditargetkan Jadi Sumber Ekonomi Bupati Anwar Sadat Tegaskan Perang terhadap Geng Motor, Ajak Semua Elemen Bersatu Jaga Keamanan Tanjabbar 

Home / Kejaksaan / Tanjab Barat

Kamis, 2 April 2026 - 21:16 WIB

Kejari Tanjabbar Tahan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

TANJABBAR, TJ- Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat,( Kejari)  akhirnya menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi subsidi di PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021

Dalam kasus ini yang menjadi tersangka yakni UB mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan SM dan Direktur CV Jambi Tirta Persada MJ. Kasus yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diduga telah merugikan negara lebih dari Rp5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto SH,MH, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran sentral dalam penyalahgunaan wewenang tersebut.

” Kasus ini terungkap melalui proses cukup panjang, sudah banyak saksi saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini.” Ujar Anton.

Kejari menyebutkan bahwa selama periode 2019 hingga 2021, Perumda Tirta Pengabuan menerima kucuran dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan total mencapai Rp18.079.000.000. Rinciannya adalah Rp6 miliar pada 2019, Rp5 miliar pada 2020, dan Rp7 miliar pada 2021.

BACA JUGA  Silaturahmi ke Masyarakat Seberang Kota, UAS Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur

“ Dana subsidi ini seharusnya digunakan untuk mendukung operasional produksi PDAM agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Namun, pada kenyataannya, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” Tegas Anton didampingi para kasi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kata Anton, salah satu penyimpangan fatal ditemukan dalam proses pengadaan bahan kimia penjernih air. Alih-alih melakukan lelang secara terbuka sesuai aturan, pihak PDAM justru melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga.

“Penyidik menemukan bahwa pengadaan barang dan jasa ini tidak melalui mekanisme yang benar. Panitia tidak melakukan survei harga pasar dan tidak menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, terjadi penggelembungan harga atau mark-up yang sangat signifikan,”Bebernya.

Kejanggalan semakin kuat karena selama tiga tahun menerima subsidi, pihak manajemen Perumda Tirta Pengabuan sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawaban yang sah kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP), tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.019.388.000. Angka ini merupakan hasil penghitungan dari pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dan harga yang jauh di atas standar.

BACA JUGA  Politisi Senior Ini Ungkap UAS Bukan Orang Sembarangan, Jalil: Rugi Kita Tidak Pilih Beliau

Resmi ditahan untuk 20 hari ke depanPihak Kejari akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan badan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

“Penyidikan ini sudah kami lakukan sejak 2023 dengan sangat hati-hati karena merupakan supervisi dari KPK. Kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” Tegas Anton.

Kajari menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dikasus PDAM Tirta Pengabuan. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam.

” Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya nantinya,” Ucapnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejaksaan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman aliran dana yang masih terus dilakukan.(*)

TANJABBAR, TJ- Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat,( Kejari)  akhirnya menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi subsidi di PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021

Dalam kasus ini yang menjadi tersangka yakni UB mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan SM dan Direktur CV Jambi Tirta Persada MJ. Kasus yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diduga telah merugikan negara lebih dari Rp5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto SH,MH, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran sentral dalam penyalahgunaan wewenang tersebut.

” Kasus ini terungkap melalui proses cukup panjang, sudah banyak saksi saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini.” Ujar Anton.

Kejari menyebutkan bahwa selama periode 2019 hingga 2021, Perumda Tirta Pengabuan menerima kucuran dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan total mencapai Rp18.079.000.000. Rinciannya adalah Rp6 miliar pada 2019, Rp5 miliar pada 2020, dan Rp7 miliar pada 2021.

“ Dana subsidi ini seharusnya digunakan untuk mendukung operasional produksi PDAM agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Namun, pada kenyataannya, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” Tegas Anton didampingi para kasi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kata Anton, salah satu penyimpangan fatal ditemukan dalam proses pengadaan bahan kimia penjernih air. Alih-alih melakukan lelang secara terbuka sesuai aturan, pihak PDAM justru melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga.

“Penyidik menemukan bahwa pengadaan barang dan jasa ini tidak melalui mekanisme yang benar. Panitia tidak melakukan survei harga pasar dan tidak menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, terjadi penggelembungan harga atau mark-up yang sangat signifikan,”Bebernya.

Kejanggalan semakin kuat karena selama tiga tahun menerima subsidi, pihak manajemen Perumda Tirta Pengabuan sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawaban yang sah kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP), tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.019.388.000. Angka ini merupakan hasil penghitungan dari pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dan harga yang jauh di atas standar.

Resmi ditahan untuk 20 hari ke depanPihak Kejari akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan badan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

“Penyidikan ini sudah kami lakukan sejak 2023 dengan sangat hati-hati karena merupakan supervisi dari KPK. Kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” Tegas Anton.

Kajari menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dikasus PDAM Tirta Pengabuan. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam.

” Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya nantinya,” Ucapnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejaksaan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman aliran dana yang masih terus dilakukan.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Jadi Pembicara di FGD, Pjs Bupati Tanjabbar Paparkan Kebijakan Tata Kelola BUMD, BLUD Kesehatan

Pemerintahan

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bupati Anwar Sadat Tinjau Tes Kemampuan Akademi Tahun 2026

Tanjab Barat

Janji Ganti Rugi Tiang Pancang WFC Tak Selesai, Pemda Merasa di Lecehkan

Tanjab Barat

Aneh,Pohon Pisang Bercabang 3, Bertandan 6 dan Berjantung 6 di Tanjab Barat

Pembangunan

Program Kegiatan TPS3R Diduga ada Intervensi Oknum 

Pilkada

Keluar dari Grup Koalisi UAS Katamso, Ucok Mora: Ini Cuma Strategi Untuk Memastikan Ada Penyusup Atau Tidak

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih

Tanjab Barat

16 WBP Lapas Kelas IIB Tungkal Menerima SK Remisi di Momen Natal