mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bram Itam Waspada Karhutla, Camat Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Membakar MoU dengan Kejari Tanjabbar, Kades se-Kecamatan Bram Itam Kini Bisa Konsultasi Hukum Gratis Polres Tanjabbar Dalami Dugaan Pengeroyokan Wartawan, Kades Teluk Ketapang Turut Diperiksa Solidaritas Insan Pers Menguat, Aliansi Jurnalis Tanjabbar Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan Kuala Tungkal Dikepung Kabut Asap, Warga Keluhkan Udara Menyengat dan Gangguan Pernapasan

Home / Kejaksaan / Tanjab Barat

Kamis, 2 April 2026 - 21:16 WIB

Kejari Tanjabbar Tahan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

TANJABBAR, TJ- Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat,( Kejari)  akhirnya menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi subsidi di PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021

Dalam kasus ini yang menjadi tersangka yakni UB mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan SM dan Direktur CV Jambi Tirta Persada MJ. Kasus yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diduga telah merugikan negara lebih dari Rp5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto SH,MH, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran sentral dalam penyalahgunaan wewenang tersebut.

” Kasus ini terungkap melalui proses cukup panjang, sudah banyak saksi saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini.” Ujar Anton.

Kejari menyebutkan bahwa selama periode 2019 hingga 2021, Perumda Tirta Pengabuan menerima kucuran dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan total mencapai Rp18.079.000.000. Rinciannya adalah Rp6 miliar pada 2019, Rp5 miliar pada 2020, dan Rp7 miliar pada 2021.

BACA JUGA  7 Jenis Olahraga yang Tepat untuk Lansia

“ Dana subsidi ini seharusnya digunakan untuk mendukung operasional produksi PDAM agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Namun, pada kenyataannya, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” Tegas Anton didampingi para kasi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kata Anton, salah satu penyimpangan fatal ditemukan dalam proses pengadaan bahan kimia penjernih air. Alih-alih melakukan lelang secara terbuka sesuai aturan, pihak PDAM justru melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga.

“Penyidik menemukan bahwa pengadaan barang dan jasa ini tidak melalui mekanisme yang benar. Panitia tidak melakukan survei harga pasar dan tidak menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, terjadi penggelembungan harga atau mark-up yang sangat signifikan,”Bebernya.

Kejanggalan semakin kuat karena selama tiga tahun menerima subsidi, pihak manajemen Perumda Tirta Pengabuan sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawaban yang sah kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP), tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.019.388.000. Angka ini merupakan hasil penghitungan dari pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dan harga yang jauh di atas standar.

BACA JUGA  Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan, Wabup Katamso Salurkan Bantuan

Resmi ditahan untuk 20 hari ke depanPihak Kejari akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan badan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

“Penyidikan ini sudah kami lakukan sejak 2023 dengan sangat hati-hati karena merupakan supervisi dari KPK. Kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” Tegas Anton.

Kajari menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dikasus PDAM Tirta Pengabuan. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam.

” Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya nantinya,” Ucapnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejaksaan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman aliran dana yang masih terus dilakukan.(*)

TANJABBAR, TJ- Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat,( Kejari)  akhirnya menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi subsidi di PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019-2021

Dalam kasus ini yang menjadi tersangka yakni UB mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan SM dan Direktur CV Jambi Tirta Persada MJ. Kasus yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diduga telah merugikan negara lebih dari Rp5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto SH,MH, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran sentral dalam penyalahgunaan wewenang tersebut.

” Kasus ini terungkap melalui proses cukup panjang, sudah banyak saksi saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini.” Ujar Anton.

Kejari menyebutkan bahwa selama periode 2019 hingga 2021, Perumda Tirta Pengabuan menerima kucuran dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan total mencapai Rp18.079.000.000. Rinciannya adalah Rp6 miliar pada 2019, Rp5 miliar pada 2020, dan Rp7 miliar pada 2021.

“ Dana subsidi ini seharusnya digunakan untuk mendukung operasional produksi PDAM agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Namun, pada kenyataannya, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” Tegas Anton didampingi para kasi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kata Anton, salah satu penyimpangan fatal ditemukan dalam proses pengadaan bahan kimia penjernih air. Alih-alih melakukan lelang secara terbuka sesuai aturan, pihak PDAM justru melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga.

“Penyidik menemukan bahwa pengadaan barang dan jasa ini tidak melalui mekanisme yang benar. Panitia tidak melakukan survei harga pasar dan tidak menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, terjadi penggelembungan harga atau mark-up yang sangat signifikan,”Bebernya.

Kejanggalan semakin kuat karena selama tiga tahun menerima subsidi, pihak manajemen Perumda Tirta Pengabuan sama sekali tidak membuat laporan pertanggungjawaban yang sah kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP), tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.019.388.000. Angka ini merupakan hasil penghitungan dari pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dan harga yang jauh di atas standar.

Resmi ditahan untuk 20 hari ke depanPihak Kejari akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan badan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

“Penyidikan ini sudah kami lakukan sejak 2023 dengan sangat hati-hati karena merupakan supervisi dari KPK. Kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” Tegas Anton.

Kajari menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dikasus PDAM Tirta Pengabuan. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam.

” Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya nantinya,” Ucapnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejaksaan juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman aliran dana yang masih terus dilakukan.(*)

Share :

Baca Juga

DPRD

Paripurna DPRD Tanjabbar, Dengarkan Pendapat Akhir Bupati dan Ranperda Pembangunan Industri Tahun 2025-2045

Politik

Relawan Pemenangan UAS – Katamso di Enam Kecamatan Wilayah Ulu di Kukuhkan

Pemerintahan

Lestarikan Bahasa dan Budaya, Pemkab Tanjabbar Gandeng Badan Bahasa Mendikdasmen

polres

Bentuk Kepedulian dan Beri Bantuan, Kapolres Tanjabbar Sambangi Nelayan Penyandang Disabilitas

Tanjab Barat

Harlah NU ke-102 dan Muslimat NU ke-79, Bupati Tanjabbar Serukan Sinergi untuk Indonesia Maslahat

Kesehatan

HKN Tahun 2024, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP

Pilkada

Satukan Suara, Ribuan Anak Rantau Medan Berikan Dukung Kemenangan UAS Katamso di Pilkada

Pemerintahan

Dishub Tanjabbar Pasang Portal dan CCTV di Jalan Semau