TANJABBAR, TJ — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Tahapan tersebut diawali melalui Rapat Paripurna Pertama dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027, Selasa (15/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar itu dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Hasan Basry Harahap, S.H., serta Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E.
Bagi DPRD, paripurna ini menjadi pintu masuk pembahasan terhadap arah kebijakan anggaran daerah untuk satu tahun ke depan. Nota Pengantar APBD 2027 yang disampaikan pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam sesuai fungsi anggaran dan pengawasan lembaga legislatif.
Hamdani mengatakan, Rapat Paripurna Pertama tersebut secara khusus digelar untuk mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda tentang APBD Tanjabbar Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah daerah.
“Dalam rapat paripurna pertama ini kita mendengarkan penyampaian Bupati Tanjung Jabung Barat terkait Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027,” kata Hamdani.
Sementara itu, Wakil Bupati Katamso menjelaskan, Nota Keuangan dan Rancangan Perda APBD 2027 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati DPRD dan pemerintah daerah dalam rapat paripurna pada 11 Agustus 2026.
Katamso menegaskan, APBD tidak boleh dipandang sebatas dokumen keuangan tahunan pemerintah daerah. Menurutnya, anggaran harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.
“APBD bukan semata-mata merupakan dokumen keuangan, akan tetapi merupakan instrumen kebijakan pembangunan daerah yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menjaga keberlanjutan fiskal daerah, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap rancangan APBD 2027 dapat dibahas secara terukur, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan orientasi utama pada hasil serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah juga diharapkan berlangsung konstruktif dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat dan target pembangunan daerah sebagai prioritas.
Katamso mengakui, penyusunan kebijakan anggaran tahun 2027 tidak terlepas dari sejumlah tantangan. Keterbatasan kemampuan fiskal daerah, kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar hingga tuntutan peningkatan kualitas infrastruktur menjadi sejumlah persoalan yang harus diperhitungkan dalam penyusunan APBD.
Karena itu, kebijakan anggaran dinilai perlu disusun secara adaptif, terukur dan realistis tanpa mengabaikan kesinambungan fiskal daerah.
Dalam proses pembahasan nantinya, Katamso juga meminta seluruh kepala OPD untuk aktif mengikuti setiap agenda pembahasan.
Ia menekankan agar kepala OPD tidak mewakilkan kehadirannya kepada pejabat lain. Penegasan tersebut diperlukan agar setiap OPD dapat memberikan penjelasan, data serta informasi yang dibutuhkan DPRD selama proses pembahasan APBD 2027.
Selain pimpinan dan anggota DPRD, paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Tanjabbar, Sekretaris DPRD, para kepala OPD, Asisten dan Staf Ahli, unsur Forkopimda, insan pers serta tamu undangan lainnya.
Dengan dimulainya paripurna penyampaian Nota Pengantar tersebut, pembahasan APBD Tanjabbar 2027 memasuki tahapan penting. DPRD selanjutnya akan mencermati rancangan anggaran yang diajukan pemerintah daerah sebelum menghasilkan keputusan bersama mengenai arah belanja dan pembangunan Tanjabbar pada 2027.(*(









