mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Ajak Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif, Komitmen Pertahankan Opini WTP BPK Bupati Anwar Sadat Apresiasi GAMAS, Sebut Peran Ayah Kunci Bentuk Generasi Berkualitas DPRD Tanjabbar Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Bupati dan Pimpinan Dewan Teken Persetujuan Bersama Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara, Perkuat Pelayanan Dasar Terpadu untuk Masyarakat Bupati Anwar Sadat Tinjau Dermaga Apung Rusak di Tanjung Senjulang, Perbaikan Segera Dimulai

Home / Politik

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:28 WIB

Bawaslu Tanjab Barat Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Nama di Catut Parpol Atau Cek Link Disini

Tanjab Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) membuka posko pengaduan masyarakat yang namanya dicatut untuk melapor.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Tanjab Barat, Dr. Moh. Yasin, SH.I.MH mengatakan saat ini pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat terkait nama masyarakat yang dicatut oleh partai politik.Menurutnya, masyarakat bisa mengecek namanya di infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

BACA JUGA  Pertemuan Dengan PT Sena, Bupati Tanjab Barat Berharap Tungkal Ilir Teraliri Gas Ramah Lingkungan

“Masyarakat silahkan cek di sipol nanti masukan nik dan akan muncul apakah terdaftar di partai atau tidak nya,” katanya, Senin (22/08/22).

Menurutnya dibukanya posko pengaduan itu untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terima namanya di catut oleh partai politik.

BACA JUGA  Dua Pelaku Penyelundupan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat

“Misalnya ada PNS, TNI dan Polri atau masyarakat yang namanya di masukan dalam partai maka bisa lapor ke bawaslu,” ujarnya.

Nantinya, pihaknya akan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut  ke KPU untuk selanjutnya dihapus dari sipol.

“Nanti tindakan penghapusan di KPU kami cuman memberikan laporan dari bawaslu ke kpu.” Tandasnya.

Tanjab Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) membuka posko pengaduan masyarakat yang namanya dicatut untuk melapor.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Tanjab Barat, Dr. Moh. Yasin, SH.I.MH mengatakan saat ini pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat terkait nama masyarakat yang dicatut oleh partai politik.Menurutnya, masyarakat bisa mengecek namanya di infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

“Masyarakat silahkan cek di sipol nanti masukan nik dan akan muncul apakah terdaftar di partai atau tidak nya,” katanya, Senin (22/08/22).

Menurutnya dibukanya posko pengaduan itu untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terima namanya di catut oleh partai politik.

“Misalnya ada PNS, TNI dan Polri atau masyarakat yang namanya di masukan dalam partai maka bisa lapor ke bawaslu,” ujarnya.

Nantinya, pihaknya akan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut  ke KPU untuk selanjutnya dihapus dari sipol.

“Nanti tindakan penghapusan di KPU kami cuman memberikan laporan dari bawaslu ke kpu.” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Politik

Datang di Berbagai Penjuru Tanjabbar, Ribuan Massa Hantar Pasangan UAS – Katamso ke KPU

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Politik

HUT Partai Perindo Ke-8,Ketua DPD Berharap Perindo Tanjab Barat Tetap Kompak dan Solid

Politik

Silaturahmi Ke Kesbangpol dan KPU, Ketua DPD Perindo Tanjab Barat Serahkan SK Kepengurusan

Politik

Bawaslu Kunjungi dan Silaturahmi Ke Kantor DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat

Politik

Peringati HUT Ke-7, Partai Perindo Tanjab Barat Bagikan Ratusan Nasi Bungkus

Politik

Ketua DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Sowan ke NU

Politik

Rapat Konsolidasi dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat