Tanjab Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) membuka posko pengaduan masyarakat yang namanya dicatut untuk melapor.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Tanjab Barat, Dr. Moh. Yasin, SH.I.MH mengatakan saat ini pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat terkait nama masyarakat yang dicatut oleh partai politik.Menurutnya, masyarakat bisa mengecek namanya di infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
“Masyarakat silahkan cek di sipol nanti masukan nik dan akan muncul apakah terdaftar di partai atau tidak nya,” katanya, Senin (22/08/22).
Menurutnya dibukanya posko pengaduan itu untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terima namanya di catut oleh partai politik.
“Misalnya ada PNS, TNI dan Polri atau masyarakat yang namanya di masukan dalam partai maka bisa lapor ke bawaslu,” ujarnya.
Nantinya, pihaknya akan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut ke KPU untuk selanjutnya dihapus dari sipol.
“Nanti tindakan penghapusan di KPU kami cuman memberikan laporan dari bawaslu ke kpu.” Tandasnya.