mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tegas, Bupati Anwar Sadat Minta PetroChina Mendorong Program SDM Sektor Pendidikan Keagamaan Wabup Katamso Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026 di Polres Tanjabbar Aksi Zakat Untuk Kesejahteraan Umat, Anwar Sadat: Ini wujud Nyata Komitmen  Pemda  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Penyaluran Paket Sembako Ramadhan dari BNI Cabang Kuala Tungkal Tingkatkan SDM Hingga Zakat, Bupati Anwar Sadat Tekankan Hal Ini ke PetroChina

Home / Politik

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:28 WIB

Bawaslu Tanjab Barat Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Nama di Catut Parpol Atau Cek Link Disini

Tanjab Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) membuka posko pengaduan masyarakat yang namanya dicatut untuk melapor.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Tanjab Barat, Dr. Moh. Yasin, SH.I.MH mengatakan saat ini pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat terkait nama masyarakat yang dicatut oleh partai politik.Menurutnya, masyarakat bisa mengecek namanya di infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

BACA JUGA  Pelaku Curanmor di Suban Dihadiahi Timas Panas

“Masyarakat silahkan cek di sipol nanti masukan nik dan akan muncul apakah terdaftar di partai atau tidak nya,” katanya, Senin (22/08/22).

Menurutnya dibukanya posko pengaduan itu untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terima namanya di catut oleh partai politik.

BACA JUGA  Partai Perindo Tanjab Barat Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Tungkal Harapan

“Misalnya ada PNS, TNI dan Polri atau masyarakat yang namanya di masukan dalam partai maka bisa lapor ke bawaslu,” ujarnya.

Nantinya, pihaknya akan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut  ke KPU untuk selanjutnya dihapus dari sipol.

“Nanti tindakan penghapusan di KPU kami cuman memberikan laporan dari bawaslu ke kpu.” Tandasnya.

Tanjab Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) membuka posko pengaduan masyarakat yang namanya dicatut untuk melapor.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Tanjab Barat, Dr. Moh. Yasin, SH.I.MH mengatakan saat ini pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat terkait nama masyarakat yang dicatut oleh partai politik.Menurutnya, masyarakat bisa mengecek namanya di infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

“Masyarakat silahkan cek di sipol nanti masukan nik dan akan muncul apakah terdaftar di partai atau tidak nya,” katanya, Senin (22/08/22).

Menurutnya dibukanya posko pengaduan itu untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terima namanya di catut oleh partai politik.

“Misalnya ada PNS, TNI dan Polri atau masyarakat yang namanya di masukan dalam partai maka bisa lapor ke bawaslu,” ujarnya.

Nantinya, pihaknya akan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut  ke KPU untuk selanjutnya dihapus dari sipol.

“Nanti tindakan penghapusan di KPU kami cuman memberikan laporan dari bawaslu ke kpu.” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Politik

DPD Partai Perindo Tanjab Barat Secara Perdana Membuka Penjaringan Bacaleg Periode 2024-2029

Politik

Ini Masa Akhir Pendaftar PPK Pemilu Serentak di Tanjab Barat

Politik

HUT Partai Perindo Ke-8,Ketua DPD Berharap Perindo Tanjab Barat Tetap Kompak dan Solid

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Politik

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi

Politik

35 Anggota DPRD Tanjabbar Terpilih, 2024-2029 Resmi di Lantik dan di Ambil Sumpah

Politik

PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT TERPILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024.

Politik

Beri Bantuan Korban Kebakaran Ketua DPD Perindo Tanjab Barat: Ini Merupakan Solidaritas Pengurus Partai