mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Tanjabbar Resmikan Infrastruktur JIAT di Desa Parit Bilal Wabup Katamso Hadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2025 DPRD Tanjabbar Peringati Hari Jadi Kabupaten ke 60, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna lstimewa DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025

Home / DPRD

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:14 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menggelar rapat paripurna pertama, dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban( LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna pertama ini langsung dipimpin oleh ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah SE dengan didampingi wakil ketua Ahmad Jakfar, H. Muh Syafril Simamora dan wakil Bupati Tanjab Barat H Hairan SH.

Rapat yang di gelar di ruangan paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, turut di hadiri anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan lainnya.

BACA JUGA  Bupati Hadiri Sekaligus Tutup Turnamen Sepakbola Pematang Lumut Cup

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna pertama DPRD ini dalam rangka mendengarkan penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023.

” Perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan DPRD telah menerima Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 000.7/550/Bappeda.5/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2023 Bupati Tanjung Jabung Barat dan sesuai Keputusan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 25 Maret 2024 tentang Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat- Rapat DPRD, ” Kata Abdullah.

BACA JUGA  Keberangkatan Kembali di Tunda, CJH Tanjab Barat Tarik Setoran

Ketua DPRD kembali menyampaikan bahwa Mempedomani ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.*

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Kedua Raperda Tentang Perubahan APBD Tanjabbar Tahun Anggaran 2022

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Vaksinasi Massal, H.Abdullah: Walau Diguyur Hujan Antusias Masyarakat Sangat Tinggi

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah BKRD 

DPRD

Ketua DPRD Pinta Pemkab Segera Usulkan Terkait Pengembangan Ekowisata Hutan mangrove

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Laporan Badan Anggaran dan Penandatanganan Nota Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Kinerja Henrizal Selama Menjabat Sebagai Sekwan

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pesta Rakyat Dalam Rangka Rangkaian Peringatan HUT Bhayangkara ke 78 Tahun 

DPRD

Tinjau Limbah PDAM Menyebabkan Kebun Warga Rusak,Tubagus Satria: Semoga Kedepannya Tidak Terjadi Lagi