mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Ingatkan Masyarakat Potensi Cuaca Panas dan Kemarau  Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar Audiensi Bersama Serikat Pekerja Ketua DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hardiknas Tahun 2026, Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Wabup Tanjabbar Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Daerah  Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Malam Perpisahan Kejari Tanjabbar 

Home / Peristiwa / Tanjab Barat

Jumat, 6 September 2024 - 20:24 WIB

Jarang Ngantor, LSM Petisi Desak Kemendagri Evaluasi Kinerja Wabup Tanjabbar

TANJABBAR,TJ – Kinerja wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan mulai mulai jadi sorotan masyarakat, hal itu di duga orang nomor dua di Tanjabbar ini jarang melakukan kegiatan dikantornya dan terkesan makan gaji buta.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) pun meminta kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerjanya, karena dugaan meski jarang ngantor, SPPD juga jalan terus.

” Ke kantor terpantau jarang sekali hampir tidak pernah malah akhir-akhir ini, kalau di absen mungkin bisa dibilang merah semuanya, jadi kesannya wakil bupati makan gaji buta,” Kata Syafruddin AR Ketua LSM Petisi Tanjabbar.

Ia mendesak Kemendagri atau Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjabbar itu. Dirinya berharap Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Tanjabbar.

BACA JUGA  Jalin Kerjasama,STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Lakukan Kunjungan Ke IAI SMQ Bangko 

” Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai bupati dan wakil satu SK mereka ini jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya.

Kerja wakil sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Pada pasal 1 secara detail menjelaskan wakil bupati memilki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

BACA JUGA  Buaya Muara Muncul di Perkebunan Warga Bram Itam

” Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” Pungkasnya.(*/Mc)

TANJABBAR,TJ – Kinerja wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan mulai mulai jadi sorotan masyarakat, hal itu di duga orang nomor dua di Tanjabbar ini jarang melakukan kegiatan dikantornya dan terkesan makan gaji buta.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) pun meminta kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerjanya, karena dugaan meski jarang ngantor, SPPD juga jalan terus.

” Ke kantor terpantau jarang sekali hampir tidak pernah malah akhir-akhir ini, kalau di absen mungkin bisa dibilang merah semuanya, jadi kesannya wakil bupati makan gaji buta,” Kata Syafruddin AR Ketua LSM Petisi Tanjabbar.

Ia mendesak Kemendagri atau Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjabbar itu. Dirinya berharap Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Tanjabbar.

” Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai bupati dan wakil satu SK mereka ini jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya.

Kerja wakil sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Pada pasal 1 secara detail menjelaskan wakil bupati memilki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

” Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” Pungkasnya.(*/Mc)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tinjau Lokasi Kebakaran di Asrama Ponpes Al Baqiyatus Shalihat, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Pemerintahan

Ketahanan Sosial Daerah, Katamso Tegaskan Pentingnya Prodi Hukum Keluarga Islam

Tanjab Barat

Antisipasi PMK, Disbunak Tanjab Barat Vaksin Hewan Ternak

Peristiwa

Sedang Santai Ngopi Jurnalis Tanjab Barat di Serang OTK

Tanjab Barat

HUT Bhayangkara Ke 75, Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT Pramuka ke-64, Usung Tema Kolaborasi Bangun Ketahanan Bangsa