mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Lantik 30 Pejabat, Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas, Kerja Tim dan Pelayanan Publik yang Responsif Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah

Home / Peristiwa / Tanjab Barat

Jumat, 6 September 2024 - 20:24 WIB

Jarang Ngantor, LSM Petisi Desak Kemendagri Evaluasi Kinerja Wabup Tanjabbar

TANJABBAR,TJ – Kinerja wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan mulai mulai jadi sorotan masyarakat, hal itu di duga orang nomor dua di Tanjabbar ini jarang melakukan kegiatan dikantornya dan terkesan makan gaji buta.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) pun meminta kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerjanya, karena dugaan meski jarang ngantor, SPPD juga jalan terus.

” Ke kantor terpantau jarang sekali hampir tidak pernah malah akhir-akhir ini, kalau di absen mungkin bisa dibilang merah semuanya, jadi kesannya wakil bupati makan gaji buta,” Kata Syafruddin AR Ketua LSM Petisi Tanjabbar.

Ia mendesak Kemendagri atau Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjabbar itu. Dirinya berharap Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Tanjabbar.

BACA JUGA  Pemkab Tanjabbar Dukung Rencana Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

” Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai bupati dan wakil satu SK mereka ini jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya.

Kerja wakil sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Pada pasal 1 secara detail menjelaskan wakil bupati memilki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

BACA JUGA  Safari Subuh di Masjid Al Muttaqin, Bupati Tanjabbar Salurkan Bantuan dan Santunan

” Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” Pungkasnya.(*/Mc)

TANJABBAR,TJ – Kinerja wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan mulai mulai jadi sorotan masyarakat, hal itu di duga orang nomor dua di Tanjabbar ini jarang melakukan kegiatan dikantornya dan terkesan makan gaji buta.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) pun meminta kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerjanya, karena dugaan meski jarang ngantor, SPPD juga jalan terus.

” Ke kantor terpantau jarang sekali hampir tidak pernah malah akhir-akhir ini, kalau di absen mungkin bisa dibilang merah semuanya, jadi kesannya wakil bupati makan gaji buta,” Kata Syafruddin AR Ketua LSM Petisi Tanjabbar.

Ia mendesak Kemendagri atau Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjabbar itu. Dirinya berharap Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Tanjabbar.

” Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai bupati dan wakil satu SK mereka ini jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya.

Kerja wakil sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Pada pasal 1 secara detail menjelaskan wakil bupati memilki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

” Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” Pungkasnya.(*/Mc)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bahas Program Kerja Ketahanan Pangan, Bupati Anwar Sadat Audiensi Bersama KPP

DPRD

Buka Puasa Bersama Pemdes Kampung Baru, Ketua DPRD Tanjabbar Beri Sembako ke Masyarakat 

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Launching Beras Lokal Pandawa Lima dan Padiku

DPRD

Gelar Paripurna, DPRD Tanjabbar Dengarkan Pidato Perdana Bupati Anwar Sadat

Peristiwa

Basarnas Lakukan Pencariaan Korban Tenggelamnya Kapal KM Wicly Jaya Sakti

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Pilkada

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Simulasi Pemungutan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024