mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Kunker ke Kuala Betara, Anwar Sadat Dorong Pendidikan Tak Sekadar Cetak Lulusan, Santri Harus Mandiri Dari Sekolah hingga Tanggul Jebol, Anwar Sadat Soroti Infrastruktur dan Akses Warga di Kuala Betara BAZNAS Tanjabbar Punya Tantangan Besar, Anwar Sadat Dorong Zakat Tak Sekadar Terkumpul Lima Pimpinan BAZNAS Tanjabbar Dilantik, Anwar Sadat Soroti Potensi Zakat yang Belum Maksimal Kabut Asap Mengancam, HIPMI Tanjabbar Turun Tangan Bagikan 2.000 Masker

Home / Kejari

Senin, 6 Maret 2023 - 20:57 WIB

Kejari Tanjab Barat Tahan Mantan Kades Tanjung Benanak

Tanjab Barat – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Bambang Purwanto (BP) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 – 2021 mencapai Rp 908.500 ribu atau Rp 900 juta resmi ditahan.

Kajari Tanjab Barat Macello Bellah mengatakan pihaknya hari ini resmi menahan mantan kades tersebut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp 908.500 ribu.

“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Senin (6/3/23).

BACA JUGA  Kejari Tanjab Barat Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar 1,93 Miliar Ke Kas Daerah 

Tersangka saat ini dititipkan di Mapolres Tanjab Barat. Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan. “Kita titipkan di Polres.” Tandasnya.

Dugaan korupsi itu antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.

Dalam kasus ini mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik seperti pelaksanaan pekerjaan yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

BACA JUGA  Ular Piton Panjang 7 Meter Telan Seorang IRT di Tanjab Barat

Awalnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 750 juta namun setelah didalami dan dikembangkan ternyata mencapai Rp 908.500 ribu.

Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 21 miliar.

Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Share :

Baca Juga

Kejari

Kejari Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 

Kejari

Kejari Tanjab Barat Blender dan Bakar Barang Bukti Narkotika

Kejari

Diduga Korupsi ADD dan DD, Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Tersangka

Kejari

Bupati Tanjab Barat Tinjau Jembatan Dan Jalan di Pembengis dan Sialang

Kejari

Waspada!! Modus Penipuan Catut Nama Kestel Kejari Tanjab Barat

Kejari

Jaksa Sikapi Laporan Pengacara Dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

Kejari

Kajari Tanjab Barat Jadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa

Kejari

Peringati HBA ke 62, Kejari Tanjab Barat Menyelenggarakan Pekan Olahraga