mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
UAS Katamso di Sambut Ribuan Massa Pendukung di Kuala Betara Teriakan Lanjutkan Menggema, UAS – Katamso di Sambut Ratusan Masyarakat Betara Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara HUT TNI ke 79 Safari Jum’at di Desa Purwodadi,Ini Pesan Pjs Bupati Tanjabbar Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri LDK Angkatan Ke-2 Tahun 2024

Home / Kejari

Selasa, 26 Juli 2022 - 20:38 WIB

Perdana,Kejari Tanjab Barat Pecat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat “menggugat” ‘AOZ’ ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal dalam perkara perdata Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt terkait dengan Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua.

Perkara Gugatan Pembebasan atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut merupakan perkara Penegakan Hukum perdana atau pertama kalinya di Indonesia.

Marcello Bellah,S.H.,M.H.,Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam keterangan pers didampingi kasi Intelijen (Kastel) Kejari Tanjab barat dan kasi datun Kejari Tanjab barat mengatakan bahwa terdapat kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”ucapnya, Selasa (26/07/22).

Dijelaskan oleh Kejari,Ketentuan tersebut merupakan legal standing Kejaksaan RI untuk melaksanakan Penegakan Hukum melakukan gugatan terhadap orang tua yang tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 319a KUHPerdata yang menyatakan bahwa : Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain.

Terkait Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menugaskan beberapa Jaksa Pengacara Negara yaitu Acep Viki Rosdinar, S.H., Rivanli Azis, S.H., M.H., dan Roby Novan Ronar, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk melakukan Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua ke Pengadilan Kuala Tungkal.

BACA JUGA  Kejari Tanjab Barat Tandatangani Fakta Integritas Pencanangan WBK/WBBM Tahun 2022

“Gugatan Pembebasan Orang Tua tersebut dilakukan karena Tergugat, AOZ, telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandung perempuannya (menyalahgunakan kekuasaan orang tua), dan mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kejari Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 01/Pid.Sus/2022/PN Klt Tanggal 08 Februari 2022, Tergugat telah dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 17 (tujuh) belas tahun yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, Bab 14 (kejahatan terhadap kesopanan), Bab 15, Bab 18, Bab 19, dan Bab 20, Buku Kedua KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) termasuk Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terhadap seseorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya.

“Dengan demikian, kewajiban tergugat untuk memelihara,mendidik dan membiayai hidup anak-anaknya”, imbuh Kajari Tanjung Jabung Barat.

Yang paling memprihatinkan terkait anak perempuan kandung Tergugat, yaitu KZ mengalami trauma psikis atas kelakuan buruk ayahnya. Selain itu kedua anak kandung Tergugat sampai dengan saat ini bahkan belum pernah sekolah padahal umurnya telah 11 tahun. Oleh karena itu peran dan kewajiban Pemerintah melalui kewenangan Kejaksaan RI ditujukan pada pemeliharaan dan pendidikan anak-anak sebagaimana amanah UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Generasi-generasi penerus bangsa harus dipelihara dan ditunjang pendidikannya agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar.” Ujarnya

Untuk tujuan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak Tergugat, maka dalam gugatan tersebut dimasukan calon wali yang akan menjadi Wali bagi kedua anak kandung Tergugat, yang mana terhadap Calon Wali tersebut telah dilakukan assesmen oleh Pihak-pihak terkait.

Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut telah dikabulkan oleh Majelis Hakim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt tanggal 25 Juli 2022 yang amarnya :

BACA JUGA  Waspada!! Modus Penipuan Catut Nama Kestel Kejari Tanjab Barat

1.Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;

2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;

3.Menyatakan Tergugat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua yaitu Ayah dari Sdri. KZ dan Sdr. KHZ, namun tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban orang tua untuk membiayai hidup anak-anaknya;

4.Menetapkan Sdr. SZ sebagai Wali dari Sdri. KZ dan Sdr. KHZ;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); yang mana Putusan tersebut telah mengabulkan petitum (tuntutan) Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.Atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sangat mengapresiasi putusan tersebut karena telah mewakili kepentingan negara dan kepentingan anak dalam pemeliharaan dan pendidikan anak-anak in casu dalam perkara a quo.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., Dewi Aisyah, S.H., dan Agnes Monica, S.H., atas pertimbangan dalam putusan tersebut. “Semoga putusan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut menjadi yurisprudensi dalam Penegakan Hukum di negara Indonesia tercinta ini”, lanjut Kajari Tanjung Jabung Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga menyatakan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut merupakan kado dalam rangka mendukung Hari Anak Nasional Tahun 2022 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Selain itu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan Kota Layak Anak dan terkait gugatan tersebut Bupati Tanjung Jabung Barat sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat beserta Jaksa Pengacara Negara. (*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kejari

IWO Tanjab Barat Dukung Penuh Kinerja Kejari Tanjab Barat

Kejari

Kejari Tanjab Barat Blender dan Bakar Barang Bukti Narkotika

Kejari

Waspada!! Modus Penipuan Catut Nama Kestel Kejari Tanjab Barat

Kejari

Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjab Barat di Vaksin Booster

Kejari

Peringati HBA Ke-62,Kejari Tanjab Barat  Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Satria Yudha Pengabuan

Kejari

Kejari Tanjab Barat Menggelar Program JMP 

Kejari

Kejari Tanjab Barat Tahan Mantan Kades Tanjung Benanak

Kejari

Diduga Korupsi ADD dan DD, Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Tersangka