mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Lepas 376 CJH Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Pesan Khusus ke Jemaah Tinjau Pembangunan Box Culvert di Lintas Timur Jambi – Riau, Bupati Anwar Sadat Berharap Bantu Atasi Banjir  PD PABPDSI Kunker ke Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Ajak Dukung Program Prioritas Nasional  Sambut Kajari Baru Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini  Bahas Soal Pelantikan, Bupati Tanjabbar Terima Kunjungan Silaturahmi JATMAN NU Provinsi Jambi

Home / Tanjab Barat

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:57 WIB

Perum BULOG Kantor Cabang Kuala Tungkal Salurkan Bantuan Pangan CBP Tahap III Alokasi Desember Untuk Dua Kabupaten

TANJABBAR, TJ – Perum BULOG Kantor Cabang Kuala Tungkal menyalurkan Bantuan Pangan CBP (Cadangan Beras Pemerintah) Tahap III Tahun 2024 alokasi Desember untuk dua kabupaten yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Pemimpin Perum BULOG Kantor Cabang Kuala Tungkal, Dido Peto Sifarif menyebutkan, Penyaluran Bantuan Pangan ini mulai disalurkan sejak 02 Desember 2024 dan ditargetkan akan rampung disalurkan pada 15 Desember 2024.

BACA JUGA  PABPDSI Tanjabbar Gelar Bimtek dan Rakerda ke-1 Tahun 2023

Dikatakan Dido bantuan pangan untuk kedua Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur ini sebanyak 416.520 Kg.

“Jumlah Bantuan Pangan CBP yang disalurkan untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat 225.090 kg dan Tanjung Jabung Timur 191.430 kg, yang mana setiap PBP (Penerima Bantuan Pangan) menerima 10 kg” Bebernya.

Dido Peto Sifarif mengatakan, jumlah tersebut disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya kami terima dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

BACA JUGA  115 Kafilah Ikuti Lomba MTQ Tingkat Desa Sungai Kepayang

“Penyaluran ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah, menjaga stabilitas harga pangan serta berperan dalam mengendalikan inflasi. Kita berharap semoga program ini dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif dalam upaya menangani kerawanan pangan.” Pungkasnya.(*)

TANJABBAR, TJ – Perum BULOG Kantor Cabang Kuala Tungkal menyalurkan Bantuan Pangan CBP (Cadangan Beras Pemerintah) Tahap III Tahun 2024 alokasi Desember untuk dua kabupaten yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Pemimpin Perum BULOG Kantor Cabang Kuala Tungkal, Dido Peto Sifarif menyebutkan, Penyaluran Bantuan Pangan ini mulai disalurkan sejak 02 Desember 2024 dan ditargetkan akan rampung disalurkan pada 15 Desember 2024.

Dikatakan Dido bantuan pangan untuk kedua Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur ini sebanyak 416.520 Kg.

“Jumlah Bantuan Pangan CBP yang disalurkan untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat 225.090 kg dan Tanjung Jabung Timur 191.430 kg, yang mana setiap PBP (Penerima Bantuan Pangan) menerima 10 kg” Bebernya.

Dido Peto Sifarif mengatakan, jumlah tersebut disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya kami terima dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Penyaluran ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah, menjaga stabilitas harga pangan serta berperan dalam mengendalikan inflasi. Kita berharap semoga program ini dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif dalam upaya menangani kerawanan pangan.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

” Kepala Daerah Menyapa” Bupati dan Wabup Tanjabbar Paparkan Capaian dan Komitmen Menuju Kabupaten BERKAH MADANI

Tanjab Barat

Bupati dan Wabup Panen Raya Padi di Desa Rawa Medang

Tanjab Barat

Harga Minyak Goreng Semakin Panas, Harga Cabe Semakin Pedas

Pemerintahan

Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap, Bupati Anwar Sadat Paparkan Program Pembangunan

Olahraga

Menuju Porprov XXIV 2026, Bupati Tanjabbar Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjabbar

Tanjab Barat

Meresahkan Masyarakat dan Buat Onar, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Dukung Rencana Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial