mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Gebyar Pelayanan Prima 2024: Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Pelayanan Publik Inklusif dan Inovatif Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah Pjs. Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi Kampung Nelayan Menggema, Masyarakat Teriakan Coblos Nomor 1 UAS Katamso Manfaat Pembangunan Sangat di Rasakan, Masyarakat Parit 4 Darat Bulatkan Dukungan ke UAS Katamso

Home / Tanjab Barat

Senin, 7 November 2022 - 08:45 WIB

Tanjab Barat Peringkat II MTQ ke 51 Provinsi Jambi

SUNGAI PENUH – MTQ KE 51 Tingkat Provinsi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh resmi berakhir. Kota Jambi keluar sebagai juara umum disusul Kabupaten Tanjab Barat di peringkat kedua.

Sementara itu Kota Sungai Penuh selaku tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)  ke- 51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 sukses menembus peringkat ke 4.

“Mengesahkan KOTA JAMBI sebagai Juara Umum Daerah Pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 dengan jumlah nilai 101,” bunyi Keputusan Dewan Hakim MTQ KE-51 Tingkat Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 5 November 2022 tentang Penetapan Pemenang I, II, III dan Harapan pada 26 cabang dan golongan musabaqah di Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA  Terima Rekomendasi, UAS - Katamso Resmi di Usung PAN di Pilkada Tanjabbar

Berikut Rangking Daerah Terbaik I sampai dengan XI pada MTQ ke-51 Tahun 2022:

  1. Rangking I KOTA JAMBI Jumlah Nilai 101
  1. Rangking II TANJAB BARAT Jumlah Nilai 100
  1. Rangking III TANJAB TIMUR Jumlah Nilai 63
  1. Rangking IV KOTA SEI. PENUH Jumlah Nilai 57
  1. Rangking V BATANGHARI Jumlah Nilai 43
  1. Rangking VI MUARO JAMBI Jumlah Nilai 37
  1. Rangking VII SAROLANGUN Jumlah Nilai 32
  1. Rangking VIII BUNGO Jumlah Nilai 16
  1. Rangking IX TEBO Jumlah Nilai 11
  1. Rangking X MERANGIN Jumlah Nilai 8
  1. Rangking XI KERINCI Jumlah Nilai 0
BACA JUGA  Kebakaran Hanguskan Satu Rumah Warga di Kuala Betara

Dalam keputusan DH juga ditegaskan bahwa Juara satu pada MTQ ke-51 Tk. Provinsi Jambi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh tidak mutlak sebagai utusan Provinsi Jambi pada STQ Nasional Tahun 2023, kecuali setelah melalui Seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi LPTQ Provinsi Jambi.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi penutup surat keputusan DH tersebut. (Lt)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Daerah

Koordinasi Dengan BAZNAS, KMJKS Tanjabbar Bakal Bentuk UPZIS JKS

Pemerintahan

Melalui DKP, Bupati UAS Serahkan Bantuan Hibah Kepada Nelayan

Tanjab Barat

Aneh,Pohon Pisang Bercabang 3, Bertandan 6 dan Berjantung 6 di Tanjab Barat

Pilkada

Bawaslu Tanjabbar Kecolongan, Oknum ASN Ikut Politik Praktis di Pendaftaran Paslon

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Dalam Rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Tanjab Barat

Warga Keluhkan Kondisi Jalan Dampak Dari Pembangunan Taman Edukasi dan Layak Anak

Pemerintahan

APBD-P 2024, Bupati UAS Naikan Gaji Da’i dan Ketua RT

Tanjab Barat

Gubernur Minta Penunjukan Dewan Hakim Harus Adil Di MTQ Tingkat Provinsi Jambi