mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Kunker ke Kuala Betara, Anwar Sadat Dorong Pendidikan Tak Sekadar Cetak Lulusan, Santri Harus Mandiri Dari Sekolah hingga Tanggul Jebol, Anwar Sadat Soroti Infrastruktur dan Akses Warga di Kuala Betara BAZNAS Tanjabbar Punya Tantangan Besar, Anwar Sadat Dorong Zakat Tak Sekadar Terkumpul Lima Pimpinan BAZNAS Tanjabbar Dilantik, Anwar Sadat Soroti Potensi Zakat yang Belum Maksimal Kabut Asap Mengancam, HIPMI Tanjabbar Turun Tangan Bagikan 2.000 Masker

Home / Tanjab Barat

Senin, 7 November 2022 - 08:45 WIB

Tanjab Barat Peringkat II MTQ ke 51 Provinsi Jambi

SUNGAI PENUH – MTQ KE 51 Tingkat Provinsi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh resmi berakhir. Kota Jambi keluar sebagai juara umum disusul Kabupaten Tanjab Barat di peringkat kedua.

Sementara itu Kota Sungai Penuh selaku tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)  ke- 51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 sukses menembus peringkat ke 4.

“Mengesahkan KOTA JAMBI sebagai Juara Umum Daerah Pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 dengan jumlah nilai 101,” bunyi Keputusan Dewan Hakim MTQ KE-51 Tingkat Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 5 November 2022 tentang Penetapan Pemenang I, II, III dan Harapan pada 26 cabang dan golongan musabaqah di Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA  Sinergi Pemkab dan ATR/BPN, Serah Terima Data Peta Udara Dukung Perencanaan dan Penataan Ruang

Berikut Rangking Daerah Terbaik I sampai dengan XI pada MTQ ke-51 Tahun 2022:

  1. Rangking I KOTA JAMBI Jumlah Nilai 101
  1. Rangking II TANJAB BARAT Jumlah Nilai 100
  1. Rangking III TANJAB TIMUR Jumlah Nilai 63
  1. Rangking IV KOTA SEI. PENUH Jumlah Nilai 57
  1. Rangking V BATANGHARI Jumlah Nilai 43
  1. Rangking VI MUARO JAMBI Jumlah Nilai 37
  1. Rangking VII SAROLANGUN Jumlah Nilai 32
  1. Rangking VIII BUNGO Jumlah Nilai 16
  1. Rangking IX TEBO Jumlah Nilai 11
  1. Rangking X MERANGIN Jumlah Nilai 8
  1. Rangking XI KERINCI Jumlah Nilai 0
BACA JUGA  Wabup Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan MTQ ke-50

Dalam keputusan DH juga ditegaskan bahwa Juara satu pada MTQ ke-51 Tk. Provinsi Jambi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh tidak mutlak sebagai utusan Provinsi Jambi pada STQ Nasional Tahun 2023, kecuali setelah melalui Seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi LPTQ Provinsi Jambi.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi penutup surat keputusan DH tersebut. (Lt)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Bupati Tanjabbar Berharap Media Bisa Menjadi Mitra Pemerintah

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri HUT Bank Jambi ke-62

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Workshop Pemuda Mandiri, Dorong Pemuda Tanjabbar Jadi Pelopor UMKM Kreatif dan Digital

Pemerintahan

Buka Manasik Haji Terintegrasi Tahun 1447 H/2026 M, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Pesan Ini ke CJH

Organisasi

Jumat Berkah, IWO Tanjabbar Eratkan Silaturahmi Melalui Aksi Sosial di Ponpes As Syaatibi

Tanjab Barat

Pasca Panen, Bulog Cabang Kuala Tungkal Siap Serap Gabah dan Beras Petani Dengan HPP Terbaru

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025

Tanjab Barat

Perdana, Imigrasi Kuala Tungkal, Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun