mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2027 Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Potensi Lokal Resam Disiapkan Tembus Pasar Lebih Luas  Bupati Anwar Sadat Optimistis Hortikultura Jadi Mesin Ekonomi Baru, Panen Melon Kuala Dasal Capai 16 Ton Panen Raya Melon Kuala Dasal Tembus Pasar Batam dan Jakarta, Bupati Dorong Jadi Model Pertanian Modern Warga Desa Kemuning Kini Bernapas Lega, Pembakaran Tempurung Kelapa Beralih ke Siang Hari Sesuai Aturan Bupati

Home / Tanjab Barat

Senin, 7 November 2022 - 08:45 WIB

Tanjab Barat Peringkat II MTQ ke 51 Provinsi Jambi

SUNGAI PENUH – MTQ KE 51 Tingkat Provinsi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh resmi berakhir. Kota Jambi keluar sebagai juara umum disusul Kabupaten Tanjab Barat di peringkat kedua.

Sementara itu Kota Sungai Penuh selaku tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)  ke- 51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 sukses menembus peringkat ke 4.

“Mengesahkan KOTA JAMBI sebagai Juara Umum Daerah Pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 dengan jumlah nilai 101,” bunyi Keputusan Dewan Hakim MTQ KE-51 Tingkat Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 5 November 2022 tentang Penetapan Pemenang I, II, III dan Harapan pada 26 cabang dan golongan musabaqah di Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA  5 Kecamatan di Tanjab Barat Mendapat Pembangunan Ruas Jalan Tol Jambi-Rengat 

Berikut Rangking Daerah Terbaik I sampai dengan XI pada MTQ ke-51 Tahun 2022:

  1. Rangking I KOTA JAMBI Jumlah Nilai 101
  1. Rangking II TANJAB BARAT Jumlah Nilai 100
  1. Rangking III TANJAB TIMUR Jumlah Nilai 63
  1. Rangking IV KOTA SEI. PENUH Jumlah Nilai 57
  1. Rangking V BATANGHARI Jumlah Nilai 43
  1. Rangking VI MUARO JAMBI Jumlah Nilai 37
  1. Rangking VII SAROLANGUN Jumlah Nilai 32
  1. Rangking VIII BUNGO Jumlah Nilai 16
  1. Rangking IX TEBO Jumlah Nilai 11
  1. Rangking X MERANGIN Jumlah Nilai 8
  1. Rangking XI KERINCI Jumlah Nilai 0
BACA JUGA  Kukuhkan Tim Pemenangan, UAS Katamso di Sambut Ribuan Masyarakat Senyerang

Dalam keputusan DH juga ditegaskan bahwa Juara satu pada MTQ ke-51 Tk. Provinsi Jambi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh tidak mutlak sebagai utusan Provinsi Jambi pada STQ Nasional Tahun 2023, kecuali setelah melalui Seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi LPTQ Provinsi Jambi.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi penutup surat keputusan DH tersebut. (Lt)

SUNGAI PENUH – MTQ KE 51 Tingkat Provinsi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh resmi berakhir. Kota Jambi keluar sebagai juara umum disusul Kabupaten Tanjab Barat di peringkat kedua.

Sementara itu Kota Sungai Penuh selaku tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)  ke- 51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 sukses menembus peringkat ke 4.

“Mengesahkan KOTA JAMBI sebagai Juara Umum Daerah Pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 dengan jumlah nilai 101,” bunyi Keputusan Dewan Hakim MTQ KE-51 Tingkat Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 5 November 2022 tentang Penetapan Pemenang I, II, III dan Harapan pada 26 cabang dan golongan musabaqah di Kota Sungai Penuh.

Berikut Rangking Daerah Terbaik I sampai dengan XI pada MTQ ke-51 Tahun 2022:

  1. Rangking I KOTA JAMBI Jumlah Nilai 101
  1. Rangking II TANJAB BARAT Jumlah Nilai 100
  1. Rangking III TANJAB TIMUR Jumlah Nilai 63
  1. Rangking IV KOTA SEI. PENUH Jumlah Nilai 57
  1. Rangking V BATANGHARI Jumlah Nilai 43
  1. Rangking VI MUARO JAMBI Jumlah Nilai 37
  1. Rangking VII SAROLANGUN Jumlah Nilai 32
  1. Rangking VIII BUNGO Jumlah Nilai 16
  1. Rangking IX TEBO Jumlah Nilai 11
  1. Rangking X MERANGIN Jumlah Nilai 8
  1. Rangking XI KERINCI Jumlah Nilai 0

Dalam keputusan DH juga ditegaskan bahwa Juara satu pada MTQ ke-51 Tk. Provinsi Jambi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh tidak mutlak sebagai utusan Provinsi Jambi pada STQ Nasional Tahun 2023, kecuali setelah melalui Seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi LPTQ Provinsi Jambi.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi penutup surat keputusan DH tersebut. (Lt)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pengembalian Temuan BPK Jalan Patunas Kuala Tungkal Tak Kunjung Selesai,Ini Kata Inspektur Inspektorat

Pilkada

Ratusan Masyarakat Jalan Sumatera Kompak, Siap Menangkan Anwar Sadat – Katamso

Pemerintahan

Kelurahan Mekar Jaya Masuk 5 Besar Terbaik di Regional I Sumatera

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Terima Penghargaan UHC Award Tahun 2024

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjabbar ke 60

Tanjab Barat

Demo di Gedung DPRD,Ini 9 Tuntutan Buruh di Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Paparkan Visi Pembangunan 2025–2030