mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Wakil Bupati Tanjabbar Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030 di Forum Verifikasi Nasional GPM Jelang HBKN 2026, Bupati Anwar Sadat:  Insyaallah Kebutuhan Terpenuhi dan Meringankan Beban Masyarakat  Temuin Dirjen Perkim, Bupati Anwar Sadat Perjuangkan Program BSPS ke Tanjabbar  Ketahanan Sosial Daerah, Katamso Tegaskan Pentingnya Prodi Hukum Keluarga Islam Tinjau Lokasi Kebakaran di Asrama Ponpes Al Baqiyatus Shalihat, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 4 Oktober 2022 - 20:53 WIB

Tarif Angkutan Penumpang Kapal Roro Kuala Tungkal Alami Kenaikan

Tanjab Barat – Pengguna jasa angkutan penyeberangan laut antar Pulau yakni Kapal RoRo Kuala Tungkal yang melayani penyeberangan ke Telaga Punggur (Batam) dan Dabo Singkep, mengalami penyesuaian harga atau kenaikan tiket penumpang dan juga bagi kendaraan.

Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Provinsi dan Lintas Negara.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengatakan bahwa penyesuaian tarif untuk jasa angkutan penyeberangan Roro Kuala Tungkal mengalami kenaikan, berlaku sejak sabtu, 01 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA  Kapolres Tanjab Barat Cek Ketersediaan dan HET Obat Obatan di RSUD dan Sejumlah Apotek

“Memang mengalami kenaikan sedikit dibanding tarif sebelumnya hal itu berdasarkan edaran dari Kepala BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat) Wilayah V Prov Jambi.” Ujar Samsul Juhari.

Adapun rincian harga tiket penyeberangan Kapal Roro untuk rute kota Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) bagi penumpang dewasa Rp.170.200 per-orang kemudian untuk penumpang bayi/anak Rp.17.600. Sementara itu, bagi penumpang yang membawa kendaraan golongan I (sepeda) Rp.221.900 dan kendaraan golongan II (sepeda motor 150 cc kebawah) dikenakan tarif Rp. 406.700.

Untuk kendaraan golongan III (150 cc keatas) Rp. 812.800, kemudian untuk kendaraan golongan IV yakni mobil minibus atau mobil barang saat ini ditarif Rp. 2.753.600. Kendaraan yang termasuk golongan V seperti mobil penumpang dan mobil pickup tarifnya Rp5.127.300.

BACA JUGA  Jadi Narasumber Kuliah Umum IAI An-Nadwah, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat ke Mahasiswa

Sementara itu, untuk penyeberangan rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep (Kepri) juga mengalami kenaikan, yaitu bagi penumpang dewasa Rp.57.500 dan penumpang anak-anak Rp.5.900, kemudian untuk tarif kendaraan golongan I Rp.89.000, golongan II Rp 152.000, golongan III Rp.309.000, golongan IV Rp. 1.074.600, dan golongan V Rp. 2.079.800.

Sebelumnya tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) untuk penumpang dewasa Rp.152.500 dan anak-anak Rp.17.000, kemudian tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep untuk penumpang dewasa Rp.55.000 dan anak-anak Rp.5700. (*M)

Tanjab Barat – Pengguna jasa angkutan penyeberangan laut antar Pulau yakni Kapal RoRo Kuala Tungkal yang melayani penyeberangan ke Telaga Punggur (Batam) dan Dabo Singkep, mengalami penyesuaian harga atau kenaikan tiket penumpang dan juga bagi kendaraan.

Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Provinsi dan Lintas Negara.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengatakan bahwa penyesuaian tarif untuk jasa angkutan penyeberangan Roro Kuala Tungkal mengalami kenaikan, berlaku sejak sabtu, 01 Oktober 2022 lalu.

“Memang mengalami kenaikan sedikit dibanding tarif sebelumnya hal itu berdasarkan edaran dari Kepala BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat) Wilayah V Prov Jambi.” Ujar Samsul Juhari.

Adapun rincian harga tiket penyeberangan Kapal Roro untuk rute kota Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) bagi penumpang dewasa Rp.170.200 per-orang kemudian untuk penumpang bayi/anak Rp.17.600. Sementara itu, bagi penumpang yang membawa kendaraan golongan I (sepeda) Rp.221.900 dan kendaraan golongan II (sepeda motor 150 cc kebawah) dikenakan tarif Rp. 406.700.

Untuk kendaraan golongan III (150 cc keatas) Rp. 812.800, kemudian untuk kendaraan golongan IV yakni mobil minibus atau mobil barang saat ini ditarif Rp. 2.753.600. Kendaraan yang termasuk golongan V seperti mobil penumpang dan mobil pickup tarifnya Rp5.127.300.

Sementara itu, untuk penyeberangan rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep (Kepri) juga mengalami kenaikan, yaitu bagi penumpang dewasa Rp.57.500 dan penumpang anak-anak Rp.5.900, kemudian untuk tarif kendaraan golongan I Rp.89.000, golongan II Rp 152.000, golongan III Rp.309.000, golongan IV Rp. 1.074.600, dan golongan V Rp. 2.079.800.

Sebelumnya tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) untuk penumpang dewasa Rp.152.500 dan anak-anak Rp.17.000, kemudian tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep untuk penumpang dewasa Rp.55.000 dan anak-anak Rp.5700. (*M)

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjabbar dan Pemkab Tandatangani Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kesehatan

Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum dan Fraksi Fraksi Terhadap dua Ranperda

Tanjab Barat

115 Kafilah Ikuti Lomba MTQ Tingkat Desa Sungai Kepayang

Tanjab Barat

Pembuatan Paspor Umroh di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Meningkat 

Ekonomi

Di Kepemimpinan UAS, Pertumbuhan Ekonomi Tanjabbar Semakin Membaik

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang

Tanjab Barat

Kebutuhan BBM Jenis Solar Terpenuhi, Nelayan Kuala Tungkal Mulai Melaut