mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Anwar Sadat Dorong Kemitraan Ritel untuk Perluas Pasar Produk UMKM Tanjabbar  Pemkab Tanjabbar Perkuat Daya Saing UMKM, Anwar Sadat Minta Produk Lokal Masuk Ritel Modern Pemkab Tanjabbar Perkuat Basis Data Sosial, DTSEN Jadi Fondasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank Jambi, Tegaskan Komitmen Tanjabbar Dukung Penguatan Perbankan Daerah

Home / Tanjab Barat

Selasa, 4 Oktober 2022 - 20:53 WIB

Tarif Angkutan Penumpang Kapal Roro Kuala Tungkal Alami Kenaikan

Tanjab Barat – Pengguna jasa angkutan penyeberangan laut antar Pulau yakni Kapal RoRo Kuala Tungkal yang melayani penyeberangan ke Telaga Punggur (Batam) dan Dabo Singkep, mengalami penyesuaian harga atau kenaikan tiket penumpang dan juga bagi kendaraan.

Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Provinsi dan Lintas Negara.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengatakan bahwa penyesuaian tarif untuk jasa angkutan penyeberangan Roro Kuala Tungkal mengalami kenaikan, berlaku sejak sabtu, 01 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA  Serahkan Bonus ke Kafilah MTQ Berprestasi Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

“Memang mengalami kenaikan sedikit dibanding tarif sebelumnya hal itu berdasarkan edaran dari Kepala BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat) Wilayah V Prov Jambi.” Ujar Samsul Juhari.

Adapun rincian harga tiket penyeberangan Kapal Roro untuk rute kota Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) bagi penumpang dewasa Rp.170.200 per-orang kemudian untuk penumpang bayi/anak Rp.17.600. Sementara itu, bagi penumpang yang membawa kendaraan golongan I (sepeda) Rp.221.900 dan kendaraan golongan II (sepeda motor 150 cc kebawah) dikenakan tarif Rp. 406.700.

Untuk kendaraan golongan III (150 cc keatas) Rp. 812.800, kemudian untuk kendaraan golongan IV yakni mobil minibus atau mobil barang saat ini ditarif Rp. 2.753.600. Kendaraan yang termasuk golongan V seperti mobil penumpang dan mobil pickup tarifnya Rp5.127.300.

BACA JUGA  Meriahkan Festival Pengabuan 2024, Bupati Tanjabbar Resmikan Lomba Balap Pompong

Sementara itu, untuk penyeberangan rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep (Kepri) juga mengalami kenaikan, yaitu bagi penumpang dewasa Rp.57.500 dan penumpang anak-anak Rp.5.900, kemudian untuk tarif kendaraan golongan I Rp.89.000, golongan II Rp 152.000, golongan III Rp.309.000, golongan IV Rp. 1.074.600, dan golongan V Rp. 2.079.800.

Sebelumnya tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) untuk penumpang dewasa Rp.152.500 dan anak-anak Rp.17.000, kemudian tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep untuk penumpang dewasa Rp.55.000 dan anak-anak Rp.5700. (*M)

Tanjab Barat – Pengguna jasa angkutan penyeberangan laut antar Pulau yakni Kapal RoRo Kuala Tungkal yang melayani penyeberangan ke Telaga Punggur (Batam) dan Dabo Singkep, mengalami penyesuaian harga atau kenaikan tiket penumpang dan juga bagi kendaraan.

Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Provinsi dan Lintas Negara.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengatakan bahwa penyesuaian tarif untuk jasa angkutan penyeberangan Roro Kuala Tungkal mengalami kenaikan, berlaku sejak sabtu, 01 Oktober 2022 lalu.

“Memang mengalami kenaikan sedikit dibanding tarif sebelumnya hal itu berdasarkan edaran dari Kepala BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat) Wilayah V Prov Jambi.” Ujar Samsul Juhari.

Adapun rincian harga tiket penyeberangan Kapal Roro untuk rute kota Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) bagi penumpang dewasa Rp.170.200 per-orang kemudian untuk penumpang bayi/anak Rp.17.600. Sementara itu, bagi penumpang yang membawa kendaraan golongan I (sepeda) Rp.221.900 dan kendaraan golongan II (sepeda motor 150 cc kebawah) dikenakan tarif Rp. 406.700.

Untuk kendaraan golongan III (150 cc keatas) Rp. 812.800, kemudian untuk kendaraan golongan IV yakni mobil minibus atau mobil barang saat ini ditarif Rp. 2.753.600. Kendaraan yang termasuk golongan V seperti mobil penumpang dan mobil pickup tarifnya Rp5.127.300.

Sementara itu, untuk penyeberangan rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep (Kepri) juga mengalami kenaikan, yaitu bagi penumpang dewasa Rp.57.500 dan penumpang anak-anak Rp.5.900, kemudian untuk tarif kendaraan golongan I Rp.89.000, golongan II Rp 152.000, golongan III Rp.309.000, golongan IV Rp. 1.074.600, dan golongan V Rp. 2.079.800.

Sebelumnya tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) untuk penumpang dewasa Rp.152.500 dan anak-anak Rp.17.000, kemudian tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep untuk penumpang dewasa Rp.55.000 dan anak-anak Rp.5700. (*M)

Share :

Baca Juga

Pilkada

Disambut Ribuan Massa Pendukung di Betara, UAS Katamso di Doakan Kemenangan di Pilkada Tanjabbar

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjabbar Ke-59

Tanjab Barat

Perum Bulog Kancab Kuala Tungkal Buka Pasar Murah Minyak Goreng, beras dan gula

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi ke Tanjabbar 

Tanjab Barat

Cegah Aksi Borong, Indomaret di Kuala Tungkal Batasi Pembelian Minyak Goreng

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT Pramuka ke-64, Usung Tema Kolaborasi Bangun Ketahanan Bangsa

Pemerintahan

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bupati Anwar Sadat Tinjau Tes Kemampuan Akademi Tahun 2026

Tanjab Barat

Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Bebaskan 15 Narapidana Asimilasi