mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Pemkab Tanjabbar Perkuat Basis Data Sosial, DTSEN Jadi Fondasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank Jambi, Tegaskan Komitmen Tanjabbar Dukung Penguatan Perbankan Daerah Paripurna DPRD Bentuk Pansus Empat Ranperda, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Fraksi Bupati Anwar Sadat Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan Ranperda di Paripurna DPRD

Home / Tanjab Barat

Selasa, 4 Oktober 2022 - 20:53 WIB

Tarif Angkutan Penumpang Kapal Roro Kuala Tungkal Alami Kenaikan

Tanjab Barat – Pengguna jasa angkutan penyeberangan laut antar Pulau yakni Kapal RoRo Kuala Tungkal yang melayani penyeberangan ke Telaga Punggur (Batam) dan Dabo Singkep, mengalami penyesuaian harga atau kenaikan tiket penumpang dan juga bagi kendaraan.

Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Provinsi dan Lintas Negara.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengatakan bahwa penyesuaian tarif untuk jasa angkutan penyeberangan Roro Kuala Tungkal mengalami kenaikan, berlaku sejak sabtu, 01 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA  Wabup Hairan Gelar Silahturahmi Doa Bersama Anak Yatim dan Kaum Duafa

“Memang mengalami kenaikan sedikit dibanding tarif sebelumnya hal itu berdasarkan edaran dari Kepala BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat) Wilayah V Prov Jambi.” Ujar Samsul Juhari.

Adapun rincian harga tiket penyeberangan Kapal Roro untuk rute kota Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) bagi penumpang dewasa Rp.170.200 per-orang kemudian untuk penumpang bayi/anak Rp.17.600. Sementara itu, bagi penumpang yang membawa kendaraan golongan I (sepeda) Rp.221.900 dan kendaraan golongan II (sepeda motor 150 cc kebawah) dikenakan tarif Rp. 406.700.

Untuk kendaraan golongan III (150 cc keatas) Rp. 812.800, kemudian untuk kendaraan golongan IV yakni mobil minibus atau mobil barang saat ini ditarif Rp. 2.753.600. Kendaraan yang termasuk golongan V seperti mobil penumpang dan mobil pickup tarifnya Rp5.127.300.

BACA JUGA  Kukuhkan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu,, Bupati Anwar Sadat Ingatkan  Soal Etika, Akhlak, dan Moralitas

Sementara itu, untuk penyeberangan rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep (Kepri) juga mengalami kenaikan, yaitu bagi penumpang dewasa Rp.57.500 dan penumpang anak-anak Rp.5.900, kemudian untuk tarif kendaraan golongan I Rp.89.000, golongan II Rp 152.000, golongan III Rp.309.000, golongan IV Rp. 1.074.600, dan golongan V Rp. 2.079.800.

Sebelumnya tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) untuk penumpang dewasa Rp.152.500 dan anak-anak Rp.17.000, kemudian tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep untuk penumpang dewasa Rp.55.000 dan anak-anak Rp.5700. (*M)

Tanjab Barat – Pengguna jasa angkutan penyeberangan laut antar Pulau yakni Kapal RoRo Kuala Tungkal yang melayani penyeberangan ke Telaga Punggur (Batam) dan Dabo Singkep, mengalami penyesuaian harga atau kenaikan tiket penumpang dan juga bagi kendaraan.

Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Provinsi dan Lintas Negara.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengatakan bahwa penyesuaian tarif untuk jasa angkutan penyeberangan Roro Kuala Tungkal mengalami kenaikan, berlaku sejak sabtu, 01 Oktober 2022 lalu.

“Memang mengalami kenaikan sedikit dibanding tarif sebelumnya hal itu berdasarkan edaran dari Kepala BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat) Wilayah V Prov Jambi.” Ujar Samsul Juhari.

Adapun rincian harga tiket penyeberangan Kapal Roro untuk rute kota Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) bagi penumpang dewasa Rp.170.200 per-orang kemudian untuk penumpang bayi/anak Rp.17.600. Sementara itu, bagi penumpang yang membawa kendaraan golongan I (sepeda) Rp.221.900 dan kendaraan golongan II (sepeda motor 150 cc kebawah) dikenakan tarif Rp. 406.700.

Untuk kendaraan golongan III (150 cc keatas) Rp. 812.800, kemudian untuk kendaraan golongan IV yakni mobil minibus atau mobil barang saat ini ditarif Rp. 2.753.600. Kendaraan yang termasuk golongan V seperti mobil penumpang dan mobil pickup tarifnya Rp5.127.300.

Sementara itu, untuk penyeberangan rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep (Kepri) juga mengalami kenaikan, yaitu bagi penumpang dewasa Rp.57.500 dan penumpang anak-anak Rp.5.900, kemudian untuk tarif kendaraan golongan I Rp.89.000, golongan II Rp 152.000, golongan III Rp.309.000, golongan IV Rp. 1.074.600, dan golongan V Rp. 2.079.800.

Sebelumnya tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) untuk penumpang dewasa Rp.152.500 dan anak-anak Rp.17.000, kemudian tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep untuk penumpang dewasa Rp.55.000 dan anak-anak Rp.5700. (*M)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kukuhkan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu,, Bupati Anwar Sadat Ingatkan  Soal Etika, Akhlak, dan Moralitas

Pilkada

Polisi dan Bawaslu Tanjabbar Temukan Ratusan Paket Sembako Siap Edar di Posko Cici- Muklis

Pendidikan

Bupati Anwar Sadat bersama Bunda PAUD Hadiri Gebyar Puncak Hari Anak Nasional ke-40

Pemerintahan

Wabup Katamso Buka Festival Bhineka Kebangsaan Tanjung Jabung Barat

Pemerintahan

Bimtek Pemusnahan Arsip, Bupati Anwar Sadat Tekankan Hal Ini ke OPD

Pilkada

Suara Kemenangan UAS Katamso Bergema di Bram Itam, Masyarakat Kompak Pilih dan Coblos Nomor 1

Pemerintahan

Investor Jepang Lirik Potensi Udang Mantis di Perairan Tanjabbar, Anwar Sadat : Semoga Berdampak Positif untuk Masyarakat

Tanjab Barat

Pengembalian Temuan BPK Jalan Patunas Kuala Tungkal Tak Kunjung Selesai,Ini Kata Inspektur Inspektorat