mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bangun Daerah dari Akar Rumput, Bupati Tanjabbar Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda Gali Inspirasi UMKM, Bupati Tanjabbar dan Ketua Dekranasda Kunjungi Kota Samarinda Perkuat Peran Keagamaan, Pemkab Tanjabbar Siapkan Motor Bagi Da’i Desa Safari Jumat di Pembengis, Bupati Anwar Sampaikan Soal Program Pembangunan Wujudkan Pembangunan Youth Center di Tanjabbar, Wabup Katamso Kunker Ke Kota Padang

Home / Pemerintahan

Senin, 28 Juni 2021 - 21:23 WIB

Terima Perwakilan Aksi Unjuk Rasa Terkait PT DAS, Wabup Sampaikan Ini

Tanjab Barat – Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan, SH menerima perawakilan dari warga 9 Desa yang melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati, Senin (28/06/21).

Sebanyak 18 perwakilan aksi diterima Wabup Hairan didampingi Asisten Setda, Kepala BPN dan Kaban Kesbangpol di Gedung Balai Pertemuan sekitar pukul 11.45 WIB.

Dalam forum ini, terkait tuntutan masyarakat 9 desa yang melakukan aksi Wakil Bupati Hairan, memyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada dokumen dari perusahaan PT DAS yang masuk ke Pemkab Tanjab Barat.

“Terkait HGU ini PT. DAS belum mengajukan perpanjangan, PP 26 itu Perusahaan diwajibkan sebanyak 20 % membagikan kepada masyarakat,” ungkap Hairan.

“Kami bisa mengeluarkan rekomendasi kami harus ada surat pemberitahuan dulu, terkait pengukuran ulang kami harus ada pengeluaran Plasma dari PT. DAS,” tegasnya.

BACA JUGA  RSUD KH Daud Arif Minim Dokter Spesialis, Begini Kata Gubernur Jambi

Pendapat saya pertanyakan dulu pengeluaran Plasma PT. DAS sebanyak 20 % apakah sudah diberikan kepada masyarakat, kita jangan berbicara dulu mengenai HGU akan tetapi kita tanyakan dulu hak mereka kepada masyarakat.

Wabup juga meminta Kesbangpol agar menyelesaikan permasalahan ini bersama Tim Terpadu serta meminta masyarakat juga menyiapkan data-data terkait permasalahan dengan PT DAS.

“Saya meminta kepada masyarakat untuk menyiapakan dokumen terkait permasalahan dengan PT. DAS dan nantinya kami akan membuat Tim Terpadu guna menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan PT. DAS,” tandasnya.

BACA JUGA  BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Manajemen PNS JPTP dan Adminsitrator

Sementara Kepala BPN Tanjab Barat Supriadi, menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada diterbitkan setrifikat HGU.

Permohonan Hak HGU ini yang mengeluarkan Kanwil Provinsi, dan setiap HGU yang diterbitkan harus ada Pola Kemitraan.

Lanjut Supardi memegaskan jika sampai saat ini Belum ada permohonan perpanjangan HGU PT. DAS.

“Dan yang kedua kami tidak akan membuat perpanjangan HGU PT. DAS apabila masih ada permasalahan dengan masyarakat,” tegasnya.

Unjuk rasa berkaitan dengan sengketa antara PT DAS dengan warga 9 desa yakni Desa Penyabungan, Desa Lubuk Terap, Desa Merlung, Desa Badang, Desa Pematang Pauh, Kurahan Pelabuhan Dagang, Desa Taman Raja, Desa Kampung Baru dan Desa Lubuk Bernai.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Secara Resmi TMMD ke-113 Tahun 2022

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Tinjau Lokasi Sasaran Kegiatan TMMD Ke-113 TA 2022

Pemerintahan

Wabup Hairan Koordinasi dengan PJ Gubernur Terkait Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi

Pemerintahan

Wakil Bupati Hadiri Pertemuan Aksi 7 Publikasi Data Stunting Tingkat Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2022

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tinjau Normalisasi Parit di Pantunas

Pemerintahan

Peletakan Batu Pertama “EEPCI Aktara Gas Procesing Facility and Sales Gas Pipeline Project

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tandatangani MoU Kerjasama Dengan Gubernur Riau

Pemerintahan

Penanganan Kesehatan Masyarakat Pesisir Sungai, Bupati Resmikan Ambulance Air