mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Tunjukan Kepedulian Terhadap Perkembangan Olahraga Ketua DPRD Tanjabbar Salurkan Bansos ke Masyarakat Desa Tanjung Tayas DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Keempat, Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Tahun 2026 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2026 Tingkatkan Kapasitas Pengetahuan dan Keterampilan, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar Gelar Bimtek

Home / Pemerintahan / Tanjab Barat

Selasa, 18 November 2025 - 10:18 WIB

Wujudkan Tata Kelola Responsif dan Akuntabel, Bupati Tanjabbar Buka Bimtek Pengelola Pengaduan Angkatan II

TANJABBAR, TJ – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Angkatan II di Hotel Masa Kini Kuala Tungkal, Selasa (18/11/25)

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 18 hingga 19 November 2025, ini secara resmi dibuka langsung oleh Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.

Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Angkatan II, ini bertujuan utama untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam menangani keluhan masyarakat secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kepala BKPSDM Tanjung Jabung Barat, Saldi, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek Angkatan II ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. Fokus utama kali ini adalah menjangkau unit-unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti, Puskesmas
Kelurahan di Kecamatan Tungkal Ilir
dan Seluruh Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten.

” Mengingat Bimtek pada angkatan pertama belum dapat mengikutsertakan peserta dari Puskesmas dan Kelurahan, pada kesempatan ini kita secara khusus mengikutsertakan mereka,” jelas Saldi, menandakan upaya Pemkab untuk memastikan setiap lini pelayanan memiliki kompetensi dalam pengelolaan pengaduan.

Peserta dan Narasumber Kompeten
Sebanyak 40 peserta dari berbagai Perangkat Daerah, terlibat dalam Bimtek ini, termasuk perwakilan dari Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, dan BKPSDMD.

BACA JUGA  Ingin Melanjutkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Rodansyah Siap Kembali Maju Pilkades

Untuk memastikan materi yang disampaikan berkualitas, Pemkab Tanjabbar menghadirkan narasumber yang sangat kompeten, yaitu dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi dan Balai Bahasa Provinsi Jambi. Kehadiran Ombudsman menegaskan keseriusan Pemkab dalam mengadopsi standar terbaik dalam penanganan pengaduan.

” Dasar Hukum dan Tujuan Kunci
Pelaksanaan Bimtek ini didasari oleh landasan hukum kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.” Ungkap Saldi

Saldi mengatakan, tujuan Bintek ini ada Lima poin, yakni Meningkatkan pemahaman konsep, prinsip, dan mekanisme pengelolaan pengaduan.

Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Mengembangkan sistem pengelolaan pengaduan yang efektif dan efisien.

Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan yang transparan, akuntabel, dan responsif.

” Kegiatan yang dibiayai sepenuhnya dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan birokrasi yang lebih responsif dan melayani.” Tutup Saldi.

Sementara itu , Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Baratt, secara serius menanggapi keluhan publik dengan memperkuat lini depan pelayanan. Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Angkatan II dengan memberikan pesan tegas: Jadikan keluhan masyarakat sebagai katalisator perbaikan, bukan sekadar kritik. Anwar Sadat menekankan bahwa good governance bergantung pada kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparatur.

BACA JUGA  Wabup Hairan Ikuti Audiensi Bersama Gubernur Jambi di Jakarta

“ Pengaduan masyarakat bukan hanya sekadar kritik, tetapi juga merupakan masukan berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Mari kita jadikan pengaduan sebagai peluang untuk terus berbenah dan berinovasi,” seru Bupati Anwar Sadat.

Ancaman UU Pelayanan Publik: Wajib Responsif dan Empatik
Bupati Anwar Sadat turut mengingatkan seluruh ASN mengenai konsekuensi hukum dari pengabaian terhadap pengaduan masyarakat. Kewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

” Pengelolaan pengaduan yang profesional, responsif, dan empatik sangat diperlukan. Pengelolaan yang baik tidak hanya menguatkan partisipasi, tetapi juga secara berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Bupati memperingatkan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan birokrasi di Tanjabbar yang lebih responsif, akuntabel, dan siap mewujudkan pemerintahan yang terpercaya oleh masyarakat.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Dampingi Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Ke Korban Kebakaran di Parit 1 Kuala Tungkal

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung

Pemerintahan

Dihujani Kritikan di Medsos dan Lapisan Masyarakat, Bupati: Itu Penting Untuk Semangat Membangun

Pemerintahan

Hindari Kerumunan, Bupati Imbau Penyaluran Zakat Fitrah Langsung Ke Rumah Penerima

Pemerintahan

Safari Subuh di Masjid Al Anwar, Bupati Tanjabbar Sampaikan Tanamkan Nilai Religius dan Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Gelar Giat Sosialisasi Pemasangan Jaringan Gas Rumah Tangga

Pilkada

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Simulasi Pemungutan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024

Pemerintahan

Ketua TP PKK dan Tim Supervisi Kabupaten Gelar Evaluasi 10 P2 rogram Pokok PKK Desa Pematang Tembesu