mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Disertasi Doktor di UI Angkat Tanjabbar sebagai Model Sawit Berkelanjutan, Bupati Anwar Sadat Dorong Hilirisasi Berbasis Riset Asap Pembakaran Tempurung Dikeluhkan Warga, Camat Bram Itam Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Patuhi Surat Edaran Bupati Asap Pembakaran Tempurung Kelapa Diduga Cemari Permukiman, Warga Desa Kemuning Keluhkan Sesak Napas Lepas Kontingen PBSI Tanjabbar ke PB Pratama Open Jambi 2026, Sekda Hermansyah: Jangan Jadi Jago Kandang, Ukir Prestasi untuk Daerah Anggota DPRD Tanjabbar Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan Polri

Home / Pemerintahan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:28 WIB

Asap Pembakaran Tempurung Dikeluhkan Warga, Camat Bram Itam Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Patuhi Surat Edaran Bupati

TANJABBAR, TJ – Menanggapi keluhan warga terkait aktivitas pembakaran tempurung kelapa di Desa Kemuning, Camat Bram Itam, Rendriawan Akbar, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 233 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan Pengrajin Arang Tempurung Kelapa.

Rendriawan mengatakan, pihak kecamatan bersama instansi terkait telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas pembakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

” Kami sudah melakukan sosialisasi ke lapangan kepada para pelaku usaha dengan berpedoman pada Surat Edaran Bupati. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembakaran tempurung kelapa hanya diperbolehkan dilakukan pada siang hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA  Sembelih Hewan Kurban PKK, Bupati Anwar Sadat Berharap Bisa Meningkat di Tahun Mendatang

Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat sebagai upaya menekan dampak pencemaran udara akibat asap pembakaran, sekaligus menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Rendriawan berharap seluruh pelaku usaha arang tempurung kelapa dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

BACA JUGA  DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Dalam Rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI

“Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” tegasnya.

Dengan adanya keluhan masyarakat terkait asap pembakaran, pemerintah kecamatan menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.(*)

TANJABBAR, TJ – Menanggapi keluhan warga terkait aktivitas pembakaran tempurung kelapa di Desa Kemuning, Camat Bram Itam, Rendriawan Akbar, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 233 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan Pengrajin Arang Tempurung Kelapa.

Rendriawan mengatakan, pihak kecamatan bersama instansi terkait telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas pembakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

” Kami sudah melakukan sosialisasi ke lapangan kepada para pelaku usaha dengan berpedoman pada Surat Edaran Bupati. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembakaran tempurung kelapa hanya diperbolehkan dilakukan pada siang hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB,” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat sebagai upaya menekan dampak pencemaran udara akibat asap pembakaran, sekaligus menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Rendriawan berharap seluruh pelaku usaha arang tempurung kelapa dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” tegasnya.

Dengan adanya keluhan masyarakat terkait asap pembakaran, pemerintah kecamatan menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Gebyar Pelayanan Prima 2024: Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Pelayanan Publik Inklusif dan Inovatif

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Kebakaran di Tanjab Timur

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka Tanjabbar

Pemerintahan

Pemkab Terima Hibah 708 Thermo Gun Dari KPU Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Pembuatan Batik Kegiatan PK2UKM

Pemerintahan

Bunda PAUD Tanjab barat Lakukan Pendampingan Menuju Paud Holistic Integratif di PAUD KB Anggrek 1

Pemerintahan

Ketua TP PKK dan Tim Supervisi Kabupaten Gelar Evaluasi 10 P2 rogram Pokok PKK Desa Pematang Tembesu

Pemerintahan

Gelar Audensi Bersama Jurnalis, Bupati: Peran Media Sangat Penting Memberikan Informasi