mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Sederhana tapi Bermakna, Tradisi Makan Bersama Warnai HUT RI ke-81 di Desa Senaung Warga RT 06 dan RT 07 Desa Senaung Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Puluhan Perlombaan Bupati Anwar Sadat Tinjau Langsung Karhutla di Bram Itam, Minta Warga Waspadai Titik Api Bupati Anwar Sadat Resmikan Lubuk Larangan Lubuk Bernai, 3.000 Bibit Ikan Ditebar Semifinal OPD Cup 2026: Satpol PP dan SETDA-DISKAN FC Saling Tebar Ancaman

Home / Pemerintahan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:28 WIB

Asap Pembakaran Tempurung Dikeluhkan Warga, Camat Bram Itam Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Patuhi Surat Edaran Bupati

TANJABBAR, TJ – Menanggapi keluhan warga terkait aktivitas pembakaran tempurung kelapa di Desa Kemuning, Camat Bram Itam, Rendriawan Akbar, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 233 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan Pengrajin Arang Tempurung Kelapa.

Rendriawan mengatakan, pihak kecamatan bersama instansi terkait telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas pembakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

” Kami sudah melakukan sosialisasi ke lapangan kepada para pelaku usaha dengan berpedoman pada Surat Edaran Bupati. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembakaran tempurung kelapa hanya diperbolehkan dilakukan pada siang hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Tanjabbar, Hadiri Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab

Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat sebagai upaya menekan dampak pencemaran udara akibat asap pembakaran, sekaligus menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Rendriawan berharap seluruh pelaku usaha arang tempurung kelapa dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

BACA JUGA  Personil Polsek Pengabuan Patroli Dialogis,Cek Ketersediaan Migor di Pasar Teluk Nilau

“Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” tegasnya.

Dengan adanya keluhan masyarakat terkait asap pembakaran, pemerintah kecamatan menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.(*)

TANJABBAR, TJ – Menanggapi keluhan warga terkait aktivitas pembakaran tempurung kelapa di Desa Kemuning, Camat Bram Itam, Rendriawan Akbar, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 233 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan Pengrajin Arang Tempurung Kelapa.

Rendriawan mengatakan, pihak kecamatan bersama instansi terkait telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas pembakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

” Kami sudah melakukan sosialisasi ke lapangan kepada para pelaku usaha dengan berpedoman pada Surat Edaran Bupati. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembakaran tempurung kelapa hanya diperbolehkan dilakukan pada siang hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB,” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat sebagai upaya menekan dampak pencemaran udara akibat asap pembakaran, sekaligus menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Rendriawan berharap seluruh pelaku usaha arang tempurung kelapa dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” tegasnya.

Dengan adanya keluhan masyarakat terkait asap pembakaran, pemerintah kecamatan menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Proaktif Jaga Ketertiban dan Stabilitas Harga di Awal Ramadan

Pemerintahan

Wabup Hairan Dampingi Gubernur Jambi Resmikan Gedung Mts Soleh Al-Mubarok

Pemerintahan

Peringati HKN ke-61, Dinkes Tanjabbar Gelar Kegiatan Senam Sehat dan Jalan Santai

Pemerintahan

Pertama Ramadhan Bupati Anwar Sadat Kunjungi Pasar Bedug di Alun Alun

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Serahkan Secara Simbolis Buku Tabungan BSI

Pemerintahan

Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Ampera, Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan

Pemerintahan

Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tinjau Pemasangan Mesin Pompa PDAM Tirta Pengabuan