mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Disertasi Doktor di UI Angkat Tanjabbar sebagai Model Sawit Berkelanjutan, Bupati Anwar Sadat Dorong Hilirisasi Berbasis Riset Asap Pembakaran Tempurung Dikeluhkan Warga, Camat Bram Itam Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Patuhi Surat Edaran Bupati Asap Pembakaran Tempurung Kelapa Diduga Cemari Permukiman, Warga Desa Kemuning Keluhkan Sesak Napas Lepas Kontingen PBSI Tanjabbar ke PB Pratama Open Jambi 2026, Sekda Hermansyah: Jangan Jadi Jago Kandang, Ukir Prestasi untuk Daerah Anggota DPRD Tanjabbar Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan Polri

Home / Pemerintahan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:28 WIB

Asap Pembakaran Tempurung Dikeluhkan Warga, Camat Bram Itam Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Patuhi Surat Edaran Bupati

TANJABBAR, TJ – Menanggapi keluhan warga terkait aktivitas pembakaran tempurung kelapa di Desa Kemuning, Camat Bram Itam, Rendriawan Akbar, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 233 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan Pengrajin Arang Tempurung Kelapa.

Rendriawan mengatakan, pihak kecamatan bersama instansi terkait telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas pembakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

” Kami sudah melakukan sosialisasi ke lapangan kepada para pelaku usaha dengan berpedoman pada Surat Edaran Bupati. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembakaran tempurung kelapa hanya diperbolehkan dilakukan pada siang hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA  Sering Terjadi Kecelakaan, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Tinjau Jembatan Sugeng

Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat sebagai upaya menekan dampak pencemaran udara akibat asap pembakaran, sekaligus menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Rendriawan berharap seluruh pelaku usaha arang tempurung kelapa dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Membuka Acara Peningkatan Keterampilan Bahasa Indonesia

“Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” tegasnya.

Dengan adanya keluhan masyarakat terkait asap pembakaran, pemerintah kecamatan menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.(*)

TANJABBAR, TJ – Menanggapi keluhan warga terkait aktivitas pembakaran tempurung kelapa di Desa Kemuning, Camat Bram Itam, Rendriawan Akbar, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 233 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan Pengrajin Arang Tempurung Kelapa.

Rendriawan mengatakan, pihak kecamatan bersama instansi terkait telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas pembakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

” Kami sudah melakukan sosialisasi ke lapangan kepada para pelaku usaha dengan berpedoman pada Surat Edaran Bupati. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembakaran tempurung kelapa hanya diperbolehkan dilakukan pada siang hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB,” ujarnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat sebagai upaya menekan dampak pencemaran udara akibat asap pembakaran, sekaligus menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Rendriawan berharap seluruh pelaku usaha arang tempurung kelapa dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” tegasnya.

Dengan adanya keluhan masyarakat terkait asap pembakaran, pemerintah kecamatan menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Serahkan Remisi Kepada 332 Narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal

Pemerintahan

Lepas Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1444 H, Bupati Sampaikan Ini

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh di Masjid Jihadus Sholihin Kelurahan Tungkal II

Pemerintahan

Pererat Silaturahmi, Bupati Tanjabbar Gelar Open House

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Pembahasan Bisnis BUMD PT Jabung Barat Sakti 

Pemerintahan

Hindari Kerumunan, Bupati Imbau Penyaluran Zakat Fitrah Langsung Ke Rumah Penerima

Pemerintahan

Wabup Hairan Tinjau Jalan dan Jembatan di Lubuk Bernai Bisa Dilalui

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Panen Raya Jahe Merah di Desa Sungai Muluk