mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Anwar Sadat Jenguk Pasien ISPA di Tengah Kabut Asap, Enam Warga Dirawat di RSUD Daud Arif Pascakebakaran di Tungkal Harapan, Anwar Sadat Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik Api Mengamuk di Tengah Salat Jumat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran Fadhilah Sadat Bagikan 3.000 Masker Gratis, Lindungi Warga Tanjabbar dari Kabut Asap Serahkan Perjanjian Kerja 214 Personel, Kasatpol PP Tanjabbar Tekankan Disiplin dan Profesionalitas

Home / Pemerintahan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:28 WIB

Asap Pembakaran Tempurung Dikeluhkan Warga, Camat Bram Itam Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Patuhi Surat Edaran Bupati

TANJABBAR, TJ – Menanggapi keluhan warga terkait aktivitas pembakaran tempurung kelapa di Desa Kemuning, Camat Bram Itam, Rendriawan Akbar, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 233 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan Pengrajin Arang Tempurung Kelapa.

Rendriawan mengatakan, pihak kecamatan bersama instansi terkait telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas pembakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

” Kami sudah melakukan sosialisasi ke lapangan kepada para pelaku usaha dengan berpedoman pada Surat Edaran Bupati. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembakaran tempurung kelapa hanya diperbolehkan dilakukan pada siang hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA  Lepas Kafilah FASI ke-22 Kabupaten Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Berharap Meraih Prestasi Terbaik

Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat sebagai upaya menekan dampak pencemaran udara akibat asap pembakaran, sekaligus menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha.

Rendriawan berharap seluruh pelaku usaha arang tempurung kelapa dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

BACA JUGA  Pasangan Kakek dan Nenek Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam

“Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran tersebut, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” tegasnya.

Dengan adanya keluhan masyarakat terkait asap pembakaran, pemerintah kecamatan menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Serahkan Remisi Kepada 332 Narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal

Pemerintahan

HAORNAS ke-42 dan HUT KORMI ke-25 di Tanjabbar Berlangsung Meriah

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Gelar Halal Bihalal Bersama KBB Tanjab Barat 

Pemerintahan

8 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Tanjab Barat DilantikQ

Pemerintahan

Bupati Buka Konfercab NU Tanjab Barat Tahun 2022

Pemerintahan

Piala Dunia 2026, Bupati Anwar Sadat Sosialisasi Pemasangan Antena TVRI Jambi 

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Bergengsi dari Ombudsman RI

Pemerintahan

Penanganan Kesehatan Masyarakat Pesisir Sungai, Bupati Resmikan Ambulance Air