mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Solidaritas Insan Pers Menguat, Aliansi Jurnalis Tanjabbar Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan Kuala Tungkal Dikepung Kabut Asap, Warga Keluhkan Udara Menyengat dan Gangguan Pernapasan Lontar Fair 2026 Resmi Dibuka, Wabup Katamso Soroti Peran Industri Dorong Ekonomi Tanjabbar Sederhana tapi Bermakna, Tradisi Makan Bersama Warnai HUT RI ke-81 di Desa Senaung Warga RT 06 dan RT 07 Desa Senaung Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Puluhan Perlombaan

Home / Peristiwa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Solidaritas Insan Pers Menguat, Aliansi Jurnalis Tanjabbar Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan

TANJABBAR, TERAS JAMBI — Solidaritas insan pers di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menguat menyusul dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jurnalis Eka Rizki Rohman di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Selasa (25/8/2026).

 

Melalui Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjung Jabung Barat, sejumlah organisasi pers menyatakan sikap tegas mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Aliansi mendesak aparat penegak hukum,

 

khususnya Polres Tanjab Barat, untuk mengusut peristiwa tersebut secara serius, profesional, dan transparan.

Forum tersebut merupakan gabungan insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), serta SERWDUK.

 

Peristiwa yang menimpa Eka diduga terjadi ketika korban sedang berada di lapangan untuk menjalankan aktivitas jurnalistik. Dalam pernyataan bersama, aliansi menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan profesinya.

 

Bagi forum jurnalis tersebut, keberatan terhadap pemberitaan maupun aktivitas pers tidak seharusnya berujung pada tindakan intimidasi, penganiayaan, apalagi pengeroyokan.

 

“Jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh aktivitas jurnalistik maupun pemberitaan, negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang sah. Ada hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers. Bukan kekerasan,” tegas Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjabbar.

BACA JUGA  Menjadi Tradisi,Warga BTN Selempang Merah Bergotong Royong Buat Bubur Asyura

 

Aliansi menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan berpotensi menjadi persoalan serius karena bukan hanya menyangkut keselamatan seorang individu, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

 

Mereka menegaskan, kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk protes atau penyelesaian sengketa terhadap kerja jurnalistik.

 

“Pengeroyokan bukan hak jawab. Penganiayaan bukan hak koreksi. Kekerasan bukan mekanisme penyelesaian sengketa pers,” demikian penegasan dalam sikap bersama tersebut.

 

Aliansi juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sementara wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, forum meminta penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur yang berkaitan dengan dugaan penghalangan atau hambatan terhadap aktivitas jurnalistik, apabila peristiwa tersebut terbukti memiliki kaitan dengan tugas korban sebagai wartawan.

 

Menurut aliansi, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi secara objektif. Seluruh pihak yang diduga terlibat juga harus diperiksa secara menyeluruh guna memastikan terang atau tidaknya perkara tersebut.

BACA JUGA  Breaking News !!  Puluhan Box Benih Lobster dan 4 Tersangka di Amankan Polres Tanjab Barat

 

“Kami meminta kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan tidak berhenti tanpa kepastian. Semua pihak yang terbukti terlibat harus. mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas aliansi.

 

Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjabbar menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut. Pengawalan dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap korban sekaligus komitmen bersama untuk menjaga ruang kerja jurnalistik agar tetap aman dari ancaman dan kekerasan.

 

Aliansi berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum.

 

Sebab, menurut mereka, keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas bukan hanya menyangkut kepentingan profesi, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Eka Rizki Rohman masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjabbar pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum.(Tim)

TANJABBAR, TERAS JAMBI — Solidaritas insan pers di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menguat menyusul dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jurnalis Eka Rizki Rohman di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Selasa (25/8/2026).

 

Melalui Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjung Jabung Barat, sejumlah organisasi pers menyatakan sikap tegas mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Aliansi mendesak aparat penegak hukum,

 

khususnya Polres Tanjab Barat, untuk mengusut peristiwa tersebut secara serius, profesional, dan transparan.

Forum tersebut merupakan gabungan insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), serta SERWDUK.

 

Peristiwa yang menimpa Eka diduga terjadi ketika korban sedang berada di lapangan untuk menjalankan aktivitas jurnalistik. Dalam pernyataan bersama, aliansi menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan profesinya.

 

Bagi forum jurnalis tersebut, keberatan terhadap pemberitaan maupun aktivitas pers tidak seharusnya berujung pada tindakan intimidasi, penganiayaan, apalagi pengeroyokan.

 

“Jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh aktivitas jurnalistik maupun pemberitaan, negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang sah. Ada hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers. Bukan kekerasan,” tegas Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjabbar.

 

Aliansi menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan berpotensi menjadi persoalan serius karena bukan hanya menyangkut keselamatan seorang individu, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

 

Mereka menegaskan, kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk protes atau penyelesaian sengketa terhadap kerja jurnalistik.

 

“Pengeroyokan bukan hak jawab. Penganiayaan bukan hak koreksi. Kekerasan bukan mekanisme penyelesaian sengketa pers,” demikian penegasan dalam sikap bersama tersebut.

 

Aliansi juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sementara wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, forum meminta penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur yang berkaitan dengan dugaan penghalangan atau hambatan terhadap aktivitas jurnalistik, apabila peristiwa tersebut terbukti memiliki kaitan dengan tugas korban sebagai wartawan.

 

Menurut aliansi, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi secara objektif. Seluruh pihak yang diduga terlibat juga harus diperiksa secara menyeluruh guna memastikan terang atau tidaknya perkara tersebut.

 

“Kami meminta kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan tidak berhenti tanpa kepastian. Semua pihak yang terbukti terlibat harus. mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas aliansi.

 

Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjabbar menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut. Pengawalan dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap korban sekaligus komitmen bersama untuk menjaga ruang kerja jurnalistik agar tetap aman dari ancaman dan kekerasan.

 

Aliansi berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum.

 

Sebab, menurut mereka, keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas bukan hanya menyangkut kepentingan profesi, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Eka Rizki Rohman masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjabbar pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum.(Tim)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Satu Unit Bus Jurusan Medan-Palembang Terbakar di Tanjakan Sinaga

Peristiwa

Pria Diduga Gila Bacok Ibu Rumah Tangga Hingga Meninggal di Kuala Tungkal

Peristiwa

Tidak Beri Khabar dan Angkat Telepon, Wanita di Kuala Tungkal Nekat Sembunyikan Motor Pacar

Peristiwa

Akibat Abrasi Lima Rumah Warga Rusak Berat

Peristiwa

Sempat di Angkat Pelaku, Seorang Siswi Lolos Dari Dugaan Penculikan Begini Kronologinya

Peristiwa

Kebakaran di Kuala Tungkal Hanguskan Rumah dan Bedeng

Peristiwa

Sepekan Pasca Kebakaran Warga Masih Mencari Barang Berharga Yang Tersisa

Peristiwa

Breaking News!!!  Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Tanjab Barat