mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Wabup Katamso Buka Training Center Kafilah MTQ Tanjab Barat, Targetkan Prestasi Terbaik di MTQ Provinsi Jambi Disdik Tanjabbar Verifikasi Data Anak Putus Sekolah, Program JAMBUL Jemput Kembali Anak ke Bangku Pendidikan Pelimpahan Informasi Persyaratan BPHTB Tuai Penolakan, Bapenda Tegaskan Harga Pasar Bukan Syarat Mutlak Program Seragam Sekolah Gratis Segera Bergulir, Disdik Tanjabbar Jamin Tepat Sasaran Pelimpahan Informasi Persyaratan BPHTB ke Kecamatan Tuai Penolakan, Aparat Desa dan Kelurahan Merasa Dibebani

Home / Berita / DPRD

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:34 WIB

Isu Konflik Lahan SAD Jambi diangkat oleh Majalah Tempo Lewat Keberhasilan Edi Purwanto

TERASJAMBI.ID- Bertepatan dengan HUT ke 79 Republik Indonesia, Majalah Tempo membawa isu soal konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 yang dibicarakan melalui tokoh muda Jambi, Edi Purwanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi dan juga sebagai Caleg DPR RI terpilih dari Dapil Provinsi Jambi.

Majalah Tempo edisi HUT ke 79 RI menerbitkan konsep pemikiran yang dituangkan oleh Edi Purwanto dalam upaya penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU). Edi Purwanto membicarakan bahwa dalam upaya penyelesaian ini, dirinya menginisiasi pembentukan Panitia Khusus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi.

Pembentukan pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi dilakukan sebagai upaya penyelesaian kasus konflik lahan yang terjadi di Provinsi Jambi dimana Jambi menempati urutan kedua kasus konflik lahan di Indonesia pada 2022. Soal yang dirugikan dalam permasalahan ini tentu adalah masyarakat, ini pula menjadi dasar Edi Purwanto berinisiatif membentuk pansus konflik lahan.

“Rakyat kita yang paling banyak di rugikan, sementara hampir setiap minggu kita di demo, kita menerima aduan soal konflik lahan ini. Sehingga dibentuklah pansus konflik lahan yang kita harapkan ini menjadi role model penyelesaian kasus konflik lahan,” Terangnya.

Mekanisme dalam penyelesaian konflik lahan melalui pansus ini dilakukan kasus per kasus. Edi mengatakan pasca pembentukan Pansus Konflik Lahan pada Agustus 2021, panitia menerima sebanyak 107 aduan dari masyarakat. 76 persen diantaranya adalah konflik lahan antara masyarakat dengan korporasi.

BACA JUGA  DPRD Tanjab Barat Buka Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia

Edi Purwanto menerangkan bahwa dirinya mendorong penyelesaian konflik lahan melalui pendekatan restorative justice dan menyelesaikan konflik lahan dengan cara bijaksana dan berkeadilan. Caleg DPR RI terpilih Dapil Provinsi Jambi ini menuturkan ada tiga cara yang dilakukan dalam penyelesaian konflik lahan. Pertama, melalui pendekatan adat budaya seperti mediasi, negosiasi dan konsiliasi. Kedua, melalui pendekatan politik dan ketiga, dengan pendekatan hukum.

“Pendekatan itu (adat budaya) harus dilakukan. Ruh Bangsa Indonesia musyawarah ini, kemudian pendekatan politik dan hukum sebagai asas ultimum remedium diharapkan bisa menjadi role model untuk wilayah yang ada di Indonesia. Selain itu, saya juga merekomendasikan bagaimana langkah kedepan untuk meminimalisir konflik lahan kaitan koorporasi ini dilakukan audit Luas, audit fungsi dan audit pemanfaatan,” Ujarnya.

Konsep penyelesaian konflik lahan yang dikembangkan Edi Purwanto ini dibuktikan dengan keberhasilan penyelesaian konflik lahan yang terjadi hampir 37 tahun antara PT Berkah Sawit Utama (BSU) dengan Suku Anak Dalam (SAD) 113. Konflik diselesaikan dengan kesepakatan pemberian lahan dari korporasi dengan kepada SAD 113. “BSU memberikan lahan PT Berkah Sapta Palma sebanyak 750 hektare kepada SAD 113 untuk 744 kepala keluarga. Clear tuh,” kata Edi.

BACA JUGA  Menjadi Ketua BK DPRD Tanjab Barat, Jamal: Dewan Harus Disiplin

Konsep dan keberhasilan ini mendapat apresiasi dan menjadi role model Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian konflik lahan diberbagai daerah di Indonesia. Penyelesaian dilakukan dengan cepat dan efektif.

“ Saya berharap penyelesaian SAD dan BSU menjadi pilot project penyelesaian konflik lahan terbaik secara nasional. Tidak perlu konflik,” Ucapnya.

Keberhasilan dalam menyelesaikan konflik lahan menjadi bahan studi banding pemerintah dari daerah lain. “Satu-satunya di Indonesia yang berani bikin Pansus Konflik Lahan adalah DPRD Jambi. Siapa ketuanya? Mantan aktivis yang tidak main
proyek dan tidak ada kepentingan,”
tutur Edi.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini menyarankan perlu penyederhanaan regulasi agar aturan tidak tumpang tindih. “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan punya aturan sendiri. Begitu juga dengan ATR/BPN punya aturan sendiri. Jadi ada konflik norma yang harus di selesaikan,” ujarnya.

Edi berharap adanya lembaga khusus yang menangani konflik lahan karena penyelesaian konflik ini begitu kompleks. Sejak dibentuk tiga tahun lalu, Pansus Konflik Lahan sudah menyelesaikan enam kasus dan ini butuh waktu yang cukup panjang dan komitmen semua pihak.

” Konflik-konflik ini tidak akan terselesai jika tidak ada wadah, penggerak, inovasi kita dalam menyelesaikannya. Sehingga saya merasa ini perlu pembentukan pansus yang fokus dalam menyelesaikannya,” Pungkasnya.(*)

TERASJAMBI.ID- Bertepatan dengan HUT ke 79 Republik Indonesia, Majalah Tempo membawa isu soal konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 yang dibicarakan melalui tokoh muda Jambi, Edi Purwanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi dan juga sebagai Caleg DPR RI terpilih dari Dapil Provinsi Jambi.

Majalah Tempo edisi HUT ke 79 RI menerbitkan konsep pemikiran yang dituangkan oleh Edi Purwanto dalam upaya penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU). Edi Purwanto membicarakan bahwa dalam upaya penyelesaian ini, dirinya menginisiasi pembentukan Panitia Khusus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi.

Pembentukan pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi dilakukan sebagai upaya penyelesaian kasus konflik lahan yang terjadi di Provinsi Jambi dimana Jambi menempati urutan kedua kasus konflik lahan di Indonesia pada 2022. Soal yang dirugikan dalam permasalahan ini tentu adalah masyarakat, ini pula menjadi dasar Edi Purwanto berinisiatif membentuk pansus konflik lahan.

“Rakyat kita yang paling banyak di rugikan, sementara hampir setiap minggu kita di demo, kita menerima aduan soal konflik lahan ini. Sehingga dibentuklah pansus konflik lahan yang kita harapkan ini menjadi role model penyelesaian kasus konflik lahan,” Terangnya.

Mekanisme dalam penyelesaian konflik lahan melalui pansus ini dilakukan kasus per kasus. Edi mengatakan pasca pembentukan Pansus Konflik Lahan pada Agustus 2021, panitia menerima sebanyak 107 aduan dari masyarakat. 76 persen diantaranya adalah konflik lahan antara masyarakat dengan korporasi.

Edi Purwanto menerangkan bahwa dirinya mendorong penyelesaian konflik lahan melalui pendekatan restorative justice dan menyelesaikan konflik lahan dengan cara bijaksana dan berkeadilan. Caleg DPR RI terpilih Dapil Provinsi Jambi ini menuturkan ada tiga cara yang dilakukan dalam penyelesaian konflik lahan. Pertama, melalui pendekatan adat budaya seperti mediasi, negosiasi dan konsiliasi. Kedua, melalui pendekatan politik dan ketiga, dengan pendekatan hukum.

“Pendekatan itu (adat budaya) harus dilakukan. Ruh Bangsa Indonesia musyawarah ini, kemudian pendekatan politik dan hukum sebagai asas ultimum remedium diharapkan bisa menjadi role model untuk wilayah yang ada di Indonesia. Selain itu, saya juga merekomendasikan bagaimana langkah kedepan untuk meminimalisir konflik lahan kaitan koorporasi ini dilakukan audit Luas, audit fungsi dan audit pemanfaatan,” Ujarnya.

Konsep penyelesaian konflik lahan yang dikembangkan Edi Purwanto ini dibuktikan dengan keberhasilan penyelesaian konflik lahan yang terjadi hampir 37 tahun antara PT Berkah Sawit Utama (BSU) dengan Suku Anak Dalam (SAD) 113. Konflik diselesaikan dengan kesepakatan pemberian lahan dari korporasi dengan kepada SAD 113. “BSU memberikan lahan PT Berkah Sapta Palma sebanyak 750 hektare kepada SAD 113 untuk 744 kepala keluarga. Clear tuh,” kata Edi.

Konsep dan keberhasilan ini mendapat apresiasi dan menjadi role model Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian konflik lahan diberbagai daerah di Indonesia. Penyelesaian dilakukan dengan cepat dan efektif.

“ Saya berharap penyelesaian SAD dan BSU menjadi pilot project penyelesaian konflik lahan terbaik secara nasional. Tidak perlu konflik,” Ucapnya.

Keberhasilan dalam menyelesaikan konflik lahan menjadi bahan studi banding pemerintah dari daerah lain. “Satu-satunya di Indonesia yang berani bikin Pansus Konflik Lahan adalah DPRD Jambi. Siapa ketuanya? Mantan aktivis yang tidak main
proyek dan tidak ada kepentingan,”
tutur Edi.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini menyarankan perlu penyederhanaan regulasi agar aturan tidak tumpang tindih. “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan punya aturan sendiri. Begitu juga dengan ATR/BPN punya aturan sendiri. Jadi ada konflik norma yang harus di selesaikan,” ujarnya.

Edi berharap adanya lembaga khusus yang menangani konflik lahan karena penyelesaian konflik ini begitu kompleks. Sejak dibentuk tiga tahun lalu, Pansus Konflik Lahan sudah menyelesaikan enam kasus dan ini butuh waktu yang cukup panjang dan komitmen semua pihak.

” Konflik-konflik ini tidak akan terselesai jika tidak ada wadah, penggerak, inovasi kita dalam menyelesaikannya. Sehingga saya merasa ini perlu pembentukan pansus yang fokus dalam menyelesaikannya,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

DPRD

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Hadiri Musrenbang Tingkat kecamatan

DPRD

Hadiri  Pembukaan Open Tournament GRASSROOT FOOTBALL FESTIVAL U-10 & U-12, Hamdani : Ajang Pencarian Bibit Usia Dini

DPRD

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Temui Massa Pendemo

Berita

Kelenteng Leng San Keng Bakal Gelar Pertunjukan Ekstrim di Cap Go Meh mendatang

DPRD

Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar Hadiri Peringatan May Day 2026

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Penyerahan Laporan LHP atas LKPD Tahun 2021 Dari BPK RI Jambi

DPRD

Reses Kedua Tahun Sidang 2024/ 2025, DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat