mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Solidaritas Insan Pers Menguat, Aliansi Jurnalis Tanjabbar Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan Kuala Tungkal Dikepung Kabut Asap, Warga Keluhkan Udara Menyengat dan Gangguan Pernapasan Lontar Fair 2026 Resmi Dibuka, Wabup Katamso Soroti Peran Industri Dorong Ekonomi Tanjabbar Sederhana tapi Bermakna, Tradisi Makan Bersama Warnai HUT RI ke-81 di Desa Senaung Warga RT 06 dan RT 07 Desa Senaung Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Puluhan Perlombaan

Home / Peristiwa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Solidaritas Insan Pers Menguat, Aliansi Jurnalis Tanjabbar Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan

TANJABBAR, TERAS JAMBI — Solidaritas insan pers di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menguat menyusul dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jurnalis Eka Rizki Rohman di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Selasa (25/8/2026).

 

Melalui Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjung Jabung Barat, sejumlah organisasi pers menyatakan sikap tegas mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Aliansi mendesak aparat penegak hukum,

 

khususnya Polres Tanjab Barat, untuk mengusut peristiwa tersebut secara serius, profesional, dan transparan.

Forum tersebut merupakan gabungan insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), serta SERWDUK.

 

Peristiwa yang menimpa Eka diduga terjadi ketika korban sedang berada di lapangan untuk menjalankan aktivitas jurnalistik. Dalam pernyataan bersama, aliansi menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan profesinya.

 

Bagi forum jurnalis tersebut, keberatan terhadap pemberitaan maupun aktivitas pers tidak seharusnya berujung pada tindakan intimidasi, penganiayaan, apalagi pengeroyokan.

 

“Jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh aktivitas jurnalistik maupun pemberitaan, negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang sah. Ada hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers. Bukan kekerasan,” tegas Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjabbar.

BACA JUGA  Antisipasi PMK, Disbunak Tanjab Barat Vaksin Hewan Ternak

 

Aliansi menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan berpotensi menjadi persoalan serius karena bukan hanya menyangkut keselamatan seorang individu, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

 

Mereka menegaskan, kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk protes atau penyelesaian sengketa terhadap kerja jurnalistik.

 

“Pengeroyokan bukan hak jawab. Penganiayaan bukan hak koreksi. Kekerasan bukan mekanisme penyelesaian sengketa pers,” demikian penegasan dalam sikap bersama tersebut.

 

Aliansi juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sementara wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, forum meminta penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur yang berkaitan dengan dugaan penghalangan atau hambatan terhadap aktivitas jurnalistik, apabila peristiwa tersebut terbukti memiliki kaitan dengan tugas korban sebagai wartawan.

 

Menurut aliansi, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi secara objektif. Seluruh pihak yang diduga terlibat juga harus diperiksa secara menyeluruh guna memastikan terang atau tidaknya perkara tersebut.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Resmikan Jembatan di Parit Selamat Kecamatan Seberang Kota

 

“Kami meminta kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan tidak berhenti tanpa kepastian. Semua pihak yang terbukti terlibat harus. mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas aliansi.

 

Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjabbar menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut. Pengawalan dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap korban sekaligus komitmen bersama untuk menjaga ruang kerja jurnalistik agar tetap aman dari ancaman dan kekerasan.

 

Aliansi berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum.

 

Sebab, menurut mereka, keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas bukan hanya menyangkut kepentingan profesi, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Eka Rizki Rohman masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjabbar pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum.(Tim)

TANJABBAR, TERAS JAMBI — Solidaritas insan pers di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menguat menyusul dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap jurnalis Eka Rizki Rohman di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Selasa (25/8/2026).

 

Melalui Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjung Jabung Barat, sejumlah organisasi pers menyatakan sikap tegas mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Aliansi mendesak aparat penegak hukum,

 

khususnya Polres Tanjab Barat, untuk mengusut peristiwa tersebut secara serius, profesional, dan transparan.

Forum tersebut merupakan gabungan insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), serta SERWDUK.

 

Peristiwa yang menimpa Eka diduga terjadi ketika korban sedang berada di lapangan untuk menjalankan aktivitas jurnalistik. Dalam pernyataan bersama, aliansi menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan profesinya.

 

Bagi forum jurnalis tersebut, keberatan terhadap pemberitaan maupun aktivitas pers tidak seharusnya berujung pada tindakan intimidasi, penganiayaan, apalagi pengeroyokan.

 

“Jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh aktivitas jurnalistik maupun pemberitaan, negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang sah. Ada hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers. Bukan kekerasan,” tegas Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjabbar.

 

Aliansi menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan berpotensi menjadi persoalan serius karena bukan hanya menyangkut keselamatan seorang individu, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

 

Mereka menegaskan, kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk protes atau penyelesaian sengketa terhadap kerja jurnalistik.

 

“Pengeroyokan bukan hak jawab. Penganiayaan bukan hak koreksi. Kekerasan bukan mekanisme penyelesaian sengketa pers,” demikian penegasan dalam sikap bersama tersebut.

 

Aliansi juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sementara wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, forum meminta penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur yang berkaitan dengan dugaan penghalangan atau hambatan terhadap aktivitas jurnalistik, apabila peristiwa tersebut terbukti memiliki kaitan dengan tugas korban sebagai wartawan.

 

Menurut aliansi, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta keterangan para saksi secara objektif. Seluruh pihak yang diduga terlibat juga harus diperiksa secara menyeluruh guna memastikan terang atau tidaknya perkara tersebut.

 

“Kami meminta kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan tidak berhenti tanpa kepastian. Semua pihak yang terbukti terlibat harus. mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas aliansi.

 

Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjabbar menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut. Pengawalan dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap korban sekaligus komitmen bersama untuk menjaga ruang kerja jurnalistik agar tetap aman dari ancaman dan kekerasan.

 

Aliansi berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum.

 

Sebab, menurut mereka, keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas bukan hanya menyangkut kepentingan profesi, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Eka Rizki Rohman masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional Tanjabbar pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum.(Tim)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kebakaran di Kuala Tungkal, 14 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Peristiwa

Akibat Semburan Api Pipa Line Gas 8 Pekerja PetroChina Mengalami Luka Bakar

Peristiwa

BREAKING NEWS: Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Kuala Tungkal, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Peristiwa

Ditinggal Istri Bekerja,Suami Meninggal Gantung Diri

Peristiwa

Ditinggal Istri Ke Kamar Kecil, Suami Meninggal Gantung Diri di Kamar

Peristiwa

Tali Jembatan Gantung Putus, Belasan Anak Terjatuh Ke Sungai

Peristiwa

Nelayan Terjatuh Saat Akan memperbaiki Pompong di Perairan Kuala Tungkal

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah Warga di Teluk Nilau