JAMBI,TJ – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur memperkuat koordinasi untuk mempercepat penyelesaian dokumen persyaratan Participating Interest (PI) sebesar 7 persen pada Wilayah Kerja (WK) Jabung.
Pembahasan tersebut dipimpin langsung Gubernur Jambi, Al Haris, di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (9/10/2026).
Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam proses pengalihan hak partisipasi pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) kepada daerah. Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., serta Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T.
Gubernur Jambi, Al Haris, menekankan pentingnya komitmen lintas pemerintahan agar seluruh tahapan pengalihan PI 7 persen dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta agar hasil perhitungan pelamparan reservoir oleh lembaga independen dikawal secara transparan, mengingat hasil tersebut berkaitan dengan penentuan hak masing-masing daerah.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi faktor penting dalam memastikan proses pengalihan PI berjalan sesuai regulasi, sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah dari sektor migas untuk mendukung pembangunan.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso, menyebut proses PI 7 persen di WK Jabung sebagai tonggak penting yang sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjung Jabung Barat.
Ia menegaskan, kesiapan manajemen BUMD perlu menjadi perhatian karena pengelolaan PI membutuhkan tata kelola yang baik, profesional, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah. Terlebih, peluang penerimaan PI tidak hanya berkaitan dengan PetroChina, tetapi juga berpotensi berlanjut dari perusahaan lain, yakni Jadestone dan MontD’Or.
Katamso menjelaskan, kepastian besaran pembagian PI bagi masing-masing daerah ke depan turut bergantung pada penyelesaian persoalan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap Kementerian Dalam Negeri segera menuntaskan regulasi terkait tata batas kedua kabupaten tersebut. Kepastian batas wilayah dinilai penting agar penentuan porsi hak partisipasi daerah dapat memiliki landasan yang jelas.
Penyelesaian dokumen dan kepastian tata batas menjadi dua aspek yang perlu dikawal secara bersamaan. Selain memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, kejelasan pembagian PI juga diperlukan agar potensi pendapatan dari sektor migas dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan PT Paleopetro sebagai lembaga independen, serta jajaran pejabat teknis dari masing-masing pemerintah daerah.
Dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Katamso didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Ekonomi, serta Kepala Bagian Sumber Daya Alam (*)









