JAMBI, TJ – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memfasilitasi kesepakatan pembangunan kebun masyarakat melalui skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen antara PT Trimitra Lestari (TML) dan masyarakat di enam desa Kecamatan Tebing Tinggi.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Hotel Aston, Kota Jambi, Selasa (20/10/2026). Melalui kesepakatan ini, disiapkan alokasi lahan seluas 690 hektare untuk enam desa yang terlibat.
Keenam desa tersebut meliputi Sungai Keruh, Dataran Kempas, Delima, Talang Makmur, Suka Damai, dan Purwodadi. Masing-masing desa memperoleh alokasi rata-rata 115 hektare, dengan pelaksanaan yang akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pihak serta ketentuan yang berlaku, termasuk kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan kebun masyarakat.
Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menegaskan bahwa penyelesaian persoalan fasilitasi kebun masyarakat harus mengedepankan musyawarah, kepatuhan terhadap regulasi, serta kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci agar kewajiban fasilitasi kebun masyarakat dapat dituntaskan tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Intinya ini diserahkan dengan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat penerima manfaat. Itulah solusi yang paling baik dan tidak ada solusi lain,” ujar Anwar Sadat.
Ia menjelaskan, pola kemitraan yang diterapkan dalam kesepakatan tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan desa. Mayoritas desa memilih pola kemitraan alternatif yang dinilai lebih fleksibel untuk pelaksanaan program.
Namun, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada proses penentuan calon penerima manfaat. Validasi data dinilai penting untuk memastikan alokasi kebun benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah munculnya konflik sosial maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk itu, verifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) akan melibatkan Tim 9 yang terdiri atas unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, dan kelompok tani.
Bupati menekankan bahwa setiap calon penerima harus melalui pemeriksaan data dan identitas secara cermat agar proses penetapan berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Data CPCL selanjutnya diverifikasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa dan kecamatan hingga Tim 9. Setelah proses tersebut rampung, data akan diajukan kepada bupati untuk penerbitan Surat Keputusan (SK),
sebelum direkomendasikan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Trimitra Lestari, Mashadi Cakranegara, menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan masyarakat yang telah bersabar serta bekerja sama selama proses pembahasan kemitraan berlangsung.
Ia berharap dukungan dan pendampingan dari Dinas Perkebunan terus berlanjut sehingga pemenuhan kewajiban perusahaan melalui skema FPKM dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mashadi juga menyatakan komitmen perusahaan untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa guna mendukung kelancaran pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi landasan bagi tahapan lanjutan pelaksanaan FPKM, terutama dalam memastikan kejelasan data penerima manfaat dan kesiapan lokasi kebun.
Dengan alokasi lahan yang telah disepakati, pemerintah daerah berharap program kemitraan tersebut dapat berjalan sesuai aturan, menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasional PT Trimitra Lestari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur TNI dan Polri, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjung Jabung Barat beserta jajaran, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bagian Prokopim, perwakilan Bagian Hukum, Camat Tebing Tinggi, para kepala desa dan anggota BPD, tokoh masyarakat, kelompok tani calon penerima FPKM, serta pihak terkait lainnya.(*)









