mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Tanjabbar Resmikan Infrastruktur JIAT di Desa Parit Bilal Wabup Katamso Hadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2025 DPRD Tanjabbar Peringati Hari Jadi Kabupaten ke 60, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna lstimewa DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025

Home / Pemerintahan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:53 WIB

Bupati Tanjab Barat Serahkan Simbolis SK Remisi WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal

Tanjab Barat – Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat serahkan secara simbolis SK remisi 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan oleh Bupati H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

BACA JUGA  43 Pejabat Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat Yang Dilantik Berikut Nama Namanya

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

BACA JUGA  Pemkab Tanjab Barat Gelar Tablig Akbar Tahun Baru Islam 1444 H Penceramah dari Wonosobo

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Serahkan Bantuan Korban Kebakaran, Bupati Anwar Sadat Himbau Masyarakat Selalu Waspada

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Berharap Peserta Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi Bisa Disertifikasi

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Safari Jum’at di Masjid Baiturrahman Seberang Kota

Pemerintahan

Wabup Hairan Silaturahmi dan Audensi ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan dan Melantik Ketua Karang Taruna Tanjab Barat

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Gelar Forum TJSLP Tahun 2022

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Jambi