TANJABBAR, TJ – Pemerintah desa se-Kecamatan Bram Itam resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dengan pemerintah desa, khususnya dalam memberikan pemahaman, konsultasi serta pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Mohammad R. Bugis, S.H., M.H., mengatakan, penandatanganan MoU bersama para kepala desa merupakan langkah penting untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Menurutnya, para kepala desa kini dapat memanfaatkan kerja sama tersebut untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
“Para kepala desa dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait permasalahan hukum yang dihadapi, baik dalam pelaksanaan pemerintahan maupun persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya pemerintah desa, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang diberikan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk persoalan waris dan permasalahan lainnya, dapat memperoleh konsultasi serta penjelasan hukum secara gratis.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi melalui pemerintah desa dan dapat didampingi oleh kepala desa untuk melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan.
Mohammad R. Bugis menegaskan, kehadiran Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman hukum sekaligus menjadi ruang konsultasi bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
Melalui MoU tersebut, pemerintah desa diharapkan tidak ragu untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat apabila menemukan persoalan hukum yang membutuhkan pandangan maupun pertimbangan hukum.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang terbuka, berbagai persoalan diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan para kepala desa se-Kecamatan Bram Itam pun diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan menjadi landasan kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.(*)
TANJABBAR, TJ – Pemerintah desa se-Kecamatan Bram Itam resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dengan pemerintah desa, khususnya dalam memberikan pemahaman, konsultasi serta pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Mohammad R. Bugis, S.H., M.H., mengatakan, penandatanganan MoU bersama para kepala desa merupakan langkah penting untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Menurutnya, para kepala desa kini dapat memanfaatkan kerja sama tersebut untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
“Para kepala desa dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait permasalahan hukum yang dihadapi, baik dalam pelaksanaan pemerintahan maupun persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya pemerintah desa, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang diberikan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk persoalan waris dan permasalahan lainnya, dapat memperoleh konsultasi serta penjelasan hukum secara gratis.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi melalui pemerintah desa dan dapat didampingi oleh kepala desa untuk melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan.
Mohammad R. Bugis menegaskan, kehadiran Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman hukum sekaligus menjadi ruang konsultasi bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
Melalui MoU tersebut, pemerintah desa diharapkan tidak ragu untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat apabila menemukan persoalan hukum yang membutuhkan pandangan maupun pertimbangan hukum.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang terbuka, berbagai persoalan diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan para kepala desa se-Kecamatan Bram Itam pun diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan menjadi landasan kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.(*)








