mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Uang Rp6 Juta dan HP Hilang Saat Dirawat di RSUD Sungai Bahar, Keamanan Pasien Jadi Sorotan Hamdani Tutup Festival Hari Santri 2026 di Tungkal Ulu, Pesan Santri Jaga Akhlak dan Nilai Keislaman Dari Pesantren untuk Negeri, 2.950 Santri Peringati Hari Santri di Tanjabbar Pemkab Tanjabbar Fasilitasi Kesepakatan Plasma TML, Enam Desa Dapat Alokasi 690 Hektare Kabut Asap Meningkat, Dinkes Tanjabbar Siagakan Rumah Oksigen

Home / Polri

Kamis, 23 September 2021 - 11:35 WIB

Polres Bungo Amankan Satu Orang di Duga Penambang Emas Tanpa Izin

BUNGO – Unit Tipidter & Unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo mengamankan satu orang diduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bernama IHP (22) Warga Pematang Siantar Rt. 07 Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan IHP diamankan di kawasan Bukit Sungai Kareh Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Ulu Kabupaten Bungo pada Selasa (21/9/21) sekitar pukul 16.45 WIB.

Penangkapan pelaku tersebut kata Kapolres Bungo melalui serangkaian tahapan penyelidikan.

BACA JUGA  Jadi Kebanggaan Foto Kapolres Tanjabbar dan Bhabinkamtibmas Naik Becak Meraih Juara 3 Lomba HUT Bhayangkara Ke - 75

“Pelaku diamankan ketika sedang bekerja melakukan PETI dengan metode “lubang jarum,” ungkap Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat pres rilis di Mapolres Bungo, Rabu (22/09/21).

AKBP Guntur menyebutkan pelaku IHP sudah melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut selama ± 1 bulan.

“Selama sebulan pelaku sudah mendapatkan ±30 gram emas kering,” ujar Guntur.

Emas yang didapat tersebut ternyata masih dibagi-bagi lagi, pemilik lahan mendapatkan 10%, pemilik alat mendapatkan 50%, dan pekerja mendapatkan 40%.

BACA JUGA  Lepas Kafilah FASI ke-22 Kabupaten Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Berharap Meraih Prestasi Terbaik

Barang Bukti turut diamankan berupa 1 unit mesin diesel, 2 unit besi gelondong, 2 unit palu, karet pemecah batu, serta pentolan emas.

“Pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Polri

2 Kapolsek dan 1 Kasat Polres Tanjab Barat Berganti

Polri

Kasus Narkoba Mengalami Peningkatan Selama 2021

Polri

Mengurangi Penularan Covid-19, Kapolres Tanjab Barat Intruksikan Larang Anggotanya Berpergian

Polri

Kasus Pembuangan Bayi, Polres Tanjab Barat Telusuri Sejumlah Tempat

Polri

Kapolda Bersama Wakil Gubernur Jambi Tinjau Vaksinasi di Kerinci

Polri

Polres Tanjab Barat Lakukan Penyelidikan Pembuangan Mayat Bayi di Temukan Pelabuhan TPI

Polri

Akselerasi Vakisansi Polres Bungo Datangi Cafe dan Tongkrongan Muda Mudi

Polri

Operasi Patuh Siginjai 2022, Puluhan Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia