mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Partai Demokrat Tanjabbar Targetkan 100 Kantong Darah di HUT ke- 25, Bantu Penuhi Kebutuhan Pasien  Bupati Anwar Sadat Minta OPD Percepat Program dan Disiplin Sampaikan Laporan Kinerja Bupati Anwar Sadat Ungkap Sosok Calon Plt Sekwan DPRD Tanjabbar, Jabatan Definitif Bakal Dilelang Bupati Anwar Sadat Dorong Pembentukan Daops Karhutla di Tanjabbar, Perkuat Pencegahan Kebakaran Syarif Fasha dan Pemkab Tanjabbar Perkuat Kolaborasi Penanganan Sampah, Target Keluar dari Status Pengawasan KLH

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 3 September 2022 - 07:02 WIB

Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal Sosialisasikan Antisipasi Dampak Perkawinan Campuran

Tanjab Barat – Antisipasi dampak perkawinan campuran terhadap status kewarganegaraan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyosialisasikan peran Imigrasi dan dinas tenaga kerja dalam penerapan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Kegiatan sosialisasi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dilaksanakan di Ruang Hotel Rivoli, Kuala Tungkal, Kamis (1/9/22).

Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan melalui Sahrial TU Imigrasi Kuala Tungkal mengatakan, peran Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dalam penerapan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, ada berapa alasan.

“Kami sengaja mengambil tema tersebut dalam sosialisasi karena adanya fenomena perkawinan campuran antar Bangsa,” katanya.

Perkawinan campuran ini sebut Sahrial, baik yang terjadi di Indonesia ataupun yang sering dilakukan oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri secara legal maupun ilegal membawa dampak tersendiri terhadap status kewarganegaraan.

BACA JUGA  Terapkan Barcode Kotak Amal, Bupati Anwar Sadat: Biar Dana Umat Lebih Tranpara

“Dampak atau akibat hukum dari perkawinan campuran tersebut ialah mengenai kewarganegaraan yang bersangkutan dan juga status kewarganegaraan sang anak,” jelasnya.

“Dari sisi hukum status kewarganegaraan seseorang menentukan hak dan kewenangannya selaku Warga Negara,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Sahrial, sebagai langkah untuk mencegah, mengantisipasi serta menyelesaikan permasalahan yang sudah terlanjur ada, maka Imigrasi Kuala Tungkal yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan status kewarganegaraan seseorang, salah satu cara yang dilakukan dengan penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian.

“Penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian ini sebagai bentuk edukasi kepada Masyarakat ataupun instansi baik yang langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman khususnya penerapan undang-undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006,” katanya.

BACA JUGA  Jelang Nataru, Polres Tanjab Barat Gencar Percepatan Vaksinasi di Masyarakat

Mewakili Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Sahrial berharap sosialisasi keimigrasian ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang terkait dengan kewarganegaraan masyarakat bisa semakin mengerti dan dapat memahami.

“Poin pentingnya yang terkandung dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 antara lain mengatur hal siapa saja yang dikategorikan WNI syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan dan tentunya adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut,” pungkasnya.(*#)

Tanjab Barat – Antisipasi dampak perkawinan campuran terhadap status kewarganegaraan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyosialisasikan peran Imigrasi dan dinas tenaga kerja dalam penerapan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Kegiatan sosialisasi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dilaksanakan di Ruang Hotel Rivoli, Kuala Tungkal, Kamis (1/9/22).

Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan melalui Sahrial TU Imigrasi Kuala Tungkal mengatakan, peran Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dalam penerapan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, ada berapa alasan.

“Kami sengaja mengambil tema tersebut dalam sosialisasi karena adanya fenomena perkawinan campuran antar Bangsa,” katanya.

Perkawinan campuran ini sebut Sahrial, baik yang terjadi di Indonesia ataupun yang sering dilakukan oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri secara legal maupun ilegal membawa dampak tersendiri terhadap status kewarganegaraan.

“Dampak atau akibat hukum dari perkawinan campuran tersebut ialah mengenai kewarganegaraan yang bersangkutan dan juga status kewarganegaraan sang anak,” jelasnya.

“Dari sisi hukum status kewarganegaraan seseorang menentukan hak dan kewenangannya selaku Warga Negara,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Sahrial, sebagai langkah untuk mencegah, mengantisipasi serta menyelesaikan permasalahan yang sudah terlanjur ada, maka Imigrasi Kuala Tungkal yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan status kewarganegaraan seseorang, salah satu cara yang dilakukan dengan penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian.

“Penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian ini sebagai bentuk edukasi kepada Masyarakat ataupun instansi baik yang langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman khususnya penerapan undang-undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006,” katanya.

Mewakili Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Sahrial berharap sosialisasi keimigrasian ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang terkait dengan kewarganegaraan masyarakat bisa semakin mengerti dan dapat memahami.

“Poin pentingnya yang terkandung dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 antara lain mengatur hal siapa saja yang dikategorikan WNI syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan dan tentunya adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut,” pungkasnya.(*#)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Hj. Fadhilah Sadat Buka Pelatihan Membatik Bagi Pemula di Desa Semau

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjabbar Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama

Pemerintahan

Peringati HKN ke-61, Dinkes Tanjabbar Gelar Kegiatan Senam Sehat dan Jalan Santai

Pemerintahan

Lepas Kafilah FASI ke-22 Kabupaten Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Berharap Meraih Prestasi Terbaik

Pemerintahan

Sidak RSUD Daud Arif di HKN, Ketua DPRD Tanjabbar Sampaikan Harapan Ini

Pemerintahan

Kolaborasi Lingkungan Bersih, Bupati Tanjabbar Ikut Gotong Royong Serentak

Tanjab Barat

115 Kafilah Ikuti Lomba MTQ Tingkat Desa Sungai Kepayang

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Tegaskan Program Bedah Rumah Jadi Prioritas