mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Tanjabbar Resmikan Infrastruktur JIAT di Desa Parit Bilal Wabup Katamso Hadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2025 DPRD Tanjabbar Peringati Hari Jadi Kabupaten ke 60, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna lstimewa DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 3 September 2022 - 07:02 WIB

Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal Sosialisasikan Antisipasi Dampak Perkawinan Campuran

Tanjab Barat – Antisipasi dampak perkawinan campuran terhadap status kewarganegaraan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyosialisasikan peran Imigrasi dan dinas tenaga kerja dalam penerapan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Kegiatan sosialisasi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dilaksanakan di Ruang Hotel Rivoli, Kuala Tungkal, Kamis (1/9/22).

Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan melalui Sahrial TU Imigrasi Kuala Tungkal mengatakan, peran Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dalam penerapan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, ada berapa alasan.

“Kami sengaja mengambil tema tersebut dalam sosialisasi karena adanya fenomena perkawinan campuran antar Bangsa,” katanya.

Perkawinan campuran ini sebut Sahrial, baik yang terjadi di Indonesia ataupun yang sering dilakukan oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri secara legal maupun ilegal membawa dampak tersendiri terhadap status kewarganegaraan.

BACA JUGA  Resmikan Posko UK#2, UAS Katamso, Anwar Sadat di Sambut Teriakan Lanjutkan 2 Periode

“Dampak atau akibat hukum dari perkawinan campuran tersebut ialah mengenai kewarganegaraan yang bersangkutan dan juga status kewarganegaraan sang anak,” jelasnya.

“Dari sisi hukum status kewarganegaraan seseorang menentukan hak dan kewenangannya selaku Warga Negara,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Sahrial, sebagai langkah untuk mencegah, mengantisipasi serta menyelesaikan permasalahan yang sudah terlanjur ada, maka Imigrasi Kuala Tungkal yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan status kewarganegaraan seseorang, salah satu cara yang dilakukan dengan penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian.

“Penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian ini sebagai bentuk edukasi kepada Masyarakat ataupun instansi baik yang langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman khususnya penerapan undang-undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006,” katanya.

BACA JUGA  Baru Satu Perusahaan di Tanjab Barat Menyelenggarakan Vaksin Gotong Royong

Mewakili Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Sahrial berharap sosialisasi keimigrasian ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang terkait dengan kewarganegaraan masyarakat bisa semakin mengerti dan dapat memahami.

“Poin pentingnya yang terkandung dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 antara lain mengatur hal siapa saja yang dikategorikan WNI syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan dan tentunya adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut,” pungkasnya.(*#)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Korban Tabrak Lari di KM 93 Muara Papalik Meninggal Dunia

Tanjab Barat

Buaya Muara Muncul di Perkebunan Warga Bram Itam

Pilkada

Lanjutkan 2 Periode, Supardi Siap Kerahkan Massa Pendukung Menangkan UAS Katamso

Daerah

Koordinasi Dengan BAZNAS, KMJKS Tanjabbar Bakal Bentuk UPZIS JKS

Pemerintahan

Pererat Silaturahmi, Bupati Tanjabbar Gelar Open House

Tanjab Barat

Kakanwil Kemenkumham Jambi Harap Imigrasi Kuala Tungkal Mendapat WBK-WBBM Tahun 2022

Pemerintahan

Jelang Pilkada Serentak, Bupati Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusivitas

Kejadian

Polres Tanjabbar Amankan Seorang Pelaku Pembakaran Lahan