mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Terima Langsung Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting Dari Menteri Kesehatan RI Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya Bupati Tanjab Barat Jadi Pembina Upacara Pembukaan Perkemahan Bakti Cabang Ke-2 Saka Bakti Husada Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Workshop Pemuda Anti Narkoba Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh di Masjid Jihadus Sholihin Kelurahan Tungkal II

Home / Tanjab Barat

Rabu, 16 Juni 2021 - 09:25 WIB

Polsek Tungkal Ulu Terima Penyerahan Dua Senpira Dari Warga

Tanjab Barat – Polsek Tungkal Ulu menerima penyerahan dua senjata api rakitan (Senpira) dari warga atas nama BS yang datang ke Mapolsek dengan suka rela, Selasa (15/06/21).

Dua Pucuk Senpi Rakitan jenis Kecepek Laras Panjang dan Bubuk Mesiu beserta 3 buah peluru/Gotri tersebut diterima oleh Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH, MH sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, SIK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ulu IPTU Dasep Nurdin Ansori dikonfirmasi mengatakan bahwa Senpi Kecepek laras Panjang yang diterima pihaknya tersebut adalah dari Masyarakat Desa Suban Kec. Batang Asam yang penyerahannya diwakilkan kepada BS.

BACA JUGA  Atlet FPTI Tanjab Barat Berhasil Raih Medali Emas,Perak dan Perunggu

Warga tersebut tidak berani menyerahkan langsung ke Pihak Polsek Tungkal Ulu, dan diserahkan kepada BS sebagai perwakilan untuk kemudian diserahkan ke Polsek Tungkal Ulu.

“Senpi Kecepek laras panjang tersebut biasanya digunakan untuk Berburu Binatang,” terang Kapolsek.

Kondisi Senpi sendiri kata Kapolsek satu dalam kedaan bagus bisa digunakan, sementar satunya lagi rusaak.

Menurut IPTU Dasep, penyerahan senptu tersebut murni kesadaran masyarakat, karena selama ini pihaknnya selalu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya memiliki atau menyimpan senjata api jenis apapun tampa izin.

BACA JUGA  Antisipasi Karhutla Polres Tanjab Barat Gelar Survey dan Zonasi Lahan Semi Gambut

Himbauan tersebut tindak lanjut dari STR Kapolres Tanjab Barat Nomor : STR/137/VI/IPP.3.1.3/2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Jukrah Dalam Wasdal Peredaran Senpi Rakitan/Kecepek diwilayah Hukum Polres Tanjab Barat.

“Kepada masyarakat yang lain di wilayah Tungkal Ulu, kami himbau apabila mendengar dan Melihat Masyarakat yg memiliki Kecepek agar menginformasikan dan melaporkan kepada Unit Intelkam, Unit Samapta Polsek Tungkal Ulu maupun Anggota Polsek Tungkal Ulu serta dapat menyerahkan kepada Pihak Polsek Tungkal Ulu dan jajarannya,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bundaran Air Mancur WFC Kotor, TNI-Polri dan Mahasiswa Turun Tangan

Tanjab Barat

PMK Belum Ditemukan di Tanjab Barat, Disbunak Minta Peternakan Hewan Waspada

Tanjab Barat

Pedagang Kuala Tungkal Resahkan Peredaran Uang Palsu Jelang Nataru

Tanjab Barat

Aneh,Pohon Pisang Bercabang 3, Bertandan 6 dan Berjantung 6 di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Kelangkaan BBM Nelayan Mengeluh, Ketua HNSI Tanjab Barat Sampaikan Ini

Tanjab Barat

Ali Imron: Alhamdulillah Data C1 Media Center Anshar Persis Sama Hasil Rekapitulasi Data KPU

Tanjab Barat

Pria Misterius Tanpa Busana Yang Meresahkan Warga Parit Deli Berhasil Ditangkap

Tanjab Barat

BAZNAS Tanjab Barat Serahan Bantuan Biaya Berobat Untuk Ibu Sumini