mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Wabup Tanjabbar Tanda Tangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang Wabup Katamso Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Realisasi Belanja Daerah Bersama Kemendagri dan Kemenkeu Bupati Anwar Sadat dan Bunda PAUD Hj. Fadhilah Salurkan Bantuan Pendidikan ke Anak Suku Duano Wabup Tanjabbar Hadiri Paripurna HUT ke-26 Tanjab Timur Bupati Tanjabbar Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri 2025 Bersama 1.650 Santri

Home / Tanjab Barat

Senin, 7 November 2022 - 08:45 WIB

Tanjab Barat Peringkat II MTQ ke 51 Provinsi Jambi

SUNGAI PENUH – MTQ KE 51 Tingkat Provinsi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh resmi berakhir. Kota Jambi keluar sebagai juara umum disusul Kabupaten Tanjab Barat di peringkat kedua.

Sementara itu Kota Sungai Penuh selaku tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)  ke- 51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022 sukses menembus peringkat ke 4.

“Mengesahkan KOTA JAMBI sebagai Juara Umum Daerah Pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 dengan jumlah nilai 101,” bunyi Keputusan Dewan Hakim MTQ KE-51 Tingkat Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 5 November 2022 tentang Penetapan Pemenang I, II, III dan Harapan pada 26 cabang dan golongan musabaqah di Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA  Meriahkan HUT RI Ke 77 dan Hari Jadi Tanjab Barat Ke 57, Bupati Lepas Peserta Pawai Budaya

Berikut Rangking Daerah Terbaik I sampai dengan XI pada MTQ ke-51 Tahun 2022:

  1. Rangking I KOTA JAMBI Jumlah Nilai 101
  1. Rangking II TANJAB BARAT Jumlah Nilai 100
  1. Rangking III TANJAB TIMUR Jumlah Nilai 63
  1. Rangking IV KOTA SEI. PENUH Jumlah Nilai 57
  1. Rangking V BATANGHARI Jumlah Nilai 43
  1. Rangking VI MUARO JAMBI Jumlah Nilai 37
  1. Rangking VII SAROLANGUN Jumlah Nilai 32
  1. Rangking VIII BUNGO Jumlah Nilai 16
  1. Rangking IX TEBO Jumlah Nilai 11
  1. Rangking X MERANGIN Jumlah Nilai 8
  1. Rangking XI KERINCI Jumlah Nilai 0
BACA JUGA  Kembangkan Energi Hijau dari Sampah dan Matahari di Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Audiensi Bersama Calon Investor

Dalam keputusan DH juga ditegaskan bahwa Juara satu pada MTQ ke-51 Tk. Provinsi Jambi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh tidak mutlak sebagai utusan Provinsi Jambi pada STQ Nasional Tahun 2023, kecuali setelah melalui Seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi LPTQ Provinsi Jambi.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi penutup surat keputusan DH tersebut. (Lt)

Share :

Baca Juga

DPRD

Gelar Paripurna Kedua, DPRD Tanjabbar Bersama Pemkab Tandatangani Nota KUA dan PPAS Tahun 2026

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Terima Penghargaan UHC Award Tahun 2024

Pilkada

Keluarga Bacawabup M Amin, Bulatkan Dukungan ke UAS di Pilkada 

Tanjab Barat

Hj. Fadhilah Sadat Buka Pelatihan Membatik Bagi Pemula di Desa Semau

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Proaktif Jaga Ketertiban dan Stabilitas Harga di Awal Ramadan

Pemerintahan

Sukses Sebagai Penyenggara, Anwar Sadat Apresiasi Renah Menaluh Tuan Rumah MTQ ke-52

Pemerintahan

Hardiknas Tahun 2025, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Amanat Mendikdasmen

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Sambut Touring Komunitas Hardtop Jambi, Bagikan Air Bersih di Tengah Kemarau