mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara, Perkuat Pelayanan Dasar Terpadu untuk Masyarakat Bupati Anwar Sadat Tinjau Dermaga Apung Rusak di Tanjung Senjulang, Perbaikan Segera Dimulai Disertasi Doktor di UI Angkat Tanjabbar sebagai Model Sawit Berkelanjutan, Bupati Anwar Sadat Dorong Hilirisasi Berbasis Riset Asap Pembakaran Tempurung Dikeluhkan Warga, Camat Bram Itam Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Patuhi Surat Edaran Bupati Asap Pembakaran Tempurung Kelapa Diduga Cemari Permukiman, Warga Desa Kemuning Keluhkan Sesak Napas

Home / Tanjab Barat

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:53 WIB

Sebut Pemerintah Arogan,Fikry Azhary: Belajar Hukum Dululah Baru Bicara Hukum Biar Tidak Sesat Berfikir 

Tanjab Barat – Fikry Azhary Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat (PC PMII Tanjab Barat) yang juga merupakan sarjana hukum ikut angkat bicara terkait Ikhwal pemkab Tanjab Barat ajukan banding.

Menurut nya langkah pemerintah Tanjab barat melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum, karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Anwar Pimpin Rakor Pembentukan Satgas Penanganan Sampah Nasional

Fikry juga menjelaskan Secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan pengadilan negeri (PN) maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak, maka masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung. nah Itulah upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, oleh karena tu sah-sah saja pemda ajukan banding.

BACA JUGA  Rapat Bersama PJ Gubernur Jambi Melalui Vidcon,Ini di Sampaikan Wabup Hairan

“Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan menurutnya statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum,”tegasnya.

“belajar hukum dululah baru bicara hukum biar tidak sesat berfikir,” cetusnya.

Dimana ketahui Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/PDT.G/2022/PN.KTL. (*#)

Tanjab Barat – Fikry Azhary Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat (PC PMII Tanjab Barat) yang juga merupakan sarjana hukum ikut angkat bicara terkait Ikhwal pemkab Tanjab Barat ajukan banding.

Menurut nya langkah pemerintah Tanjab barat melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum, karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan,” ujarnya.

Fikry juga menjelaskan Secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan pengadilan negeri (PN) maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak, maka masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung. nah Itulah upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, oleh karena tu sah-sah saja pemda ajukan banding.

“Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan menurutnya statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum,”tegasnya.

“belajar hukum dululah baru bicara hukum biar tidak sesat berfikir,” cetusnya.

Dimana ketahui Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/PDT.G/2022/PN.KTL. (*#)

Share :

Baca Juga

DPRD

Tingkatkan Kapasitas Pengetahuan dan Keterampilan, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar Gelar Bimtek

Pilkada

UAS-Katamso Dapat Dukungan Luar Biasa dari Emak-Emak, Hj Fadhilah Sadat Terharu

Pilkada

Resmikan Posko Pancasila Kampung Nelayan, Warga Teriakan UAS – Katamso Lanjutkan 2 Periode

Pilkada

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemda Tahun 2024

polres

Sambut Pergantian Tahun, Polres Tanjabbar Keluarkan Himbauan Tegas ke Masyarakat 

Tanjab Barat

Warga Berkerumun Saat Vaksin, TNI – Polri Lakukan Penertiban

Kecelakaan

Kecelakaan Mobil Secara Beruntun Terjadi di Jalan Lintas Jambi – Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Banjir Rob Genangi Ruas Jalan Utama Kota Kuala Tungkal