mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Pembinaan di Awal Tahun, Bupati Tanjabbar Evaluasi Capaian Kinerja OPD Terima Kunjungan Bank Syariah Indonesia, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri HUT Bank Jambi ke-62 Peringati HUT Provinsi Jambi ke-68, Anggota DPRD Tanjabbar Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Home / Tanjab Barat

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:53 WIB

Sebut Pemerintah Arogan,Fikry Azhary: Belajar Hukum Dululah Baru Bicara Hukum Biar Tidak Sesat Berfikir 

Tanjab Barat – Fikry Azhary Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat (PC PMII Tanjab Barat) yang juga merupakan sarjana hukum ikut angkat bicara terkait Ikhwal pemkab Tanjab Barat ajukan banding.

Menurut nya langkah pemerintah Tanjab barat melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum, karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan,” ujarnya.

BACA JUGA  HKN Ke-60, Pjs. Bupati Tanjabbar Ajak Masyarakat Gerak Bersama dan Sehat Bersama

Fikry juga menjelaskan Secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan pengadilan negeri (PN) maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak, maka masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung. nah Itulah upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, oleh karena tu sah-sah saja pemda ajukan banding.

BACA JUGA  Inovasi Pusling Library Goes To Blok Hunian Lapas Kelas II B Kuala Tungkal

“Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan menurutnya statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum,”tegasnya.

“belajar hukum dululah baru bicara hukum biar tidak sesat berfikir,” cetusnya.

Dimana ketahui Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/PDT.G/2022/PN.KTL. (*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Tarif Angkutan Penumpang Kapal Roro Kuala Tungkal Alami Kenaikan

Tanjab Barat

Pengurus Cabang KMJKS Tanjabbar Resmi di Kukuhkan dan di Lantik

Tanjab Barat

Imbas BBM Naik,Harga Tiket Angkutan Umum Tungkal – Jambi Mengalami Kenaikan

Pemerintahan

Peringati Kemerdekaan Indonesia, Anwar Sadat: Kita Maknai dengan Membangun Tanjabbar

Kecelakaan

Kecelakaan Lalulintas Mobil Daihatsu Ayla VS Truk di Lintas Timur Jambi – Kuala Tungkal

Pemerintahan

Beredar di Medsos Pembangunan Rumah Dinas Bupati Rp 15 M, Kadis PU Tanjabbar: Itu Hoax

Tanjab Barat

Perdana, Imigrasi Kuala Tungkal, Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun 

Tanjab Barat

9 Desember Tanjab Barat Memilih Kepala Daerah, Kapolres: Pilih Paslon Sesuai Hati Nurani