mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Ingatkan Masyarakat Potensi Cuaca Panas dan Kemarau  Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar Audiensi Bersama Serikat Pekerja Ketua DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hardiknas Tahun 2026, Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Wabup Tanjabbar Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Daerah  Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Malam Perpisahan Kejari Tanjabbar 

Home / Kriminal

Rabu, 6 Maret 2024 - 13:10 WIB

Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu 

Tanjab Barat – Narkotika jenis sabu sebera sekitar 3 kg yang merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Satresnarkoba Polres Tanjabbar) di jalur pelabuhan di Kualatungkal.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan hal ini merupakan hasil pengungkapan tim Satres Narkoba beberapa waktu lalu. Barang haram itu dibawa masuk ke Kualatungkal, Tanjabbar dari Batam, Provinsi Kepualauan Riau.

BACA JUGA  Akun WhatsApp Kapolres Tanjabbar Dibajak OTK

“Kita mendapat laporan dari pihak Po Travel jika ada orang yang mencurigakan tim kemudian turun dan mengamankan keduanya,” katanya, Rabu (6/3/24) saat melakukan pemusnahan barang haram itu di Mapolres Tanjabbar.

Ia mengatakan barang garam yang berbungkus merah dan hijau itu merupakan milik dua tersangka yakni FP (24) Warga Kecamatan Bagan Sari dan KDA (24) Warga Serpong Utara.

BACA JUGA  Penemuan Mayat Pria Tergeletak Gegerkan Warga Bagan Pete, Diduga Korban Pembunuhan

Barang haram itu sudah dilakukan uji lab di labfor milil Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2987,4 gram sisanya dijadikan barang bukti untuk dipersidangan.

“Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan penduduk Indonesia sekitar 15 ribu jiwa,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat ektasi sebanyak 4 butir dalam kasus ini yang juga turut dimusnahkan yang merupakan hasil kejahatan para tersangka.**

Tanjab Barat – Narkotika jenis sabu sebera sekitar 3 kg yang merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Satresnarkoba Polres Tanjabbar) di jalur pelabuhan di Kualatungkal.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan hal ini merupakan hasil pengungkapan tim Satres Narkoba beberapa waktu lalu. Barang haram itu dibawa masuk ke Kualatungkal, Tanjabbar dari Batam, Provinsi Kepualauan Riau.

“Kita mendapat laporan dari pihak Po Travel jika ada orang yang mencurigakan tim kemudian turun dan mengamankan keduanya,” katanya, Rabu (6/3/24) saat melakukan pemusnahan barang haram itu di Mapolres Tanjabbar.

Ia mengatakan barang garam yang berbungkus merah dan hijau itu merupakan milik dua tersangka yakni FP (24) Warga Kecamatan Bagan Sari dan KDA (24) Warga Serpong Utara.

Barang haram itu sudah dilakukan uji lab di labfor milil Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2987,4 gram sisanya dijadikan barang bukti untuk dipersidangan.

“Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan penduduk Indonesia sekitar 15 ribu jiwa,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat ektasi sebanyak 4 butir dalam kasus ini yang juga turut dimusnahkan yang merupakan hasil kejahatan para tersangka.**

Share :

Baca Juga

Kriminal

Beraksi di 13 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk Resedivis Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor

Kriminal

Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai 20 Miliyar

Kriminal

Waspada! Catut Nama Lintastungkal,Seorang Oknum Coba Peras Warga

Kriminal

Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Ternyata Seorang Siswi

Kriminal

Maling Tas Pemilik Sebuah Toko di Sungai Saren Terekam CCTV

Kriminal

3 dari 7 Kawanan Perampok Sandis di Sungai Bahar Berhasil Ditangkap Polda Jambi di Sumsel

Kriminal

Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Pelaku Judi Tembak Ikan

Kriminal

Gelapkan Pajak Hingga Milyaran, Direktur PT Jasmine Indah di Limpahkan Ke Kejari Tanjab Barat