mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Berkualitas Jadi Fondasi Pembangunan Tanjabbar 

Home / Kriminal / Tanjab Barat

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:05 WIB

Beraksi di 13 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk Resedivis Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor

TANJABBAR , TJ – Sempat beraksi diberbagai TKP seorang pelaku pencurian dan pengelapan belasan motor, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berhasil di bekuk kepolisian resor Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Pelaku berinisial SP (29) Warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, yang sering melancarkan aksinya di 13 lokasi berbeda ini, tidak berkutik setelah di ringkus pihak kepolisian.

” Tersangka SP diamankan oleh Kepolisian Polres Tanjabbar pada Sabtu (08/05/24) di SPBU Muntialo,Desa Muntialo, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat. ” Ujar Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki saat menggelar Fress Conference di dampingi kasat Reskrim Mapolres Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA  Ops Premanisme 2 Orang di Amankan Polsek Tungkal Ilir

Agung menyebutkan, pelaku pencurian dan pengelapan belasan motor ini, diketahui merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama.

“ Pelaku dikenakan dengan dua perkara penggelapan dengan pencurian,”ujar Kapolres.

Diantara modus penggelapan yang dilakukan pelaku, kata Kapolres adalah dengan berpura-pura meminta diantarkan kepada korban.

“ Setelah setengah perjalanan pelaku meminta korban untuk berhenti lalu beralasan meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan dikembalikan, Namun setelah sepeda motor dibawa, pelaku pun tidak lagi mengembalikan kepada korban.” Ungkapnya.

BACA JUGA  Pemkab Tanjabbar Perkuat Basis Data Sosial, DTSEN Jadi Fondasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan

Sedangkan untuk modus pencurian yang dilakukan pelaku, kata Agung adalah dengan berjalan kaki dan melihat sepeda motor yang terparkir dan tidak dalam keadaan terkunci stang.

“ Kemudian pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan melihat situasi dalam keadaan sepi, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan membawa pergi,”ucapnya.

Untuk itu tersangka SP dikenakan dua pasal Penggelapan 372 KUHPidana dan Pencurian 363 KUHPidana.(*)

TANJABBAR , TJ – Sempat beraksi diberbagai TKP seorang pelaku pencurian dan pengelapan belasan motor, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berhasil di bekuk kepolisian resor Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Pelaku berinisial SP (29) Warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, yang sering melancarkan aksinya di 13 lokasi berbeda ini, tidak berkutik setelah di ringkus pihak kepolisian.

” Tersangka SP diamankan oleh Kepolisian Polres Tanjabbar pada Sabtu (08/05/24) di SPBU Muntialo,Desa Muntialo, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat. ” Ujar Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki saat menggelar Fress Conference di dampingi kasat Reskrim Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Agung menyebutkan, pelaku pencurian dan pengelapan belasan motor ini, diketahui merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama.

“ Pelaku dikenakan dengan dua perkara penggelapan dengan pencurian,”ujar Kapolres.

Diantara modus penggelapan yang dilakukan pelaku, kata Kapolres adalah dengan berpura-pura meminta diantarkan kepada korban.

“ Setelah setengah perjalanan pelaku meminta korban untuk berhenti lalu beralasan meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan dikembalikan, Namun setelah sepeda motor dibawa, pelaku pun tidak lagi mengembalikan kepada korban.” Ungkapnya.

Sedangkan untuk modus pencurian yang dilakukan pelaku, kata Agung adalah dengan berjalan kaki dan melihat sepeda motor yang terparkir dan tidak dalam keadaan terkunci stang.

“ Kemudian pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan melihat situasi dalam keadaan sepi, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan membawa pergi,”ucapnya.

Untuk itu tersangka SP dikenakan dua pasal Penggelapan 372 KUHPidana dan Pencurian 363 KUHPidana.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Pastikan Keamanan Atlet Kejurprov

Pemerintahan

Wakili Bupati, Sekda Tanjabbar Salurkan Bantuan CSR Untuk Korban Bencana Angin Puting Beliung

Tanjab Barat

Akses Jembatan Hutan Mangrove Kuala Tungkal Perlu Perhatian

Tanjab Barat

Cukupi Kebutuhan Hingga Akhir Tahun, Bulog Kancab Kuala Tungkal Sediakan Beras Ratusan Ton

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi RoeKI, Bahas Hilirisasi Kelapa Nasional

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Penyaluran Paket Sembako Ramadhan dari BNI Cabang Kuala Tungkal

DPRD

PAW Anggota DPRD Tanjabbar Masa Jabatan 2024-2029 di Ambil Sumpah Janji di Paripurna

Tanjab Barat

Imigrasi Kuala Tungkal, Gagalkan WNA Asal Myanmar Ajukan Paspor RI Guna Identitas WNI