mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Malam Silaturahmi Kejari Tanjabbar Baru Bupati Anwar Sadat Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025 Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog ke KPM, Wabup Katamso Berharap Tepat Sasaran Pastikan Data Akurat, Bupati Tanjabbar Ingatkan RT Laksanakan Tugas atau Siap Terima Sanksi Bupati Tanjabbar Buka Rakor FKUB, Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama

Home / Kriminal / Tanjab Barat

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:05 WIB

Beraksi di 13 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk Resedivis Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor

TANJABBAR , TJ – Sempat beraksi diberbagai TKP seorang pelaku pencurian dan pengelapan belasan motor, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berhasil di bekuk kepolisian resor Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Pelaku berinisial SP (29) Warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, yang sering melancarkan aksinya di 13 lokasi berbeda ini, tidak berkutik setelah di ringkus pihak kepolisian.

” Tersangka SP diamankan oleh Kepolisian Polres Tanjabbar pada Sabtu (08/05/24) di SPBU Muntialo,Desa Muntialo, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat. ” Ujar Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki saat menggelar Fress Conference di dampingi kasat Reskrim Mapolres Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA  Ketua dan Pengurus Kabupaten PBSI Tanjab Barat Masa Bakti 2021-2025 Resi Dilantik

Agung menyebutkan, pelaku pencurian dan pengelapan belasan motor ini, diketahui merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama.

“ Pelaku dikenakan dengan dua perkara penggelapan dengan pencurian,”ujar Kapolres.

Diantara modus penggelapan yang dilakukan pelaku, kata Kapolres adalah dengan berpura-pura meminta diantarkan kepada korban.

“ Setelah setengah perjalanan pelaku meminta korban untuk berhenti lalu beralasan meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan dikembalikan, Namun setelah sepeda motor dibawa, pelaku pun tidak lagi mengembalikan kepada korban.” Ungkapnya.

BACA JUGA  Breaking News !!  Puluhan Box Benih Lobster dan 4 Tersangka di Amankan Polres Tanjab Barat

Sedangkan untuk modus pencurian yang dilakukan pelaku, kata Agung adalah dengan berjalan kaki dan melihat sepeda motor yang terparkir dan tidak dalam keadaan terkunci stang.

“ Kemudian pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan melihat situasi dalam keadaan sepi, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan membawa pergi,”ucapnya.

Untuk itu tersangka SP dikenakan dua pasal Penggelapan 372 KUHPidana dan Pencurian 363 KUHPidana.(*)

Share :

Baca Juga

Pilkada

Masyarakat Pengabuan, Kompak Ingin UAS Katamso Lanjutkan 2 Periode

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Jambore Pramuka Tanjabbar Tahun 2025

Pemerintahan

Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan, Wabup Katamso Salurkan Bantuan

Pemerintahan

Terima Kunjungan Bank Syariah Indonesia, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Rakor FKUB, Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama

Kriminal

Tolak Vonis 1,5 Tahun Majelis Hakim, Anggota DPRD Tanjab Barat Ajukan Banding

Kriminal

Gelapkan Pajak Hingga Milyaran, Direktur PT Jasmine Indah di Limpahkan Ke Kejari Tanjab Barat

Kecelakaan

Kecelakaan Mobil Secara Beruntun Terjadi di Jalan Lintas Jambi – Kuala Tungkal