mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Gebyar Pelayanan Prima 2024: Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Pelayanan Publik Inklusif dan Inovatif Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah Pjs. Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi Kampung Nelayan Menggema, Masyarakat Teriakan Coblos Nomor 1 UAS Katamso Manfaat Pembangunan Sangat di Rasakan, Masyarakat Parit 4 Darat Bulatkan Dukungan ke UAS Katamso

Home / Kriminal

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:30 WIB

Gelapkan Pajak Hingga Milyaran, Direktur PT Jasmine Indah di Limpahkan Ke Kejari Tanjab Barat

Tanjab Barat – Direktur PT Jasmine Indah, Inisial SF, tersangka yang merugikan Negara hingga mencapai Rp.6.544.493.449.00 telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari (Kastel) Tanjab Barat, Arnold Saputra bahwa tersangka SF tersebut dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat, Rabu (27/10/21) oleh Ditrektorat Kriminal Khusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

BACA JUGA  Polsek Tebing Tinggi Kejar Vaksinasi Warga Ujung Dusun

“Hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,”ungkapnya.

Disampaikannya, tersangka tersebut telah melakukan penggelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp 6,5 miliar.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”jelasnya.

BACA JUGA  Terkait Hasil Job Fit Pejabat Eselon II, Begini Kata Sekda

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjab Barat.

“JPU Pidsus ada dari Kejari dan Kejati,”sebutnya.

Tersangka saat ini kata Arnold berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjab Barat selama 20 hari kedepan.

“Ditahan dalam 20 hari kedepan dan tersangka akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap,”tukasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Ternyata Seorang Siswi

Kriminal

Polisi Amankan Seorang Warga Pembakar Lahan Seluas 2 Hektar

Kriminal

Dua Warga Terlibat Duel Satu Tewas

Kriminal

Penyeludupan Ratusan Ribu Benih Lobster Berhasil di Gagalkan, Kapolres Tanjab Barat Terima Penghargaan dari KKP

Kriminal

Bacok Istri, Suami di Desa Sungai Jering Ditangkap Polisi

Kriminal

Breaking News!! Budi Azwar Tiba Dikejari Tanjab Barat, Dikawal Resmob Polda Jambi

Kriminal

Dua Pelaku Penyelundupan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat

Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal