mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Beraksi di 13 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk Resedivis Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor Bentuk Kepedulian dan Beri Bantuan, Kapolres Tanjabbar Sambangi Nelayan Penyandang Disabilitas Paripurna Pertama, DPRD Tanjabbar Dengarkan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati Drainase Tersumbat, Bupati Anwar Sadat Ingatkan Masyarakat Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Home / Kriminal

Selasa, 19 Juli 2022 - 19:06 WIB

3 dari 7 Kawanan Perampok Sandis di Sungai Bahar Berhasil Ditangkap Polda Jambi di Sumsel

JAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi di back up Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil tangkap 3 dari 7 pelaku perampok sadis yang melakukan aksinya di dua TKP yang berbeda di Wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (17/07/22).

Pelaku perampok melakukan aksinya mengunakan senpi rakitan di kediaman Lugimanto tepatnya di Desa Talang Bukit, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi yang terjadi pada Jumat 17 Juni 2022 pukul 02.30 WIB lalu.

Kawanan perampok ini pada Kamis 30 Juni 2022 kembali melakukan aksi keduanya di kediaman Saipul Rohman di Desa Panca Mulya Unit III, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Demikian diungkapkan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK melalui Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, SIK didampingi Kasubdit Jatantras Kompol Handres, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani, Kasupenmas Kompol Edi saat pres rilis di Lobby Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (19/07/22).

BACA JUGA  Polres Mencatat Kasus Pencabulan di Tanjab Barat Terbilang Tinggi

“Kita berhasil menangkap 3 pelaku inisial (S, H , P), dari 7 orang, dan 4 masih DPO namun data sudah dikantongi pihak Polisi, saat penangkapan sempat pelaku melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan, pelaku ditangkap beserta barang bukti,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta.

Kombes Pol Andri Ananta menjeaskan modus operandi pelaku mencongkel dan mendobrak rumah korbannya , lalu menyandera dan mengancam dengan menodongkan senjata kepada korban, dari aksinya korban berhasil menguras harta korbannya berupa perhiasan dan uang tunai.

BACA JUGA  BPBD Tanjab Barat Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

“Penangkapan pelaku oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Muaro Jambi, dengan berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungai Lilin dan Polres Muba, pelaku ditangkap pada tanggal 17 Juli 2022 di lokasi yang berbeda di daerah Sumatera Selatan,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana ancaman selama lamanya 12 tahun kurungan.

“Kepada siapa yang hendak melakukan kriminal maka Polri akan tindak tegas yang terukur, Polri siap ciptakan situasi Kamtibmas,” tegas Kombes Pol Andri.

“Untuk barang bukti yang tersisa diserahkan kepada korban dengan mekanisme yang berlaku,” tandas Dirreskrimum Polda Jambi. (*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Ternyata Seorang Siswi

Kriminal

Polda Jambi Tangkap Para Pelaku Penembakan Warga Semerap Kerinci

Kriminal

Seorang Buruh Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Kriminal

Gelapkan Pajak Hingga Milyaran, Direktur PT Jasmine Indah di Limpahkan Ke Kejari Tanjab Barat

Kriminal

Polisi Amankan 4 Pelaku Judi Online dan Operator

Kriminal

Tiga Oknum Dishub Kota Jambi Terjaring OTT Oleh Tim Resmob Polda Jambi

Kriminal

Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu 

Kriminal

Dua Pelaku Penyelundupan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat