mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Malam Perpisahan Kejari Tanjabbar  Gelar Malam Perpisahan Kajari Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Apresiasi ke Anton Rahmanto dan Jajarannya Paripurna Keempat,Pansus DPRD Tanjabbar Sampaikan Catatan Kritis di Pendapat Akhir Bupati LKPJ Tahun Anggaran 2025 Gelar MUSANCAB, PDIP Tanjabbar Mantapkan Mesin Partai Persiapan Pemilu 2029  Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur di Jambi, Edi Purwanto Targetkan 2028 Rampung

Home / DPRD

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:59 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023

TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat paripurna pertama dalam rangka dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Selasa (14/5/24).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE didampingi wakil ketua Ahmad Jakfar, SH MH, wakil ketua H Muh Syafril Simamora SH dan Bupati Tanjung Jabung Barat Drs Anwar Sadat.

Pimpinan rapat menyampaikan Rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023 oleh bupati tanjung jabung barat.

” Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf c kuorum tercapai.” Katanya.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat dan Ketua TP PKK Hadri Grand Final Pemilihan Bujang Gadis Provinsi Jambi 2021

Ketua DPRD menyebutkan, Berdasarkan, Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 900/827/BKAD/2024, tanggal 08 Mei 2024 Perihal Penyampaian RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan RAPERBUP Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.

” Hasil Rapat Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD tanggal 13 Mei tahun 2024, tentang Rencana Agenda Rapat Pembahasan RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten .Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.” Sebutnya.

Abdullah menyampaikan sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang berbunyi “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Dan ayat (4) yang berbunyi “Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan Persetujuan Bersama.”

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan Publik, Dishub Tanjabbar Hadirkan Inovasi Layanan Berbasis Digital 

” Untuk itu, berdasarkan ketentuan tersebut, pada agenda Rapat Paripurna yakni Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023. Dengan mendengarkan penyampaian dari Bupati Tanjabbar .” Ungkapnya.*

TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat paripurna pertama dalam rangka dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Selasa (14/5/24).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE didampingi wakil ketua Ahmad Jakfar, SH MH, wakil ketua H Muh Syafril Simamora SH dan Bupati Tanjung Jabung Barat Drs Anwar Sadat.

Pimpinan rapat menyampaikan Rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2023 oleh bupati tanjung jabung barat.

” Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 150 Ayat (1) Huruf c kuorum tercapai.” Katanya.

Ketua DPRD menyebutkan, Berdasarkan, Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor: 900/827/BKAD/2024, tanggal 08 Mei 2024 Perihal Penyampaian RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan RAPERBUP Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.

” Hasil Rapat Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD tanggal 13 Mei tahun 2024, tentang Rencana Agenda Rapat Pembahasan RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten .Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.” Sebutnya.

Abdullah menyampaikan sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang berbunyi “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Dan ayat (4) yang berbunyi “Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan Persetujuan Bersama.”

” Untuk itu, berdasarkan ketentuan tersebut, pada agenda Rapat Paripurna yakni Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023. Dengan mendengarkan penyampaian dari Bupati Tanjabbar .” Ungkapnya.*

Share :

Baca Juga

DPRD

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Temui Massa Pendemo

DPRD

Gelar Paripurna, DPRD Tanjabbar Dengarkan Pidato Perdana Bupati Anwar Sadat

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pra Musrenbang Kecamatan Kuala Betara

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ketiga Pembahasan Rancangan Perda

DPRD

Ikuti Vaksin Booster, Tubagus: Vaksin ini Sangat Penting Bagi Masyarakat

DPRD

Fraksi Nasdem Berkarya Sepakat Raperda Anggaran Tahun 2023

DPRD

Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan Terhadap Raperda

DPRD

Menjadi Ketua BK DPRD Tanjab Barat, Jamal: Dewan Harus Disiplin