TANJABBAR,TJ– DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Keempat yang mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan III, pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani, S.E., didampingi Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E. Senin (2/11/26)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Ranperda yang disepakati meliputi penyelenggaraan ketahanan pangan pemerintah daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Pansus I, Dedy Irawan, S.H., menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah.
Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat bersama perangkat daerah dan pihak terkait, termasuk Forum Bulog Kantor Cabang Pontianak.
Salah satu poin penting hasil pembahasan adalah perubahan judul Ranperda yang sebelumnya menggunakan nomenklatur tata cara penyelenggaraan ketahanan pangan pemerintah daerah menjadi Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah.
Pansus I juga menyepakati penambahan dasar hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, sekaligus memperjelas sejumlah ketentuan mengenai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Pengaturan tersebut mencakup penambahan definisi bencana sosial dan perangkat daerah, penyempurnaan mekanisme penyaluran cadangan pangan pemerintah desa, serta pengaturan kerja sama pengelolaan pangan dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun pihak swasta.
Dalam ketentuan kerja sama, keterlibatan pihak swasta dimungkinkan apabila BUMN dan BUMD bidang pangan yang tersedia di daerah belum memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pengelolaan pangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus III, H. Asek, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dua Ranperda, yakni perubahan atas Perda tentang Pemerintahan Desa dan perubahan atas Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pada Ranperda perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa, Pansus III melakukan sejumlah penyempurnaan substansi, terutama menyangkut kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa, serta pengaturan perangkat desa.
Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah penyempurnaan mekanisme pemilihan kepala desa, termasuk pengaturan pemilihan dengan satu calon. Ketentuan tersebut mengatur penggunaan surat suara yang memuat nomor dan gambar calon serta kolom kosong tanpa gambar.
Selain itu, diatur pula mekanisme apabila calon kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau dikenai sanksi pembatalan, baik sebelum maupun setelah pencetakan surat suara.
Pansus III juga menyempurnakan ketentuan mengenai pemilihan kepala desa antarwaktu, masa keanggotaan dan hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Aspek lain yang turut diperkuat adalah pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun BUMDesa Bersama, termasuk pengawasan terhadap penyertaan modal desa yang bersumber dari APBDes.
Seluruh penyempurnaan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jambi agar substansi Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Setelah kedua juru bicara pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan,
pimpinan rapat yang dipimpin Hamdani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap tiga Ranperda tersebut. Persetujuan anggota dewan disampaikan secara bersama-sama dan ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat.
Agenda selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD.
Dalam pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat yang disampaikan Wakil Bupati Katamso, pemerintah daerah menyambut baik persetujuan DPRD terhadap ketiga Ranperda tersebut
Katamso menyebut persetujuan bersama ini merupakan hasil proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, ketiga Ranperda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya daerah, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap setelah seluruh tahapan pembentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi, ketiga Perda tersebut dapat segera diundangkan dan dilaksanakan secara efektif.
Katamso juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, perangkat daerah terkait, tenaga ahli, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi yang telah memberikan kontribusi dalam proses pembahasan dan penyempurnaan regulasi tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjaga hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Sinergi serta komunikasi yang baik,
menurutnya, tidak hanya diperlukan dalam pembentukan peraturan daerah, tetapi juga dalam pelaksanaan pembangunan, pengawasan pemerintahan, dan evaluasi kebijakan.
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut,
Katamso menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Persiapan itu meliputi penyusunan peraturan pelaksanaan apabila diperlukan, penyiapan petunjuk teknis, serta sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Ia berharap ketiga regulasi tersebut nantinya tidak sekadar menjadi instrumen administratif, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat Tanjung Jabung Barat.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga sehingga berbagai produk hukum daerah yang dihasilkan dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)












