mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Gelar MUSANCAB, PDIP Tanjabbar Mantapkan Mesin Partai Persiapan Pemilu 2029  Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur di Jambi, Edi Purwanto Targetkan 2028 Rampung Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional

Home / Pemerintahan / Tanjab Barat

Kamis, 12 September 2024 - 08:49 WIB

Pemkab Tanjabbar Menang di Putusan Banding PTUN, Bukti Bupati Anwar Sadat Taat Hukum

TANJABBAR, TJ- Putusan Banding Terkait kasus PT Dasa Anugrah Sejati (DAS), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang atas PTUN Jambi, akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjabbar. bukti nyata Bupati Anwar Sadat taat hukum.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Irhamto, SH., MH, hakim anggota Bonnyartika Kala Lande, SH.,MH dan Irna.SH., MH dengan panitera Irna Zaleha, SH.,MH dengan nomor putusan 37/B/2024/PT.TUN.PLG tertanggal Rabu, 11 September 2024.

Dalam amara putusan banding tersebut tingkat banding PTUN Palembang Menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Tergugat dan Pembanding yang semula Tergugat II Intervensi.

Kemudian dalam putusan itu membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 3/G/2024/PTUN.JBI., Tanggal 20 Juni 2024 yang dimohonkan banding tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Irhamto, SH., MH juga menolak permohonan penundaan terbanding yang semula Penggugat dalam hal ini Kelompok Tani Imam Hasan yang beralamat di Desa Badang Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

BACA JUGA  Pembuatan Paspor Menurun, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Tetap Berikan Pelayanan Terbaik

Majelis juga menerima eksepsi pembanding yang semula tergugat dalam hal ini Bupati Kabupaten Tanjabbar dan pembanding yang semula tergugat II intervensi dalam hal ini jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar

” Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan,” katanya.

Majelis hakim juga menyatakan gugatan terbanding yang semula Penggugat tidak diterima dalam hal ini Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang.

Kemudian majelis hakim dalam salinan putusannya juga menyebutkan Menghukum Terbanding yang semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250ribu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Tanjabbar, Apriansyah.SH., MH mengatakan Bupati Tanjabbar menghormati seluruh upaya hukum dan aturan- aturan yang berlaku.

Saat ditanya upaya hukum apa lagi yang dapat ditempuh oleh Kelompok Tani Imam Hasan, Afriansyah menjawab singkat “silahkan tanya saja ke mereka, kita Pemerintah Kabupaten Tanjabbar siap mengikuti upaya-upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Buka Traning Center MTQ Tahap Pertama

Afriansyah menyampaikan bahwa berkat sinergitas yang baik dari seluruh pihak terkait baik dari Bupati Tanjabbar Kejari Tanjabbar terkhusus Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan masyarakat 9 desa serta dukungan dari berbagai pihak termasuk dari pihak media, yang telah memberikan motivasi tersendiri bagi kami untuk terus mengawal dan mendampingi seluruh proses hukum yang harus ditempuh oleh Bupati Tanjabbar dalam penuntasan persoalan lahan antara PT DAS dan Masyarakat.

“Seharusnya kelompok Tani Imam Hasan, juga berterimakasih kepada Bupati Tanjabbar yang mau menjadi fasilitator hingga menyelesaikan konflik lahan antara PT DAS dan Masyarakat 9 Desa yang puluhan tahun bersengketa,” ucap Apriansyah, Kuasa Hukum Pemkab Tanjabbar.(*)

TANJABBAR, TJ- Putusan Banding Terkait kasus PT Dasa Anugrah Sejati (DAS), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang atas PTUN Jambi, akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjabbar. bukti nyata Bupati Anwar Sadat taat hukum.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Irhamto, SH., MH, hakim anggota Bonnyartika Kala Lande, SH.,MH dan Irna.SH., MH dengan panitera Irna Zaleha, SH.,MH dengan nomor putusan 37/B/2024/PT.TUN.PLG tertanggal Rabu, 11 September 2024.

Dalam amara putusan banding tersebut tingkat banding PTUN Palembang Menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Tergugat dan Pembanding yang semula Tergugat II Intervensi.

Kemudian dalam putusan itu membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 3/G/2024/PTUN.JBI., Tanggal 20 Juni 2024 yang dimohonkan banding tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Irhamto, SH., MH juga menolak permohonan penundaan terbanding yang semula Penggugat dalam hal ini Kelompok Tani Imam Hasan yang beralamat di Desa Badang Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Majelis juga menerima eksepsi pembanding yang semula tergugat dalam hal ini Bupati Kabupaten Tanjabbar dan pembanding yang semula tergugat II intervensi dalam hal ini jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar

” Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan,” katanya.

Majelis hakim juga menyatakan gugatan terbanding yang semula Penggugat tidak diterima dalam hal ini Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang.

Kemudian majelis hakim dalam salinan putusannya juga menyebutkan Menghukum Terbanding yang semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250ribu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Tanjabbar, Apriansyah.SH., MH mengatakan Bupati Tanjabbar menghormati seluruh upaya hukum dan aturan- aturan yang berlaku.

Saat ditanya upaya hukum apa lagi yang dapat ditempuh oleh Kelompok Tani Imam Hasan, Afriansyah menjawab singkat “silahkan tanya saja ke mereka, kita Pemerintah Kabupaten Tanjabbar siap mengikuti upaya-upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya

Afriansyah menyampaikan bahwa berkat sinergitas yang baik dari seluruh pihak terkait baik dari Bupati Tanjabbar Kejari Tanjabbar terkhusus Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan masyarakat 9 desa serta dukungan dari berbagai pihak termasuk dari pihak media, yang telah memberikan motivasi tersendiri bagi kami untuk terus mengawal dan mendampingi seluruh proses hukum yang harus ditempuh oleh Bupati Tanjabbar dalam penuntasan persoalan lahan antara PT DAS dan Masyarakat.

“Seharusnya kelompok Tani Imam Hasan, juga berterimakasih kepada Bupati Tanjabbar yang mau menjadi fasilitator hingga menyelesaikan konflik lahan antara PT DAS dan Masyarakat 9 Desa yang puluhan tahun bersengketa,” ucap Apriansyah, Kuasa Hukum Pemkab Tanjabbar.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Festival Arakan Sahur Tahun 2025, Bupati Anwar Sadat Berharap Membawa Berkah Bagi Peningkatan Ekonomi

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Hadiri Yudisium Mahasiswa Kelas RPL Poltekkes Kemenkes Jambi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tinjau Korban Kebakaran di Desa Rantau Benar

Pilkada

KPU Tanjabbar Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tekankan OPD Tingkatkan Nilai Sakip

Pemerintahan

Dihadiri Bupati, HMI Cabang Tanjab Barat Gelar Peringatan Dies Natalis HMI yang ke-75 

Pemerintahan

Gubernur Jambi Resmi Buka MTQ Ke-50 Tingkat Provinsi di Tanjab Barat