mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
SMC Tanjabbar Tegas Tolak Geng Motor dan Balap Liar: Komunitas Motor Harus Jadi Mitra Jaga Kamtibmas Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Sauk’an Layangan, Hidupkan Kembali Permainan Tradisional di Tanjabbar Hari Pramuka ke-65, Anwar Sadat Ajak Pramuka Jadi Garda Terdepan Jaga Lingkungan Lewat Aksi Nyata Satpol PP Menang Tipis 1-0 atas RSUD Tanjabbar, Amankan Tiga Poin Perdana di OPD Cup 2026 HKM dan Etnis Tionghoa Tutup Pentas Bhineka Kebangsaan, Anwar Sadat: Persatuan Harus Dijaga, Bukan Sekadar Slogan

Home / Pemerintahan / Tanjab Barat

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:05 WIB

Bupati Anwar Sadat Serahkan Remisi Kepada 332 Narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal

TANJABBAR, TJ – Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjab Barat, Hj. Fadhilah Sadat, menghadiri acara penyerahan remisi umum bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Sabtu (17/8/24).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala Pimpinan Instansi Vertikal, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala OPD terkait dan Kabag lingkup Pemkab Tanjab Barat.

Dalam acara tersebut, Bupati menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM bahwa peringatan Hari Kemerdekaan ini adalah momen milik seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan.

BACA JUGA  Satukan Suara, Warga Patunas Siap Menangkan UAS Katamso di Pilkada Tanjabbar

Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam program pembinaan, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana (remisi) bagi yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi, serta memenuhi syarat yang telah ditentukan.

” Pemberian remisi ini bukan hanya pemberian sukarela dari pemerintah, tetapi merupakan penghargaan bagi mereka yang dengan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pemasyarakatan,” ujar Bupati saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Bupati juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, terutama mereka yang langsung bebas. Ia berpesan agar mereka terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan di masa yang akan datang.

BACA JUGA  Kepala BKPSDM Lantik 16 Pejabat Pemkab Tanjab Barat, Berikut Nama Namanya

Sementara itu Ali Sodikin, Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, melaporkan bahwa tahun ini terdapat 332 Warga Binaan yang diusulkan mendapatkan remisi. Mayoritas dari mereka adalah narapidana yang terkait dengan kasus narkotika, pencurian, dan perlindungan anak. Di antara mereka, tiga narapidana langsung dinyatakan bebas, terdiri dari satu kasus penggelapan dan dua kasus pencurian.(*)

TANJABBAR, TJ – Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjab Barat, Hj. Fadhilah Sadat, menghadiri acara penyerahan remisi umum bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Sabtu (17/8/24).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala Pimpinan Instansi Vertikal, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala OPD terkait dan Kabag lingkup Pemkab Tanjab Barat.

Dalam acara tersebut, Bupati menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM bahwa peringatan Hari Kemerdekaan ini adalah momen milik seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam program pembinaan, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana (remisi) bagi yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi, serta memenuhi syarat yang telah ditentukan.

” Pemberian remisi ini bukan hanya pemberian sukarela dari pemerintah, tetapi merupakan penghargaan bagi mereka yang dengan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pemasyarakatan,” ujar Bupati saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Bupati juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, terutama mereka yang langsung bebas. Ia berpesan agar mereka terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan di masa yang akan datang.

Sementara itu Ali Sodikin, Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, melaporkan bahwa tahun ini terdapat 332 Warga Binaan yang diusulkan mendapatkan remisi. Mayoritas dari mereka adalah narapidana yang terkait dengan kasus narkotika, pencurian, dan perlindungan anak. Di antara mereka, tiga narapidana langsung dinyatakan bebas, terdiri dari satu kasus penggelapan dan dua kasus pencurian.(*)

Share :

Baca Juga

Pilkada

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Simulasi Pemungutan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria 2021

Pilkada

Kukuhkan Tim Pemenangan, UAS Katamso di Sambut Ribuan Masyarakat Senyerang

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Terima Kunjungan Audiensi PPL, HMI, dan PC PMII Tanjab Barat

Pemerintahan

Tanjab Barat Masuk Zona Merah Narkoba,Bupati:Orang Tua Harus Mengawasi Anaknya

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Lantik 11 Pejabat Struktural Berikut Ini Nama dan Jabatannya

Pemerintahan

Wabup Hairan Ucapkan Hari Bhayangkara ke -75 di Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Lantik Pengurus TP Posyandu Kabupaten Tanjabbar Periode 2025–2029