Tanjab Barat – Seorang pria berinisial MN (51) Warga Kuala Tungkal diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat. Diduga MN ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta.SIK bahwa ada laporan tentang tindak pidana pencabulan. Kejadian diketahui oleh orang tua korban pada Rabu 14 Desember 2022.
“Pelapor diberitahu oleh tetangganya disuruh untuk kerumah Pak RT, setelah tiba disana pelapor diberitahu bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh MN,” kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut kata Kapolres pelaporan datang ke Mapolres Tanjab Barat.”Hasil pemeriksaan korban mengaku telah dicabuli oleh MN lebih dari 5 kali,” terangnya.
Dari laporan orang tua korban lanjut Kapolres,Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat langsung melakukan penyelidikan tentang tindak pidana pencabulan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan satreskrim Polres Tanjab Barat menuju ke tempat keberadaan pelaku dan MN berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Tanjab Barat untuk proses lebih lanjut,”tukasnya.*