mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove  Wabup Katamso Ajak Pemuda Jadi Motor Pembangunan Daerah Lewat Podcast Youth Center Tanjabbar Raih WTP Ke-8 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Kriminal

Sabtu, 17 Desember 2022 - 21:22 WIB

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat – Seorang pria berinisial MN (51) Warga Kuala Tungkal diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat. Diduga MN ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta.SIK bahwa ada laporan tentang tindak pidana pencabulan. Kejadian diketahui oleh orang tua korban pada Rabu 14 Desember 2022.

BACA JUGA  DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Keolahragaan Daerah

“Pelapor diberitahu oleh tetangganya disuruh untuk kerumah Pak RT, setelah tiba disana pelapor diberitahu bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh MN,” kata Kapolres.

Atas kejadian tersebut kata Kapolres pelaporan datang ke Mapolres Tanjab Barat.”Hasil pemeriksaan korban mengaku telah dicabuli oleh MN lebih dari 5 kali,” terangnya.

BACA JUGA  Judi Tembak Ikan Merajalela di Tungkal Ulu 

Dari laporan orang tua korban lanjut Kapolres,Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat langsung melakukan penyelidikan tentang tindak pidana pencabulan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan satreskrim Polres Tanjab Barat menuju ke tempat keberadaan pelaku dan MN berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Tanjab Barat untuk proses lebih lanjut,”tukasnya.*

Tanjab Barat – Seorang pria berinisial MN (51) Warga Kuala Tungkal diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat. Diduga MN ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta.SIK bahwa ada laporan tentang tindak pidana pencabulan. Kejadian diketahui oleh orang tua korban pada Rabu 14 Desember 2022.

“Pelapor diberitahu oleh tetangganya disuruh untuk kerumah Pak RT, setelah tiba disana pelapor diberitahu bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh MN,” kata Kapolres.

Atas kejadian tersebut kata Kapolres pelaporan datang ke Mapolres Tanjab Barat.”Hasil pemeriksaan korban mengaku telah dicabuli oleh MN lebih dari 5 kali,” terangnya.

Dari laporan orang tua korban lanjut Kapolres,Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat langsung melakukan penyelidikan tentang tindak pidana pencabulan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan satreskrim Polres Tanjab Barat menuju ke tempat keberadaan pelaku dan MN berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Polres Tanjab Barat untuk proses lebih lanjut,”tukasnya.*

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai 20 Miliyar

Kriminal

Akun WhatsApp Kapolres Tanjabbar Dibajak OTK

Kriminal

Aki Mobil Dicuri, Sopir Tangki PDAM Lapor Polisi

Kriminal

Polres Tanjabbar Ungkap Kasus Selama Tahun 2025,Kasus Narkotika Masih Tertinggi 

Kriminal

Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu 

Kriminal

Polisi Amankan 4 Pelaku Judi Online dan Operator

Kriminal

Tiga Oknum Dishub Kota Jambi Terjaring OTT Oleh Tim Resmob Polda Jambi

Kriminal

Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Perambah Hutan di Kawasan HPT