mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tegas, Bupati Anwar Sadat Minta PetroChina Mendorong Program SDM Sektor Pendidikan Keagamaan Wabup Katamso Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026 di Polres Tanjabbar Aksi Zakat Untuk Kesejahteraan Umat, Anwar Sadat: Ini wujud Nyata Komitmen  Pemda  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Penyaluran Paket Sembako Ramadhan dari BNI Cabang Kuala Tungkal Tingkatkan SDM Hingga Zakat, Bupati Anwar Sadat Tekankan Hal Ini ke PetroChina

Home / Kriminal

Jumat, 7 Oktober 2022 - 18:40 WIB

BNN Provinsi Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, ganja dan pil ekstasi.

Pemusnahan ini dengan cara dimasukkan ke mesin blender dan dicampur dengan sabun pewangi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir dari Juni – Agustus 2022.

BACA JUGA  Pemkab Tanjab Barat Lantik 77 Eselon 3 dan 4, Berikut Nama dan Jabatannya

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka, dimana satu diantaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir,” ujarnya, saat pemusnahan di kantor BNN Provinsi Jambi. Jumat (07/10/22).

Adapun identitas 6 tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina.

Ia menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pil ekstasi.

BACA JUGA  Tiga Oknum Dishub Kota Jambi Terjaring OTT Oleh Tim Resmob Polda Jambi

“Pemusnahan ini dilakukan karena status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Kepala BPOM Provinsi Jambi, Kadivpas Kemenkumham Jambi, dan perwakilan Kejati Jambi. (Lt)

Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, ganja dan pil ekstasi.

Pemusnahan ini dengan cara dimasukkan ke mesin blender dan dicampur dengan sabun pewangi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir dari Juni – Agustus 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka, dimana satu diantaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir,” ujarnya, saat pemusnahan di kantor BNN Provinsi Jambi. Jumat (07/10/22).

Adapun identitas 6 tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina.

Ia menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan ini dilakukan karena status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Kepala BPOM Provinsi Jambi, Kadivpas Kemenkumham Jambi, dan perwakilan Kejati Jambi. (Lt)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan

Kriminal

Ops Premanisme 2 Orang di Amankan Polsek Tungkal Ilir

Kriminal

Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Pelaku Judi Tembak Ikan

Kriminal

3 dari 7 Kawanan Perampok Sandis di Sungai Bahar Berhasil Ditangkap Polda Jambi di Sumsel

Kriminal

Breaking News!! Budi Azwar Tiba Dikejari Tanjab Barat, Dikawal Resmob Polda Jambi

Kriminal

Polres Tanjabbar Ungkap Kasus Selama Tahun 2025,Kasus Narkotika Masih Tertinggi 

Kriminal

Breaking News !!  Puluhan Box Benih Lobster dan 4 Tersangka di Amankan Polres Tanjab Barat

Kriminal

Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Ternyata Seorang Siswi