mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove  Wabup Katamso Ajak Pemuda Jadi Motor Pembangunan Daerah Lewat Podcast Youth Center Tanjabbar Raih WTP Ke-8 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Kriminal

Jumat, 7 Oktober 2022 - 18:40 WIB

BNN Provinsi Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, ganja dan pil ekstasi.

Pemusnahan ini dengan cara dimasukkan ke mesin blender dan dicampur dengan sabun pewangi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir dari Juni – Agustus 2022.

BACA JUGA  Pemkab Tanjabbar Dukung Rencana Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka, dimana satu diantaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir,” ujarnya, saat pemusnahan di kantor BNN Provinsi Jambi. Jumat (07/10/22).

Adapun identitas 6 tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina.

Ia menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pil ekstasi.

BACA JUGA  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

“Pemusnahan ini dilakukan karena status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Kepala BPOM Provinsi Jambi, Kadivpas Kemenkumham Jambi, dan perwakilan Kejati Jambi. (Lt)

Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, ganja dan pil ekstasi.

Pemusnahan ini dengan cara dimasukkan ke mesin blender dan dicampur dengan sabun pewangi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir dari Juni – Agustus 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka, dimana satu diantaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir,” ujarnya, saat pemusnahan di kantor BNN Provinsi Jambi. Jumat (07/10/22).

Adapun identitas 6 tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina.

Ia menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan ini dilakukan karena status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Kepala BPOM Provinsi Jambi, Kadivpas Kemenkumham Jambi, dan perwakilan Kejati Jambi. (Lt)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu 

Kriminal

Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Perambah Hutan di Kawasan HPT

Kriminal

Keluar Dari Kejari, Anggota Dewan Tanjab Barat Gunakan Rompi Orange

Kriminal

Judi Tembak Ikan Merajalela di Tungkal Ulu 

Kriminal

Polres Tanjabbar Ungkap Kasus Selama Tahun 2025,Kasus Narkotika Masih Tertinggi 

Kriminal

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan

Kriminal

Tiga Oknum Dishub Kota Jambi Terjaring OTT Oleh Tim Resmob Polda Jambi

Kriminal

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Teman Diringkus Polsek Betara