Tanjab Barat – DPRD Tanjab Barat akan menggelar Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama H. Syaifuddin, SE dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan akan digantikan oleh Hasbi.
Hal tersebut menyusul telah terbitnya Keputusan Gubernur Jambi tentang persetujuan usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) tersebut.
Hal itu diungkan oleh Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/06/21).
Dikatakann Abdullah, pihaknya DPRD Tanjab Barat telah menerima Keputusan Gubernur Jambi terkait PAW tersebut.
Keputusan Gubernur Jambi tersebut yakni Nomor 342/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Sdr. H. SYAIFUDDIN, S.E. sebagai Anggota DPRD Tanjab Barat masa Jabatan 2019-2024.
Dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Sdr. HASBI sebagai Anggota DPRD Tanjab Barat masa Jabatan 2019-2024.
“Peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD dari Parpol PBB direncanakan pada Senin 21 Juni 2021,” ujar H. Abdullah.
Untuk diketahui H. Syaifuddin, SE, Anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat dari Partai Bulan Bintang meninggal dunia pada Minggu 31 Januari 2021 lalu.