mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Berkualitas Jadi Fondasi Pembangunan Tanjabbar 

Home / DPRD

Selasa, 15 Juni 2021 - 11:22 WIB

DPRD Akan Gelar Paripurna PAW Partai Partai Bulan Bintang

Tanjab Barat – DPRD Tanjab Barat akan menggelar Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama H. Syaifuddin, SE dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan akan digantikan oleh Hasbi.

Hal tersebut menyusul telah terbitnya Keputusan Gubernur Jambi tentang persetujuan usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) tersebut.

Hal itu diungkan oleh Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/06/21).

BACA JUGA  DPRD Tanjab Barat Gelar FGD Bersama Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum dan LPPM Unja

Dikatakann Abdullah, pihaknya DPRD Tanjab Barat telah menerima Keputusan Gubernur Jambi terkait PAW tersebut.

Keputusan Gubernur Jambi tersebut yakni Nomor 342/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Sdr. H. SYAIFUDDIN, S.E. sebagai Anggota DPRD Tanjab Barat masa Jabatan 2019-2024.

Dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Sdr. HASBI sebagai Anggota DPRD Tanjab Barat masa Jabatan 2019-2024.

BACA JUGA  Reses Kedua Tahun Sidang 2024/ 2025, DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat

“Peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD dari Parpol PBB direncanakan pada Senin 21 Juni 2021,” ujar H. Abdullah.

Untuk diketahui H. Syaifuddin, SE, Anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat dari Partai Bulan Bintang meninggal dunia pada Minggu 31 Januari 2021 lalu.

Tanjab Barat – DPRD Tanjab Barat akan menggelar Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama H. Syaifuddin, SE dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan akan digantikan oleh Hasbi.

Hal tersebut menyusul telah terbitnya Keputusan Gubernur Jambi tentang persetujuan usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) tersebut.

Hal itu diungkan oleh Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/06/21).

Dikatakann Abdullah, pihaknya DPRD Tanjab Barat telah menerima Keputusan Gubernur Jambi terkait PAW tersebut.

Keputusan Gubernur Jambi tersebut yakni Nomor 342/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Sdr. H. SYAIFUDDIN, S.E. sebagai Anggota DPRD Tanjab Barat masa Jabatan 2019-2024.

Dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Sdr. HASBI sebagai Anggota DPRD Tanjab Barat masa Jabatan 2019-2024.

“Peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD dari Parpol PBB direncanakan pada Senin 21 Juni 2021,” ujar H. Abdullah.

Untuk diketahui H. Syaifuddin, SE, Anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat dari Partai Bulan Bintang meninggal dunia pada Minggu 31 Januari 2021 lalu.

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati atas Dua Ranperda Strategis

DPRD

Anggota DPRD Jamal Darmawan Hadiri Peresmian TPU Berkah di Kelurahan Sriwijaya

DPRD

Anggota DPRD Tanjab Barat Jamal Darmawan Sie,Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolres

DPRD

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanjab Barat Doa Bersama di Makam Bung Karno

DPRD

Peringati Hari Jadi Kabupaten ke 60, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna lstimewa

DPRD

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Listrik PLN, Waka DPRD Tanjab Barat Ajak UP3 PLN Tinjau Desa Kelagian

DPRD

DPRD Gelar Rapat Paripurna Ke Dua Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Penyerahan Laporan LHP atas LKPD Tahun 2021 Dari BPK RI Jambi