mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Wakil Bupati Tanjabbar Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030 di Forum Verifikasi Nasional GPM Jelang HBKN 2026, Bupati Anwar Sadat:  Insyaallah Kebutuhan Terpenuhi dan Meringankan Beban Masyarakat  Temuin Dirjen Perkim, Bupati Anwar Sadat Perjuangkan Program BSPS ke Tanjabbar  Ketahanan Sosial Daerah, Katamso Tegaskan Pentingnya Prodi Hukum Keluarga Islam Tinjau Lokasi Kebakaran di Asrama Ponpes Al Baqiyatus Shalihat, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan

Home / DPRD

Selasa, 15 Juni 2021 - 11:22 WIB

DPRD Akan Gelar Paripurna PAW Partai Partai Bulan Bintang

Tanjab Barat – DPRD Tanjab Barat akan menggelar Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama H. Syaifuddin, SE dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan akan digantikan oleh Hasbi.

Hal tersebut menyusul telah terbitnya Keputusan Gubernur Jambi tentang persetujuan usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) tersebut.

Hal itu diungkan oleh Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/06/21).

BACA JUGA  Ketua DPRD Serap Reses Masa II di Desa Pematang Lumut

Dikatakann Abdullah, pihaknya DPRD Tanjab Barat telah menerima Keputusan Gubernur Jambi terkait PAW tersebut.

Keputusan Gubernur Jambi tersebut yakni Nomor 342/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Sdr. H. SYAIFUDDIN, S.E. sebagai Anggota DPRD Tanjab Barat masa Jabatan 2019-2024.

Dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Sdr. HASBI sebagai Anggota DPRD Tanjab Barat masa Jabatan 2019-2024.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Hadiri Halal Bihalal Dekranasda Tanjab Barat

“Peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD dari Parpol PBB direncanakan pada Senin 21 Juni 2021,” ujar H. Abdullah.

Untuk diketahui H. Syaifuddin, SE, Anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat dari Partai Bulan Bintang meninggal dunia pada Minggu 31 Januari 2021 lalu.

Tanjab Barat – DPRD Tanjab Barat akan menggelar Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama H. Syaifuddin, SE dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan akan digantikan oleh Hasbi.

Hal tersebut menyusul telah terbitnya Keputusan Gubernur Jambi tentang persetujuan usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) tersebut.

Hal itu diungkan oleh Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, SE pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/06/21).

Dikatakann Abdullah, pihaknya DPRD Tanjab Barat telah menerima Keputusan Gubernur Jambi terkait PAW tersebut.

Keputusan Gubernur Jambi tersebut yakni Nomor 342/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Sdr. H. SYAIFUDDIN, S.E. sebagai Anggota DPRD Tanjab Barat masa Jabatan 2019-2024.

Dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 343/KEP.GUB SETDA.PEM-OTDA-2.1/2021 tanggal 27 Mei 2021 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Sdr. HASBI sebagai Anggota DPRD Tanjab Barat masa Jabatan 2019-2024.

“Peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD dari Parpol PBB direncanakan pada Senin 21 Juni 2021,” ujar H. Abdullah.

Untuk diketahui H. Syaifuddin, SE, Anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat dari Partai Bulan Bintang meninggal dunia pada Minggu 31 Januari 2021 lalu.

Share :

Baca Juga

DPRD

Masa Reses Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat

DPRD

Hadiri Dirgahayu TNI Ke-76 di Makodim 0419/Tanjab,H.Abdullah Berikan Sembako Para Veteran dan Lansia

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjabbar ke 60

DPRD

Dewan Soroti Pembangunan Gedung Baru di Tanjab Barat

DPRD

Menjadi Ketua BK DPRD Tanjab Barat, Jamal: Dewan Harus Disiplin

DPRD

DPRD Tanjab barat Akan Gelar Vaksin Untuk 1000 Orang, Ini Jadwalnya

DPRD

Soal Tapal Batas,Waka DPRD I Tanjab Barat Sampaikan Ini

DPRD

PAW Anggota DPRD Tanjabbar Masa Jabatan 2024-2029 di Ambil Sumpah Janji di Paripurna