mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Hadiri HUT PHI ke-92 dan Haul ke-52 KH. M. Daud Arif, Anwar Sadat : PHI  lembaga Pendidikan Pencetak Insan Beriman dan Berakhlak Bupati Tanjabbar Terima Audiensi Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi, Perkuat Sinergi Pendidikan Reses II Tahun Sidang 2025–2026, Syufrayogi Syaiful Komitmen Kawal Kepentingan Rakyat Reses Masa Sidang II 2025-2026, Anggota DPRD Tanjabbar Iqbal Serap Aspirasi Masyarakat Dua Kelurahan  Serap Aspirasi Masyarakat, Dudi Purwadi Reses ke Kecamatan Merlung 

Home / DPRD / Tanjab Barat

Senin, 7 Juli 2025 - 11:24 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum dan Fraksi Fraksi Terhadap dua Ranperda

TANJABBAR , TJ- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna Kedua dalam rangka penyampaian pemandangan umum oleh anggota DPRD dengan membawakan suara fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan penyampaian pendapat Bupati atas penjelasan bapemperda terhadap 3 (tiga) rancangan perda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (7/7/25).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani,S.E didampingi Wakil Ketua I DPRD H.Muh Sjafril Simamora,SH,Ketua II DPRD Hasan Basyri Harahap,SH dan Wakil Bupati Tanjab Barat Dr. H. Katamso Syafei Ahmad, S.E.,M.E.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa paripurna kedua ini mendengarkan pemandangan umum anggota DPRD dengan membawakan suara fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan perda Kabupaten.

“ Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pengabuan,” Ucapnya.

Selanjutnya kata Hamdani mendengarkan penyampaian pendapat Bupati atas penjelasan Bapemperda terhadap 3 (Tiga) Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang:

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Panen Raya Jahe Merah di Desa Sungai Muluk

1. Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jasa Koristruksi.

3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

Sementara itu, masing-masing fraksi diwakili oleh anggota DPRD yang menyampaikan pandangan resmi fraksinya.

1.Satria Tubagus Ryan Hermawan mewakili Fraksi PDI Perjuangan.
2.Nur Kholis (Fraksi Golkar).
3.Tumirin (Fraksi Nasdem).
4. Sutejo (Fraksi Gerindra),
5.Augustinus Siahaan (Fraksi PAN).
6.Muhammad Zaky (Fraksi PKB).
7.H. Fachrizal (Fraksi Keadilan Pembangunan).

Dari tujuh fraksi yang akan menyampaikan pandangannya,fraksi Gerindra yang pertama memberikan sambutan dalam membawakan suara fraksi.

Dalam sambutannya fraksi gerindra Sutejo menyampaikan pemandangan umum anggota DPRD dengan membawakan suara fraksi-fraksi DPRD terhadap dua ranperda kabupaten.

“ Fraksi Gerindra sangat menyetujui dua ranperda tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya,sebab dua ranperda yang dibentuk tersebut setidaknya ini sangat menguntungkan bagi pemerintah Kabupaten maupun bagi masyarakat Tanjabbar,”kata Sutejo.

Fraksi PDI-P yang dibacakan oleh Satria Tubagus Hermawan mengungkapkan bahwa fraksi PDI-P sangat mendukung serta menyetujui dua ranperda.

BACA JUGA  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

“ Dengan harapan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” Ungkapnya.

Begitu juga dengan fraksi PAN, PKB, Golkar, Keadilan Pembangunan dan fraksi Nasdem menyetujui dua ranperda dan sepakat untuk dibahas bersama-sama ke tingkat selanjutnya.

Di kesempatan yang sama Wakil Bupati Tanjabbar Dr. H. Katamso SA, SE., ME., sampaikan pendapat terkait tiga ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjab Barat.

Membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati Tanjabbar, Katamso, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah menyusun Ranperda secara cermat dan komprehensif.

“ Ketiga Ranperda tersebut dinilai sangat penting dan strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”sebutnya.

Wakil Bupati berharap agar pembahasan terhadap ketiga Ranperda tersebut dapat dilakukan dengan seksama, sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Kami berharap ketiga Ranperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut dan menjadi produk hukum yang sah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” Tutupnya.(*)

TANJABBAR , TJ- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna Kedua dalam rangka penyampaian pemandangan umum oleh anggota DPRD dengan membawakan suara fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan penyampaian pendapat Bupati atas penjelasan bapemperda terhadap 3 (tiga) rancangan perda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (7/7/25).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani,S.E didampingi Wakil Ketua I DPRD H.Muh Sjafril Simamora,SH,Ketua II DPRD Hasan Basyri Harahap,SH dan Wakil Bupati Tanjab Barat Dr. H. Katamso Syafei Ahmad, S.E.,M.E.

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa paripurna kedua ini mendengarkan pemandangan umum anggota DPRD dengan membawakan suara fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan perda Kabupaten.

“ Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pengabuan,” Ucapnya.

Selanjutnya kata Hamdani mendengarkan penyampaian pendapat Bupati atas penjelasan Bapemperda terhadap 3 (Tiga) Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang:

1. Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jasa Koristruksi.

3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

Sementara itu, masing-masing fraksi diwakili oleh anggota DPRD yang menyampaikan pandangan resmi fraksinya.

1.Satria Tubagus Ryan Hermawan mewakili Fraksi PDI Perjuangan.
2.Nur Kholis (Fraksi Golkar).
3.Tumirin (Fraksi Nasdem).
4. Sutejo (Fraksi Gerindra),
5.Augustinus Siahaan (Fraksi PAN).
6.Muhammad Zaky (Fraksi PKB).
7.H. Fachrizal (Fraksi Keadilan Pembangunan).

Dari tujuh fraksi yang akan menyampaikan pandangannya,fraksi Gerindra yang pertama memberikan sambutan dalam membawakan suara fraksi.

Dalam sambutannya fraksi gerindra Sutejo menyampaikan pemandangan umum anggota DPRD dengan membawakan suara fraksi-fraksi DPRD terhadap dua ranperda kabupaten.

“ Fraksi Gerindra sangat menyetujui dua ranperda tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya,sebab dua ranperda yang dibentuk tersebut setidaknya ini sangat menguntungkan bagi pemerintah Kabupaten maupun bagi masyarakat Tanjabbar,”kata Sutejo.

Fraksi PDI-P yang dibacakan oleh Satria Tubagus Hermawan mengungkapkan bahwa fraksi PDI-P sangat mendukung serta menyetujui dua ranperda.

“ Dengan harapan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” Ungkapnya.

Begitu juga dengan fraksi PAN, PKB, Golkar, Keadilan Pembangunan dan fraksi Nasdem menyetujui dua ranperda dan sepakat untuk dibahas bersama-sama ke tingkat selanjutnya.

Di kesempatan yang sama Wakil Bupati Tanjabbar Dr. H. Katamso SA, SE., ME., sampaikan pendapat terkait tiga ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjab Barat.

Membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati Tanjabbar, Katamso, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah menyusun Ranperda secara cermat dan komprehensif.

“ Ketiga Ranperda tersebut dinilai sangat penting dan strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”sebutnya.

Wakil Bupati berharap agar pembahasan terhadap ketiga Ranperda tersebut dapat dilakukan dengan seksama, sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Kami berharap ketiga Ranperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut dan menjadi produk hukum yang sah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” Tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

DPRD

Masa Reses Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat

Pilkada

Survei LSI: Elektabilitas UAS – Katamso Tertinggi di Pilkada Tanjabbar

Tanjab Barat

Imbas BBM Naik,Harga Tiket Angkutan Umum Tungkal – Jambi Mengalami Kenaikan

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna ketiga Tanggapan Bupati Atas LKPJ dan Pembentukan Pansus

Peristiwa

Pimpret Media di Tanjabbar, Seret Akun Medsos dan FB tjb ke Polres Dengan Dalih ITE dan UU Pers

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Seminar Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD

Tanjab Barat

Wadansatgas Covid-19 Tanjab Barat Lakukan Vaksinasi Massal Pada Lansia dan Pra Lansia

Pemerintahan

Bahas Program Kerja Ketahanan Pangan, Bupati Anwar Sadat Audiensi Bersama KPP