mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Berkualitas Jadi Fondasi Pembangunan Tanjabbar 

Home / DPRD / Tanjab Barat

Senin, 28 Juli 2025 - 09:43 WIB

Gelar Paripurna Kedua, DPRD Tanjabbar Bersama Pemkab Tandatangani Nota KUA dan PPAS Tahun 2026

TANJABBAR, TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna kedua dengan agenda, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026 ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE, didampingi wakil ketua Sjafril Simamora SH, Hasan Basry Harapan SH dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Pimpinan Rapat menyebutkan bahwa, rapat paripurna kedua yang digelar DPRD dan bersama Pemkab Tanjabbar dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA  Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Paripurna HUT Provinsi Jambi ke-69 Tahun 2026

” Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, DPRD dan Pemkab Tanjabbar akan menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.” Kata ketua DPRD Tanjabbar.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., dalam penyampaian nya mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA. 2026.

“ Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang telah bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas dan menyepakati KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026,” ujarnya.

BACA JUGA  Puluhan Rumah Warga di Kelurahan Lubuk Kambing Terendam Banjir

Wabup mengatakan,penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran program pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ia menegaskan bahwa penetapan KUA dan PPAS APBD telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“ Kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran ini diharapkan menjadi pedoman dalam menyusun program kerja yang lebih terarah dan efisien, guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” Tegasnya Sembari berharap agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga, demi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.(*)

TANJABBAR, TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna kedua dengan agenda, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026 ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE, didampingi wakil ketua Sjafril Simamora SH, Hasan Basry Harapan SH dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Pimpinan Rapat menyebutkan bahwa, rapat paripurna kedua yang digelar DPRD dan bersama Pemkab Tanjabbar dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026.

” Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, DPRD dan Pemkab Tanjabbar akan menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.” Kata ketua DPRD Tanjabbar.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., dalam penyampaian nya mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA. 2026.

“ Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang telah bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas dan menyepakati KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026,” ujarnya.

Wabup mengatakan,penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran program pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ia menegaskan bahwa penetapan KUA dan PPAS APBD telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“ Kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran ini diharapkan menjadi pedoman dalam menyusun program kerja yang lebih terarah dan efisien, guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” Tegasnya Sembari berharap agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga, demi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Dishub Tanjabbar Pasang Portal dan CCTV di Jalan Semau

Pemerintahan

Pembinaan di Awal Tahun, Bupati Tanjabbar Evaluasi Capaian Kinerja OPD

DPRD

DPRD Tanjab barat Akan Gelar Vaksin Untuk 1000 Orang, Ini Jadwalnya

Tanjab Barat

Rangka Hari Adhyaksa Ke-61,Kejari Tanjab Barat Lakukan Kegiatan Vaksinasi

Ekonomi

Di Kepemimpinan UAS, Pertumbuhan Ekonomi Tanjabbar Semakin Membaik

Pemerintahan

Tinjau Banjir di Merlung, Bupati Tanjabbar Tegaskan Buka Dapur Umum dan Pos Pengungsian

Politik

Dedi Hadi Reses di Sungai Dualap, Masyarakat Usulkan Normalisasi Sungai dan Parit

Tanjab Barat

HUT Bhayangkara Ke 75, Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah