mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / DPRD / Tanjab Barat

Senin, 28 Juli 2025 - 09:43 WIB

Gelar Paripurna Kedua, DPRD Tanjabbar Bersama Pemkab Tandatangani Nota KUA dan PPAS Tahun 2026

TANJABBAR, TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna kedua dengan agenda, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026 ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE, didampingi wakil ketua Sjafril Simamora SH, Hasan Basry Harapan SH dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Pimpinan Rapat menyebutkan bahwa, rapat paripurna kedua yang digelar DPRD dan bersama Pemkab Tanjabbar dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA  Lakukan Vaksinasi Booster, Ahmad Jahfar: Ini Upaya Pemerintah Mempercepat Herd Immunity

” Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, DPRD dan Pemkab Tanjabbar akan menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.” Kata ketua DPRD Tanjabbar.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., dalam penyampaian nya mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA. 2026.

“ Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang telah bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas dan menyepakati KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026,” ujarnya.

BACA JUGA  Program Pro Rakyat, Masyarakat Senyerang Nyatakan Siap Menangkan UAS-Katamso di Pilkada

Wabup mengatakan,penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran program pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ia menegaskan bahwa penetapan KUA dan PPAS APBD telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“ Kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran ini diharapkan menjadi pedoman dalam menyusun program kerja yang lebih terarah dan efisien, guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” Tegasnya Sembari berharap agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga, demi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.(*)

TANJABBAR, TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna kedua dengan agenda, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026 ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE, didampingi wakil ketua Sjafril Simamora SH, Hasan Basry Harapan SH dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Pimpinan Rapat menyebutkan bahwa, rapat paripurna kedua yang digelar DPRD dan bersama Pemkab Tanjabbar dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Pendapat Akhir Bupati atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD ( KUA ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) Tahun Anggaran 2026.

” Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, DPRD dan Pemkab Tanjabbar akan menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.” Kata ketua DPRD Tanjabbar.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., dalam penyampaian nya mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA. 2026.

“ Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang telah bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas dan menyepakati KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026,” ujarnya.

Wabup mengatakan,penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran program pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ia menegaskan bahwa penetapan KUA dan PPAS APBD telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“ Kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran ini diharapkan menjadi pedoman dalam menyusun program kerja yang lebih terarah dan efisien, guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” Tegasnya Sembari berharap agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga, demi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Safari Subuh di Masjid Al Muttaqin, Bupati Tanjabbar Salurkan Bantuan dan Santunan

Tanjab Barat

Dari Kelas II B,Pengadilan Agama Kuala Tungkal Naik Kelas Menjadi I B

Pilkada

UAS Katamso di Sambut Ribuan Massa Pendukung di Kuala Betara

DPRD

Waka I DPRD Sebut Penetapan Perda RTRW Rugikan Pemerintah Tanjab Barat

Pembangunan

Bupati UAS Tinjau Pembangunan Infrastruktur Jalan di Sejumlah Titik

Kecelakaan

46 Kasus Lakalantas, AKP Devita Himbau Pengendara Patuhi Lalin

Pemerintahan

Hardiknas Tahun 2025, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Amanat Mendikdasmen

DPRD

7 Fraksi DPRD Tanjab Barat Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022