mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2027 Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Potensi Lokal Resam Disiapkan Tembus Pasar Lebih Luas  Bupati Anwar Sadat Optimistis Hortikultura Jadi Mesin Ekonomi Baru, Panen Melon Kuala Dasal Capai 16 Ton Panen Raya Melon Kuala Dasal Tembus Pasar Batam dan Jakarta, Bupati Dorong Jadi Model Pertanian Modern Warga Desa Kemuning Kini Bernapas Lega, Pembakaran Tempurung Kelapa Beralih ke Siang Hari Sesuai Aturan Bupati

Home / Tanjab Barat

Jumat, 17 Juni 2022 - 15:42 WIB

Janji Ganti Rugi Tiang Pancang WFC Tak Selesai, Pemda Merasa di Lecehkan

TANJAB BARAT – Pergantian kerugian terhadap tiang pancang WFC (Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam) yang rusak akibat dihantam kapal, pengangkut kelapa beberapa waktu lalu, sampai saat ini masih jalan di tempat.

Janji pergantian tersebut, hingga kini tak kunjung dibayar oleh pemilik kapal KM Serba Guna. Padahal sesuai dengan perjanjian awal akan dilunasi dengan jangka waktu selama 3 bulan. Sejak kejadian pada bulan Februari 2022 lalu.

BACA JUGA  Safari Jumat di Pembengis, Bupati Anwar Sampaikan Soal Program Pembangunan

” Perjanjian dalam pembayaran untuk perlunasanya dari ganti ruginya 3 bulan selesai. Kenyataan nya sudah lewat 3 bulan belum ada kabar lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan pemilik kapal ( Hengli Efendi).” Ujar Kadis PU Tanjabbar Apri Dasman.

Kata Apri, dari 3 bulan perjanjian awal untuk perlunasan sebesar Rp. 144 juta rupiah, yang bersangkutan baru membayar satu kali.

BACA JUGA  Reses Pertama Tahun Sidang 2025-2026, H Assek Tampung Aspirasi Masyarakat Senyerang - Pengabuan

” Baru dibayar satu kali, sebesar Rp. 12 juta rupiah.” Katanya.

Menurut Kadis PU, Pemda dalam hal ini merasa tidak dihargai dan dilecehkan oleh pihak pemilik kapal. Karena dianggap tidak komit dari perjanjian awal.

” Kalau untuk lebih jelasnya tanyakan langsung sama pak Samsul kadis perhubungan, karena yang menghendel dari awal kan beliau.” Ungkapnya.(*#)

TANJAB BARAT – Pergantian kerugian terhadap tiang pancang WFC (Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam) yang rusak akibat dihantam kapal, pengangkut kelapa beberapa waktu lalu, sampai saat ini masih jalan di tempat.

Janji pergantian tersebut, hingga kini tak kunjung dibayar oleh pemilik kapal KM Serba Guna. Padahal sesuai dengan perjanjian awal akan dilunasi dengan jangka waktu selama 3 bulan. Sejak kejadian pada bulan Februari 2022 lalu.

” Perjanjian dalam pembayaran untuk perlunasanya dari ganti ruginya 3 bulan selesai. Kenyataan nya sudah lewat 3 bulan belum ada kabar lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan pemilik kapal ( Hengli Efendi).” Ujar Kadis PU Tanjabbar Apri Dasman.

Kata Apri, dari 3 bulan perjanjian awal untuk perlunasan sebesar Rp. 144 juta rupiah, yang bersangkutan baru membayar satu kali.

” Baru dibayar satu kali, sebesar Rp. 12 juta rupiah.” Katanya.

Menurut Kadis PU, Pemda dalam hal ini merasa tidak dihargai dan dilecehkan oleh pihak pemilik kapal. Karena dianggap tidak komit dari perjanjian awal.

” Kalau untuk lebih jelasnya tanyakan langsung sama pak Samsul kadis perhubungan, karena yang menghendel dari awal kan beliau.” Ungkapnya.(*#)

Share :

Baca Juga

Pilkada

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Simulasi Pemungutan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024

Politik

35 Anggota DPRD Tanjabbar Terpilih, 2024-2029 Resmi di Lantik dan di Ambil Sumpah

Pilkada

Polisi dan Bawaslu Tanjabbar Temukan Ratusan Paket Sembako Siap Edar di Posko Cici- Muklis

Pilkada

Kompak Satukan Suara, Masyarakat Pematang Lumut Targetkan 95 Persen Suara UAS Katamso

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat dan Bunda PAUD Hj. Fadhilah Salurkan Bantuan Pendidikan ke Anak Suku Duano

Pemerintahan

Peringati Hari Santri, Pemkab Tanjabbar Gelar Yasinan dan Doa Bersama

Pemerintahan

Perkuat Aksi Konvergensi Stunting, Bupati Anwar Sadat Minta Peran Aktif OPD

Pilkada

Politisi Senior Ini Ungkap UAS Bukan Orang Sembarangan, Jalil: Rugi Kita Tidak Pilih Beliau