mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Terima Langsung Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting Dari Menteri Kesehatan RI Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya Bupati Tanjab Barat Jadi Pembina Upacara Pembukaan Perkemahan Bakti Cabang Ke-2 Saka Bakti Husada Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Workshop Pemuda Anti Narkoba Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh di Masjid Jihadus Sholihin Kelurahan Tungkal II

Home / Tanjab Barat

Selasa, 1 Februari 2022 - 15:03 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Tindak Tegas Kapal Angkutan Laut Langgar UU Keimigrasian

Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal telah menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya beban kepada keagenan kapal PT.  Bahari Sandi Pratama ( BSP ) yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Senin, (31/01/2022).

BSP dikenakan denda sebab salah satu crew (ABK) kapal asing MV. Istorya memiliki paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 (enam) bulan, hal itu sewaktu petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian diatas Kapal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak Kabupaten Tanjungjbung Timur Provinsi Jambi.

BACA JUGA  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna ke II KUA dan PPAS Tahun 2022

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan,  mengatakan bahwa keputusan mengenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan dilapangan.

“Selanjutnya Edy Firyan juga menambahkan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah Sebagai tindaklanjut dari komitmen Perjanjian kinerja dan penandatanganan pakta integritas telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Kanim Kelas II TPI Kualatungkal, yang salah satu tugasnya dibidang penegakan hukum keimigrasian.” ujarnya.

Sebagai penanggungjawaban atas sanksi tersebut kapal PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab  dan bersedia membayar biaya beban melalui bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian (berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian).

BACA JUGA  Danrem 042 Gapu Hadiri Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Melalui Vidcon

“Dengan adanya pelanggaran dan Tindakan Administrasi Keimigrasian ini, kami berharap kepada seluruh penanggungjawab alat angkut yang beroperasi di wilayah kerja kami dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Dalam hal ini kami tegas dan tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.” tegasnya. (*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kejari Tanjab Barat Lakukan Kegiatan Jaksa Masuk Kampung Nelayan

Tanjab Barat

Pembuatan Paspor Menurun, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Tetap Berikan Pelayanan Terbaik

Tanjab Barat

Gubernur Minta Penunjukan Dewan Hakim Harus Adil Di MTQ Tingkat Provinsi Jambi

Tanjab Barat

Rayakan Imlek,Umat Tionghoa Tanjab Barat Doakan COVID-19 Segera Hilang

Tanjab Barat

Disnaker Tanjab Barat Mencatat Dari 140 Perusahaan Separuh Diisi Tenaga Kerja Lokal

Tanjab Barat

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Peringati HBI Ke-72 Secara Virtual

Tanjab Barat

Pria Misterius Kini Diamankan Pihak Satpol PP Tanjab Barat

Tanjab Barat

Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Bebaskan 15 Narapidana Asimilasi