mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Pengurus Cabang KMJKS Tanjabbar Resmi di Kukuhkan dan di Lantik Keluarga Bacawabup M Amin, Bulatkan Dukungan ke UAS di Pilkada  Ketua SMSI Tanjabbar Ajak Media Online dan Penggiat Media Sosial, Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Dukungan Terus Mengalir, Kiai Sepuh Do’akan UAS Katamso Lanjut 2 Periode Buka Liga Asosiasi Futsal Kabupaten Tanjab Barat 2024, Bupati : Semoga Melahirkan Pemain yang Berbakat

Home / Tanjab Barat

Selasa, 1 Februari 2022 - 15:03 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Tindak Tegas Kapal Angkutan Laut Langgar UU Keimigrasian

Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal telah menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya beban kepada keagenan kapal PT.  Bahari Sandi Pratama ( BSP ) yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Senin, (31/01/2022).

BSP dikenakan denda sebab salah satu crew (ABK) kapal asing MV. Istorya memiliki paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 (enam) bulan, hal itu sewaktu petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian diatas Kapal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak Kabupaten Tanjungjbung Timur Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Penyeludupan Ratusan Ribu Benih Lobster Berhasil di Gagalkan, Kapolres Tanjab Barat Terima Penghargaan dari KKP

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan,  mengatakan bahwa keputusan mengenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan dilapangan.

“Selanjutnya Edy Firyan juga menambahkan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah Sebagai tindaklanjut dari komitmen Perjanjian kinerja dan penandatanganan pakta integritas telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Kanim Kelas II TPI Kualatungkal, yang salah satu tugasnya dibidang penegakan hukum keimigrasian.” ujarnya.

Sebagai penanggungjawaban atas sanksi tersebut kapal PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab  dan bersedia membayar biaya beban melalui bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian (berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian).

BACA JUGA  Wakil Bupati Tanjab Barat Bersama SKK Migas Petrochina Gelar Kampanye Pencegahan Stunting

“Dengan adanya pelanggaran dan Tindakan Administrasi Keimigrasian ini, kami berharap kepada seluruh penanggungjawab alat angkut yang beroperasi di wilayah kerja kami dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Dalam hal ini kami tegas dan tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.” tegasnya. (*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Imlek Ditengah Pandemi, Warga Tionghoa Di Kualatungkal Rayakan Secara Sederhana

Tanjab Barat

Apa Saja Fasilitas Ramah HAM di Lingkup Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Terpilih Menjadi BPD Bram Itam Kanan, Ini Harapan Refi Elif Candra 

Tanjab Barat

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Satpol-PP Tanjab Barat Tarik Semua Personil Dari OPD

Tanjab Barat

Gunakan Dana Pribadi, Pria Asal Senyerang Menang Peringkat III Lomba Kaligrafi di Tingkat Asean

Tanjab Barat

Cukupi Kebutuhan Hingga Akhir Tahun, Bulog Kancab Kuala Tungkal Sediakan Beras Ratusan Ton

Tanjab Barat

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Dishub Dirikan 2 Posko Terpadu

Pilkada

UAS-Katamso Dapat Dukungan Luar Biasa dari Emak-Emak, Hj Fadhilah Sadat Terharu