mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Kunker ke Kuala Betara, Anwar Sadat Dorong Pendidikan Tak Sekadar Cetak Lulusan, Santri Harus Mandiri Dari Sekolah hingga Tanggul Jebol, Anwar Sadat Soroti Infrastruktur dan Akses Warga di Kuala Betara BAZNAS Tanjabbar Punya Tantangan Besar, Anwar Sadat Dorong Zakat Tak Sekadar Terkumpul Lima Pimpinan BAZNAS Tanjabbar Dilantik, Anwar Sadat Soroti Potensi Zakat yang Belum Maksimal Kabut Asap Mengancam, HIPMI Tanjabbar Turun Tangan Bagikan 2.000 Masker

Home / Tanjab Barat

Selasa, 1 Februari 2022 - 15:03 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Tindak Tegas Kapal Angkutan Laut Langgar UU Keimigrasian

Tanjab Barat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal telah menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya beban kepada keagenan kapal PT.  Bahari Sandi Pratama ( BSP ) yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Senin, (31/01/2022).

BSP dikenakan denda sebab salah satu crew (ABK) kapal asing MV. Istorya memiliki paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 (enam) bulan, hal itu sewaktu petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian diatas Kapal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Muara Sabak Kabupaten Tanjungjbung Timur Provinsi Jambi.

BACA JUGA  TPT Turun, Produktivitas Tenaga Kerja Tertinggi di Jambi, Tanjabbar Bidik SDM Berdaya Saing Nasional

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan,  mengatakan bahwa keputusan mengenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan dilapangan.

“Selanjutnya Edy Firyan juga menambahkan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah Sebagai tindaklanjut dari komitmen Perjanjian kinerja dan penandatanganan pakta integritas telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Kanim Kelas II TPI Kualatungkal, yang salah satu tugasnya dibidang penegakan hukum keimigrasian.” ujarnya.

Sebagai penanggungjawaban atas sanksi tersebut kapal PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab  dan bersedia membayar biaya beban melalui bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian (berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian).

BACA JUGA  Begini Cara Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengawasan PPKM Mikro di Kuala Tungkal

“Dengan adanya pelanggaran dan Tindakan Administrasi Keimigrasian ini, kami berharap kepada seluruh penanggungjawab alat angkut yang beroperasi di wilayah kerja kami dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Dalam hal ini kami tegas dan tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami.” tegasnya. (*#)

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Keolahragaan Daerah

DPRD

Reses Kedua Tahun Sidang 2024/ 2025, DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat

Pemerintahan

Temuin Jajaran Direksi Bank Jambi Wabup Katamso Bahas KURDA

Tanjab Barat

Menjadi Tradisi,Warga BTN Selempang Merah Bergotong Royong Buat Bubur Asyura

Kriminal

Polres Tanjabbar Ungkap Kasus Selama Tahun 2025,Kasus Narkotika Masih Tertinggi 

Tanjab Barat

Tarif Angkutan Penumpang Kapal Roro Kuala Tungkal Alami Kenaikan

DPRD

Tanam Padi di Sri Agung, Ketua DPRD Tanjabbar Dukung Program Swasempada Pangan

Pilkada

Bersama Umy Fadillah Sadat, Emak Emak Teluk Kulbi Bersatu Suarakan Kemenangan untuk UAS Katamso