JAMBI – Adanya informasi di media online terkait pengacara terpidana Andy Veryanto yang melapor di Polda Jambi.Jum’at (18/11/22).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, dalam laporannya mengatakan, sekelompok pengacara menyampaikan jika ada tindakan arogan dari jaksa dan harusnya terpidana tidak bisa dipidana karena dalam putusan tidak mencantumkan perintah ditahan.
“Perlu diketahui setiap terpidana adalah ia yang telah memperoleh hukuman sesuai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,”ucapnya.
Selanjutnya kata Lexy sesuai Pasal 270 KUHAP menyebutkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.
“Dan itu juga diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Terkait polemik yang dilaporkan ke Polda Jambi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan eksekusi Terpidana AV dilakukan setelah sidang Peninjauan Kembali (PK) yang mana juga banyak wartawan cetak elektronik yang meliputnya dan tindakan jaksa itu sudah sesuai prosedur yakni tegas dan terukur.
“Inikan bentuk penegakan hukum dan sudah sesuai prosedur yakni tegas dan terukur, selain itu adanya upaya perlawanan dari terpidana dan atau terpidana tidak mau menjalankan hukuman sesuai putusan” jelas Lexy.
Sambungnya,sesuai Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dan merujuk Putusan MK nomor 69/PUU-X/2012, telah dijelaskan dalam putusannya MK menolak permohonan pemohon yang menguji pasal 197 ayat (1) KUHAP sehingga langkah mengeksekusi terpidana saat selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali tidak bertentangan dengan hukum dan sesuai Pasal 66 Ayat 2 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 yang menyebutkan Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
“Sesuai informasi yang diterima jika Andy Veryanto memang sudah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani pidana badan oleh Jaksa yakni tanggal 23,27 dan 30 Juni 2022 yang mana surat pemanggilan sudah diterima oleh pihak keluarga. Atas ketidak hadiran terpidana secara patut itulah yang menjadikan status menjadi buron dan terdaftar di Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujarnya.
Lexy juga menyebutkan,terkait kronologis detik-detik penangkapan/ eksekusi terpidana memang pantauan awak media ini berlangsung secara singkat dimana setelah sidang di PN Jambi, tim Jaksa sudah mengetahui jika terpidana memang tidak mau menghadap ke kantor Jaksa dan berupaya membawa sekelompok orang untuk menghalangi eksekusi dengan ciri ciri berbaju merah dan putih.
“Disinlah Jaksa pada Kejari Jambi langsung berkoordinasi dengan Intel Jaksa untuk mengeksekusi Terpidana AV yang hadir sidang. Selanjutnya saat dibawa menuju Kejari Jambi memang AV selalu menolak ajakan dan melawan untuk berusaha kabur namun petugas lebih sigap sehingga AV tak berdaya,” terangnya.
Selain itu lexy menuturkan, ada terdapat informasi jika mantan istri Andy Veryanto yakni Efda Yeni juga terlibat pidana dengan hukuman 2 tahun penjara.”Dan saat ini statusnya juga menjadi DPO sejak Oktober 2022,”sebutnya.
Disisi Lain Lexy Fatharany memberikan penjelasan, dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Begitu bunyi pasal 8A UU 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Ditambahkannya bahwa Jaksa dimungkinkan untuk memiliki senjata api dalam melaksanakan tugasnya. “Penggunaan senjata api juga diperkuat dalam pasal 8B UU 11 Tahun 2021 yang berbunyi. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan dalam laporannya.**