mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Peringati Hari Santri Tahun 2025, KORMi Tanjabbar Goes To Pesantren Sukses Jadi Tuan Rumah, Tanjabbar Raih Juara Umum. Bupati Anwar Sadat Tutup Kejurprov Catur Jambi Tahun 2025 Cetak SDM Handal dan Bersertifikat, PUPR Tanjabbar Gelar Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Konstruksi Anggaran Pembangunan Nihil di Tahun 2026, DPRD Tanjabbar Desak Bupati Potong TPP ASN “JADI CONTOH BURUK!: Ketua RT 13 Sriwijaya Tebas Kelapa dan Serobot Lahan Warga, Disulap Jadi Sawah Pribadi!”

Home / Peristiwa / Tanjab Barat

Jumat, 6 September 2024 - 20:24 WIB

Jarang Ngantor, LSM Petisi Desak Kemendagri Evaluasi Kinerja Wabup Tanjabbar

TANJABBAR,TJ – Kinerja wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan mulai mulai jadi sorotan masyarakat, hal itu di duga orang nomor dua di Tanjabbar ini jarang melakukan kegiatan dikantornya dan terkesan makan gaji buta.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi (Petisi) pun meminta kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerjanya, karena dugaan meski jarang ngantor, SPPD juga jalan terus.

” Ke kantor terpantau jarang sekali hampir tidak pernah malah akhir-akhir ini, kalau di absen mungkin bisa dibilang merah semuanya, jadi kesannya wakil bupati makan gaji buta,” Kata Syafruddin AR Ketua LSM Petisi Tanjabbar.

Ia mendesak Kemendagri atau Gubernur Jambi mengevaluasi kinerja orang nomor dua di Tanjabbar itu. Dirinya berharap Hairan jangan hanya sekedar menumpang dalam Surat keputusan (SK) sebagai Wakil Bupati Tanjabbar.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Tanjab Barat Ikut Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

” Artinya gini mereka bedua ini (Red, Anwar Sadat – Hairan) sebagai bupati dan wakil satu SK mereka ini jadi jangan hanya sekedar numpang SK kerja gak pernah,” ucapnya.

Kerja wakil sudah di atur sebagaimana aturan yang ada. Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk wakil kepala daerah sendiri diatur secara khusus dalam pasal 66 ayat 1, 2 dan 3.

Pada pasal 1 secara detail menjelaskan wakil bupati memilki tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur, dan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.

BACA JUGA  Bus ALS Berisi 40 Penumpang Terguling Kejurang di Merlung

” Dalam sumpah jabatan jelas, pasca dilantik beliau kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya, artinya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan undang -undang itu yang menjadi dasar harus dilakukan evaluasi oleh Kemendagri atau Gubernur Jambi,” Pungkasnya.(*/Mc)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tinjau Rumah Nyaris Roboh, Bupati Anwar Sadat Janjikan Bedah Rumah untuk Nenek Arbaiyah

Peristiwa

BREAKING NEWS : Kebakaran Terjadi di Perumahan BTN Permata Hijau Kuala Tungkal 

Peristiwa

Abrasi Kembali Terjadi di Kelurahan Senyerang, Kapolres Himbau Warga Hati Hati Abrasi Susulan

Kecelakaan

46 Kasus Lakalantas, AKP Devita Himbau Pengendara Patuhi Lalin

DPRD

Paripurna Rancangan Perda RPJMD Tahun 2025- 2029, DPRD Tanjabbar Dengarkan Penyampaian Bupati

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Perkuat Sinergi dengan Ditjen Pemasyarakatan Jambi

Peristiwa

Akibat Abrasi Lima Rumah Warga Rusak Berat

Tanjab Barat

Gunakan Dana Pribadi, Pria Asal Senyerang Menang Peringkat III Lomba Kaligrafi di Tingkat Asean