mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Mardan Hasibuan Terpilih Aklamasi Pimpin IBCA MMA Tanjabbar, Targetkan Organisasi Makin Solid Jurnalis Salurkan 500 Masker dan Vitamin untuk Warga Kuala Tungkal, Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla Ketua DPRD Tanjabbar Apresiasi Langkah Pemkab Perkuat Penanganan Karhutla 1.249 Titik Api Mengancam Tanjabbar, Pemkab Perkuat Komando Penanganan Karhutla 37 Perusahaan Diundang, Hanya 13 Hadir! Pemkab Tanjabbar Soroti Minimnya Kepedulian Korporasi Tangani Karhutla

Home / Berita

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Kabar Baik untuk Daerah, DPR RI dan Pemerintah Longgarkan Batas Belanja Pegawai di Atas 30 Persen pada 2027

JAKARTA, TERAS JAMBI – Angin segar bagi pemerintah daerah akhirnya datang. Pemerintah bersama DPR RI resmi memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang sedianya mulai berlaku penuh pada 2027. Kebijakan ini menjadi jalan keluar agar daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk menyelesaikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

 

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua APKASI, Ketua Umum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, serta para gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia yang mengikuti rapat secara daring dari Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

 

Dede Yusuf menegaskan, Komisi II DPR RI menjadikan penyelesaian status PPPK sebagai prioritas utama. Karena itu, pihaknya memperjuangkan agar daerah tetap diberikan kelonggaran dalam mengalokasikan belanja pegawai di atas batas 30 persen hingga kondisi keuangan daerah benar-benar siap.

 

“Sebagai Komisi II, kami mendahulukan belanja pegawai, terutama untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Kami memahami kondisi fiskal daerah dan karena itu memperjuangkan relaksasi aturan tersebut,” tegas

BACA JUGA  Arakan Takbir Idul Fitri 1443 H di Gelar Besok,Pemenang akan di Umumkan Saat Sholat Ied

 

politikus Fraksi Partai Demokrat itu.

Ia menjelaskan, hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan menyepakati bahwa penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen belum diberlakukan secara kaku pada 2027. Daerah masih diperbolehkan melampaui batas tersebut selama masa transisi guna menyelesaikan kewajiban pengangkatan PPPK.

 

“Relaksasi di atas 30 persen masih diperbolehkan sambil menunggu kondisi keuangan daerah membaik. Jadi ketentuan itu tidak harus langsung berlaku pada 2027. Ini merupakan hasil perjuangan Komisi II DPR RI,” ujarnya.

 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah telah memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Menurut Tito, kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi pemerintah dalam merespons persoalan kemampuan fiskal daerah yang masih menghadapi beban pembiayaan gaji PPPK.

 

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang digelar pada 7 Mei 2026.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Provinsi Jambi dan Tanjab Barat Pimpin Penanaman Pohon di Arena MTQ

 

“Ketentuannya tetap 30 persen, tetapi masa transisi penerapannya diperpanjang,” ujar Tito Karnavian.

 

Pemerintah memilih tidak merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), karena proses legislasi dinilai membutuhkan waktu yang panjang. Sebagai gantinya, ketentuan perpanjangan masa transisi akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menerapkan asas lex posterior derogat lex priori, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya.

 

“Paling tidak akan diperpanjang satu tahun. Dengan begitu daerah masih memiliki waktu untuk berpikir, menata kemampuan fiskalnya, sekaligus menyelesaikan kewajiban pengangkatan PPPK,” kata Tito.

 

Sebagaimana diketahui, Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dalam jangka waktu lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, ketentuan itu semestinya mulai berlaku penuh pada Januari 2027.

 

Namun melihat kondisi riil di berbagai daerah, pemerintah akhirnya mengambil langkah relaksasi agar kebijakan tersebut tidak menghambat pengangkatan ASN, khususnya PPPK, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Miris,Panitia Wisuda STAI AN NADWAH Intervensi Liputan Kontributor Media MNC Group

Berita

Reza Pahlevi: Tidak Ada Intervensi Proses Lelang Terbuka Sesuai Aturan

Berita

Udara Sangat Tidak Sehat, Dinas Pendidikan Tanjabbar Alihkan Sekolah ke Daring

Berita

Mengisi Waktu di Masa Belajar Daring, Bocah 15 Tahun Mengais Rezeki Menjadi Pengemudi Pompong.

Berita

Pengetatan Jelang MTQ Seluruh Penumpang di Pelabuhan Roro Diperiksa

Berita

Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

Berita

Satu dari Tiga Buaya Muara Berhasil di Tangkap

Berita

HBA Jadi Ketua LAM Provinsi Jambi Periode 2021-2026