mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Silaturahmi ke Masyarakat Tungkal Harapan, Cabup UAS didoakan Lanjutkan 2 Periode Jadi Pembicara di FGD, Pjs Bupati Tanjabbar Paparkan Kebijakan Tata Kelola BUMD, BLUD Kesehatan Pjs Bupati Tanjabbar Audiens dan Konsultasi Bersama Kementrian LHK Siap Jadi Lumbung Suara, Masyarakat Makmur Jaya Doakan UAS Katamso Kembali Pimpin Tanjabbar Bersama Umy Fadillah Sadat, Emak Emak Teluk Kulbi Bersatu Suarakan Kemenangan untuk UAS Katamso

Home / Politik / Tanjab Barat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:43 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

TANJABBAR, TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat Paripurna istimewa dalam pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan 2024-2029. Jum’at (11/10/24)

Rapat yang di laksanakan diruangan rapat paripurna ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD sementara Dudi Purwadi, SE.I Didampingi wakil ketua H Syafril Simamora SH, Pjs Bupati Tanjabbar Dr. H. Mhd. Fery Kusnadi, SP. OG.

Pimpinan rapat Dudi Purwadi menyampaikan, rapat paripurna istimewa DPRD Tanjung Jabung Barat hari ini dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan tahun 2024-2029.

” Berdasarkan pasal 165 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi pimpinan DPRD Kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji.” Katanya.

BACA JUGA  Bahas Kondisi Jalan Nasional di Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Temui BPJN Jambi

Dudi mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 164 berbunyi: ayat (1) huruf b yang berbunyi, pimpinan dprd Kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD Kabupaten kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang dan ayat (2) yang berbunyi, pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/kota.

” Untuk itu dalam rangka memenuhi ketentuan diatas maka pimpinan sementara Dprd telah menerima surat usulan masing- masing pimpinan partai politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di dprd Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang selanjutnya pada tanggal 4 oktober 2024 diadakan rapat paripurna dprd dengan agenda penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan tahun 2024-2029 guna diresmikan dengan keputusan gubernur jambi.” Ungkapnya.

BACA JUGA  Persiapan Musda KAHMI Tanjab Barat Hampir Selesai, Umam : Mari Kita Sukseskan

Lebih lanjut pimpinan rapat menyebutkan, sesuai pasal 165 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi ketika dan wakil ketua dprd Kabupaten kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

” berdasarkan hal tersebut gubernur jambi telah menindaklanjuti dengan keputusan gubernur nomor 851/kep gub/setda pem-otda/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan tahun 2024-2029.” Tutupnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Demo di Gedung DPRD,Ini 9 Tuntutan Buruh di Tanjab Barat

Pilkada

Pasangan UAS Katamso Terima B1-KWK dari Partai Gerindra

Tanjab Barat

Haul ke-11 Syekh Muhammad Ali di Ponpes Al Baqiyatush Shalihat Kuala Tungkal

Pilkada

Bentuk Kepengurusan Hingga ke Tingkat Desa, Partai Koalisi UAS-Katamso Akan Kawal Suara 100 Ribu Lebih Suara Partai

Pilkada

Haris – Sani Lantik Tim Pemenangan di Tanjabbar

Tanjab Barat

Aneh,Pohon Pisang Bercabang 3, Bertandan 6 dan Berjantung 6 di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Janji Ganti Rugi Tiang Pancang WFC Tak Selesai, Pemda Merasa di Lecehkan

Pilkada

Suara Dukungan UAS Katamso Menggema di Kuala Betara, Masyarakat Kompak Ingin Lanjutkan