mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Malam Silaturahmi Kejari Tanjabbar Baru Bupati Anwar Sadat Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025 Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog ke KPM, Wabup Katamso Berharap Tepat Sasaran Pastikan Data Akurat, Bupati Tanjabbar Ingatkan RT Laksanakan Tugas atau Siap Terima Sanksi Bupati Tanjabbar Buka Rakor FKUB, Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama

Home / Uncategorized

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:17 WIB

Menko Polhukam dan Menkumham Buka Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Praha – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengunjungi negara Republik Ceko, kunjungan kedua menteri ini untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

“ Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/8/23) waktu setempat.

Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“ Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.

BACA JUGA  Wakil Bupati Tanjabbar Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama

Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.

Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima) orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:

  1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
  2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
  3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
  4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
  5. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
BACA JUGA  Puluhan Pjs Kades di Tanjab Barat Kembalikan Uang ke Kas Desa 

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang.  138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, masih ada 1 orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak 1 orang.

Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.

Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).**

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Tanjab Barat Lantik 32 Penjabat Eselon 3 dan 4 

Pemerintahan

Bupati Ikuti Evaluasi SAKIP dan RB Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2021 oleh Evaluator MenPAN-RB

Uncategorized

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Masa Khidmat 2021-2026

Uncategorized

KPU Tanjabbar Pengundian Nomor Urut Paslon

Uncategorized

Jambi Akan Bangun Stadion Sepakbola Bertaraf Internasional

Uncategorized

Ini Nama Nama 43 Kades Terpilih Yang Dilantik Bupati Tanjab Barat

Uncategorized

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Anwar Sadat Ajak Warga Jalan Santai

Uncategorized

200 Tukang Becak di Kuala Tungkal Bakal Terima Bantuan Subsidi