mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Masyarakat Terjun Gajah Bulatkan Dukungan ke UAS Katamso di Pilkada Tausiyah di Serdang Jaya, Ustad Anwar Sadat di Sambut Antusias Ratusan Ibu Ibu BKMT Gebyar Pelayanan Prima 2024: Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Pelayanan Publik Inklusif dan Inovatif Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah Pjs. Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi

Home / Pembangunan

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:37 WIB

Merasa Terzolimi, Rekanan CV Mitra Pengabuan Meradang Bakal Pidanakan Pokja Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Proses lelang Proyek melalui Kelompok Kerja( Pokja), di LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai kisruh antara pihak rekanan (Kontraktor).

Pasalnya, salah satu rekanan menilai proses lelang proyek dibagian Pokja dianggap telah merugikan dan menzolimi pihaknya selaku pemilik CV.

Hal tersebut diungkapkan oleh rekanan CV Mitra Pengabuan Yoyon Hariyanto, ia menyebutkan Pokja dalam hal ini di sinyalir ada permainan antara perusahaan lain selaku untuk mengugurkan pihaknya.

“Kita dalam hal ini tidak puas hasil jawaban sanggahan dan keberatan dari pokja, kita melakukan sanggah banding atas proses tender pekerjaan belanja modal atas pembangunan gedung tempat kerja lainnya.” Tegasnya.

Dengan di batalkannya Perusahaan miliknya, pria yang akrab disapa mas Yoyon ini merasa dirugikan. Padahal kata dia perusahaannya miliknya telah melengkapi semua sesuai persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA  Awal Pekerjaan Jalan Setapak Beton Asal Asalan, Dewan Minta Kontraktor Bertanggungjawab

“Syarat sudah kita lengkapi semua persyaratan, mulai dari dokumen penawaran, atministrasi. Pada intinya lengkap, kok kenapa perusahaan lain yang bisa jadi pemenang,” Kesalnya.

Ia menduga ada kejanggalan, salah satu masalah teknis Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan minimal lima perkerjaan, namun kenyataannya perusahaan pemenang bisa sampai 7 perkerjaan.

“Dugaan kita ini ada persekokolan pokja dengan perusahaan pemenang. Dalam hal ini perusahaan kita merasa dirugikan,” Katanya.

Ia mengatakan, Pokja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak profesional dalam melakukan evaluasi dokumen dan tidak memenuhi etika, prinsip dasar dan tidak memiliki kemampuan teknis bagaimana melakukan evaluasi dokumen penawaran secara baik dan benar.

BACA JUGA  Pembangunan Kantor UPTD Samsat Tanjab Barat Belum di Fungsikan Sudah Mengalami Kerusakan

” Pokja pemilihan VIII UKPBJ Tanjung Jabung Barat, telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan pidana karena terindikasi praktek persekokolan pada pelaksanaan pengadaan paket ke perusahaan pemenang.” Ungkapnya.

Akibat ada kejanggalan ini, Tegas Yoyon, pihaknya sudah melayangkan surat tembusan sanggahan ditujukan kepada pihak Kejaksaan, Infektorat, Bupati, Disbunak, LKPP dan KPU – KPD Batam.

” Kami menyatakan bahwa paket lelang ini dianggap cacat hukum secara atministrasi dan harus dibatalkan, melalui sanggahan ini kita menyatakan keberatan dengan hasil tender yang tidak diskriminatif dan transparan. Kita juga meminta kepada instansi terkait untuk mengusut ketua ULP dan Pokja pemilihan UKPBJ Tanjung Jabung Barat.” Pungkasnya. (Team)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pembangunan

Pembangunan Pekerjaan Proyek Setapak Beton Dinas Perkim Diduga di Kerjakan Asal Jadi

Pembangunan

Program Kegiatan TPS3R Diduga ada Intervensi Oknum 

Pembangunan

Awal Pekerjaan Jalan Setapak Beton Asal Asalan, Dewan Minta Kontraktor Bertanggungjawab

Pembangunan

Dana Alokasi Umum Kelurahan Tungkal Harapan Diduga Hilang

Pembangunan

Berkat Keseriusan Bupati Anwar Sadat, Sport Center Segera Rampung di Bangun

Pembangunan

Bangun Dermaga Penyeberangan Pasar Senin, Anwar Sadat: Untuk Kebutuhan Perekonomian Masyarakat

Pembangunan

Pembangunan Kantor UPTD Samsat Tanjab Barat Belum di Fungsikan Sudah Mengalami Kerusakan

Pembangunan

UPTD Samsat Tanjab Barat Minta Masyarakat Manfaatkan Moment Pemutihan PKB Untuk Bayar Pajak